Bahlil: Tambah Produksi Minyak Lewat Penertiban Sumur Ilegal
- account_circle Sayida
- calendar_month Jum, 2 Mei 2025

menalar.id,. – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah berencana meningkatkan lifting minyak nasional dengan cara menertibkan sumur ilegal dan sumur rakyat. Ia berharap upaya ini dapat menambah produksi minyak hingga 20 ribu barel per hari (BOPD).
Dalam penjelasannya, Bahlil menyoroti banyaknya aktivitas pengeboran ilegal yang berlangsung saat ini.
“Sekarang kan kita punya pengeboran ilegal itu banyak sekali, kurang lebih sekitar 10–20 ribu barel per hari. Selain itu juga ada sumur-sumur rakyat,” ucap Bahlil seperti dikutip Antara, Jumat (2/5/2025).
Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah ingin memastikan kegiatan eksploitasi sumur rakyat berjalan di bawah perlindungan hukum yang jelas, sekaligus menghindari potensi konflik sosial maupun kriminal.
“Nah kami ingin ini semua harus ada payung hukumnya. Agar masyarakat kita dalam mengelola sumur minyak itu ya dalam keadaan yang baik. Tidak dikejar-kejar oleh oknum-oknum,” katanya.
Selain itu, Kementerian ESDM sedang menyusun peraturan menteri yang bertujuan untuk melegalkan pengelolaan sumur minyak rakyat melalui badan usaha seperti koperasi atau badan usaha milik daerah (BUMD). Regulasi ini akan mendorong praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Melalui langkah-langkah tersebut, pemerintah menargetkan peningkatan produksi migas dan perbaikan tata kelola, sekaligus mengurangi risiko terhadap lingkungan dan keselamatan para pekerja di lapangan.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta pada Senin (28/4), Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa pihaknya tengah merancang regulasi yang akan mengatur tiga skema kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan mitra.
Pertama, kerja sama operasi atau teknologi mencakup pengelolaan sumur tidak aktif (idle well), sumur produksi (production well), lapangan tidak aktif (idle field), dan lapangan produksi. Kedua, kerja sama antara K3S dan koperasi atau BUMD dalam pengelolaan sumur minyak rakyat. Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua yang selama ini telah berjalan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008.
Saat ini, Kementerian ESDM sedang menginventarisasi sumur-sumur rakyat yang memiliki potensi untuk dijadikan objek kerja sama produksi dengan BUMN atau koperasi. Proses ini ditargetkan selesai dalam waktu satu hingga satu setengah bulan ke depan.
- Penulis: Sayida