Senin, 15 Des 2025

Pemerintah Batalkan Diskon Listrik 50%, Apa Alasannya?

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Sen, 2 Jun 2025

menalar.id,. – Pemerintah memutuskan membatalkan rencana pemberian diskon listrik 50% untuk 79,3 juta pelanggan 1.300 VA yang seharusnya berlaku mulai 5 Juni 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pembatalan ini terjadi karena kendala teknis penganggaran yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.

“Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata proses penganggarannya jauh lebih lambat. Kalau kita tujuannya untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan,” tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Subsidi Upah Jadi Pengganti

Pemerintah menetapkan kebijakan insentif ekonomi yang akan berlaku selama periode libur sekolah, yakni Juni hingga Juli 2025. Insentif ini mencakup diskon transportasi, bantuan sosial, hingga bantuan subsidi upah (BSU). Seluruh program tersebut menghabiskan total anggaran sebesar Rp24,44 triliun, terdiri dari Rp23,59 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Rp0,85 triliun dari luar APBN

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah pernah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) pada masa pandemi Covid-19. Saat itu, pemerintah menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan penyaluran.

Seiring waktu, data tersebut dianggap tidak lagi relevan sepenuhnya, sehingga pemerintah merasa perlu melakukan pembaruan. Pemerintah pun mengkurasi ulang data penerima BSU sebagai bagian dari persiapan penyaluran bantuan yang dijadwalkan dimulai bulan ini.

Sebagai alternatif, pemerintah akan mempercepat penyaluran bantuan subsidi upah yang dinilai lebih tepat sasaran. Sri Mulyani menekankan bahwa data penerima untuk program ini sudah lebih siap.

“Yang (diskon listrik) digantikan menjadi bantuan subsidi upah. Datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah 3,5 juta dan sudah siap,” jelasnya.

Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Pemerintah juga kembali menyalurkan BSU kepada 17,3 juta pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota. Pekerja akan menerima Rp300.000 untuk periode dua bulan, dan dana akan disalurkan pada bulan Juni 2025.

Selain itu, pemerintah menyalurkan BSU kepada 288.000 guru honorer di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta 277.000 guru honorer di bawah Kementerian Agama. Program ini dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Kemendikdasmen, Kemenag, dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan total anggaran Rp10,72 triliun dari APBN.

Dalam keterangan lanjutan, pemerintah menjelaskan perluasan manfaat bantuan juga menyasar sektor industri padat karya.

“Selain untuk pekerja dan guru honorer, di dalam paket kebijakan yang keempat ini juga akan diberikan perpanjangan diskon 50% untuk 2,7 juta pekerja di lingkungan 6 industri padat karya. Ini tujuannya untuk kepada para pekerja di industri padat karya yang mendapatkan tekanan akibat situasi global dan persaingan ekspor bisa tetap mendapatkan jaminan kehilangan kerja dengan iuran yang hanya dibayarkan 50% saja. Anggaran tentu berasal dari non-APBN,” ujarnya.

Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Sebagai bagian dari perlindungan tenaga kerja, pemerintah memperpanjang diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50% selama enam bulan bagi 2,7 juta pekerja di enam sektor padat karya. Realisasi program ini telah berlangsung sejak Februari hingga Mei 2025, dengan anggaran sebesar Rp0,2 triliun dari sumber non-APBN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan bahwa sebagian besar penerima BSU berasal dari sektor formal yang memiliki upah rendah.

“Kami melihat dari 17,3 juta ini per sektor tentu akan terkena pada sektor-sektor formal, terutama pada pekerja yang upahnya di bawah Rp3,5 juta,” kata Sri Mulyani.

Prosedur yang Terhambat

Sebelum keputusan ini, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu mengaku masih menunggu keputusan final dari Rapat Terbatas dengan Presiden.

“Nanti kan akan dilaporkan resmi. Kelihatannya ada ratas hari ini, jadi tunggu saja. Dari bapak Presiden dulu ratas, baru Kemenko (Perekonomian) baru ke kita, baru ke PLN,” kata Jisman di kantornya.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Zulkifli Hasan Bela Bahlil Di Tengah Kisruh IUP Di Raja Ampat

    Zulkifli Hasan Bela Bahlil Di Tengah Kisruh IUP Di Raja Ampat

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan angkat bicara dan memihak Bahlil Lahadaila, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai persoalan izin tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Melansir dari CNBC Indonesia, “Pak Bahlil tadi tepuk tangannya banyak. Rame tadi saya dengar. Padahal izin-izin itu bukan Pak Bahlil yang keluarkan. Beliau ini […]

  • Tanggapan Gubernur Jawa Barat Soal Kenaikan PBB di Cirebon yang Capai 1.000 Persen

    Tanggapan Gubernur Jawa Barat Soal Kenaikan PBB di Cirebon yang Capai 1.000 Persen

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan akan meninjau kembali kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon yang disebut mencapai 1.000 persen. “Kita sudah bertemu dengan Wali Kota Cirebon. Menyangkut yang ramai di media sosial hari ini, kenaikan PBB Kota Cirebon seribu persen,” ujar Dedi pada Kamis (14/8/2025). Wali Kota Cirebon […]

  • Kejati DIY Tahan 3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif, Negara Rugi Rp3 M

    Kejati DIY Tahan 3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif, Negara Rugi Rp3 M

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menahan tiga tersangka kasus korupsi kredit fiktif salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pada Kamis (4/12/2025). Ketiga tersangka berinisial PAW sebagai pegawai bank pada 2021–2023, SNSN sebagai pegawai bank pada 2023–2024, dan SAPM sebagai agen mitra Ultra Mikro. Melansir Antara, Kepala Seksi Penerangan Hukum […]

  • Prabowo Janji Hapus Outsourcing, Buruh Minta Langkah Konkret

    Prabowo Janji Hapus Outsourcing, Buruh Minta Langkah Konkret

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id – Para buruh menuntut komitmen serius pemerintah dalam menghapus sistem outsourcing, bukan sekadar retorika politik. Dalam aksi May Day 2025 di depan DPR RI, Koordinator Aksi Sunarno menegaskan bahwa dukungan buruh tergantung pada realisasi konkret kebijakan tersebut. “Ya seharusnya kamu dukung gitu loh, kalau memang itu serius gitu, jadi bukan hanya gimmick. Kalau itu […]

  • DPR Sarankan Istilah Penulisan Ulang Sejarah Diganti Pemutakhiran

    DPR Sarankan Istilah Penulisan Ulang Sejarah Diganti Pemutakhiran

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Komisi X DPR menyoroti istilah “penulisan ulang sejarah” dalam revisi naskah sejarah yang digagas Kementerian Kebudayaan. Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, menyarankan istilah itu diganti menjadi “pemutakhiran” (4/7/2025). Lalu menyebut Komisi X sudah berdialog dengan akademisi dan guru besar sejarah di Universitas Hasanuddin, Makassar. Dalam pertemuan itu, para akademisi memberi masukan, termasuk […]

  • Aturan ODOL 2026: Perlindungan untuk Siapa?

    Aturan ODOL 2026: Perlindungan untuk Siapa?

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Djoko Setijowarno, pakar transportasi, menganalisis penyebab ribuan sopir truk dari berbagai daerah berunjuk rasa pada Kamis (19/6/2025). Massa menuntut pencabutan aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Djoko mengakui pentingnya regulasi batas ukuran dan muatan angkutan barang. Namun, ia memperingatkan bahwa […]

expand_less