LBHM Desak Kasus Anak Bunuh Bapak dan Nenek di Lebak Bulus Selesai Di Luar Peradilan
- account_circle Sayida
- calendar_month Sen, 30 Jun 2025

menalar.id,. – Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mendorong penyelesaian kasus pembunuhan yang melibatkan seorang anak berinisial MAS melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Perkara tersebut saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Maruf Bajammal, pengacara publik LBHM sekaligus kuasa hukum MAS, menjelaskan bahwa selama persidangan, terungkap bukti bahwa MAS mengalami disabilitas mental. Kondisi ini membuatnya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Hukum Pidana.
“Dari agenda pembuktian persidangan MAS, menurut pendapat para ahli, MAS direkomendasikan untuk diberikan pengobatan dan dukungan untuk pemulihannya,” ujar Maruf melalui keterangan tertulis.
Tiga saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang memberikan keterangan yang meringankan MAS. Hasil visum et repertum psychiatricum menunjukkan bahwa MAS mengalami gangguan mental, sehingga para ahli menekankan pentingnya pendekatan rehabilitatif dalam penanganan kasus ini.
Maruf menegaskan bahwa negara berkewajiban menyediakan fasilitas medis dan layanan rehabilitasi jiwa bagi MAS. Tanpa penanganan yang memadai, ia berisiko mengalami kekambuhan atau residivisme, baik dalam bentuk perilaku kekerasan impulsif maupun penurunan kemampuan adaptasi sosial.
“Negara harus hadir dengan mewujudkan keadilan restoratif dengan memberikan alternatif penghukuman kepada MAS menjalani pengobatan,” kata dia.
Keadilan restoratif (restorative justice) adalah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan pemulihan hubungan yang rusak akibat tindak pidana. Pendekatan ini melibatkan korban, pelaku, dan pihak terkait lainnya untuk mencari solusi yang adil dan memulihkan keadaan seperti semula, bukan hanya sekadar memberikan hukuman.
MAS, seorang siswa kelas X di salah satu SMA di Cilandak, Jakarta Selatan, mengaku menikam ayah, ibu, dan neneknya setelah mendengar bisikan saat kesulitan tidur. Kejadian itu terjadi di rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Sabtu dini hari, 30 November 2024.
Akibatnya, ayah MAS berinisial APW (40) dan neneknya RM (69) tewas, sementara ibunya AP (40) selamat meski mengalami luka parah. Kasus ini terus menjadi perhatian publik seiring dengan perdebatan mengenai pendekatan hukum yang paling tepat bagi pelaku dengan kondisi mental seperti MAS.
Penulis Sayida
Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum