ESDM Bilang Tak Ada Pelanggaran: Kontroversi Tambang Nikel di Raja Ampat
- account_circle Sayida
- calendar_month Sab, 7 Jun 2025

menalar.id,. – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menegaskan bahwa operasional penambangan PT GAG Nikel tidak menunjukkan pelanggaran. Menurutnya, aktivitas PT Aneka Tambang Tbk di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat berjalan sesuai regulasi tanpa menimbulkan sedimentasi di wilayah pesisir.
“Kita lihat langsung dari udara, tidak ada sedimentasi. Secara keseluruhan, tambang ini tidak bermasalah,” ujar Tri dalam kunjungannya ke lokasi tambang nikel tersebut, seperti dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu, (7/6/2025).
Meski demikian, Kementerian ESDM tetap mengirim Inspektur Tambang untuk mengevaluasi sejumlah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Hasil inspeksi akan menjadi bahan pertimbangan kebijakan lebih lanjut. Tri juga menyatakan bahwa proses reklamasi berjalan baik, meski keputusan final tetap menunggu laporan lengkap tim inspeksi.
Lima Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Hanya PT GAG Nikel yang Aktif
Saat ini, terdapat lima perusahaan pemegang izin usaha pertambangan di Raja Ampat. Namun, hanya PT GAG Nikel yang aktif berproduksi dengan izin Kontrak Karya seluas 13.136 hektare. Perusahaan ini terdaftar dalam sistem Mineral One Data Indonesia dengan nomor perizinan 430.K/30/DJB/2017.
Sebelumnya, pada (5/6/2025), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menghentikan sementara operasi PT GAG Nikel menyusul laporan masyarakat mengenai potensi dampak lingkungan terhadap kawasan wisata Raja Ampat.
Greenpeace dan Aliansi Masyarakat Soroti Kerusakan Lingkungan
Greenpeace Indonesia mengungkapkan bahwa tambang di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran telah merusak lebih dari 500 hektare hutan. Limbah tanah dari aktivitas tambang juga terdeteksi mengalir ke laut.
Kiki Taufik, Kepala Kampanye Hutan Greenpeace, menyebut dua pulau lain, yaitu Batang Pele dan Manyaifun juga menjadi target eksploitasi nikel. Padahal, UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil melarang penambangan di pulau kecil.
Aliansi Jaga Alam Raja Ampat turut menentang ekspansi tambang di Batang Pele dan Manyaifun karena kedekatannya dengan kawasan konservasi. Yoppy L. Mambrasar, Koordinator Aliansi, menilai pemerintah gagal melindungi pulau-pulau kecil dari industri ekstraktif.
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami ingin pembangunan yang adil dan berpihak pada rakyat serta lingkungan,” tegas Yoppy, seraya menyatakan bahwa aktivitas tambang melanggar Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023 dan mengancam keberlanjutan ekosistem.
- Penulis: Sayida