Minggu, 14 Des 2025

Revisi UU TNI: DPR Abaikan Partisipasi Publik, Kian Mirip “Tukang Stempel” Pemerintah

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Sen, 24 Mar 2025

menalar.id,. – Partisipasi publik yang minim dalam pengesahan revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) memicu kekhawatiran bahwa DPR tidak lagi menjalankan fungsi perwakilan rakyat. Masyarakat menilai pengesahan revisi UU TNI ini bisa menjadi pintu masuk bagi kembalinya praktik Orde Baru.

Kini, DPR dianggap hanya menjadi “tukang stempel” kebijakan eksekutif, sementara rakyat diperlakukan seperti “Orang Tak Dikenal” (OTK).

Azlia Amira Putri dari KontraS menegaskan bahwa pelabelan masyarakat sipil sebagai OTK menghambat proses check and balance. Padahal, Pasal 5 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jelas menyatakan asas keterbukaan, yang mewajibkan akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan.

“Seluruh tahapan legislasi dari mulai perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan harus transparan dan terbuka,” tegas Amira kepada Tirto (21/3/2025).

Pasal 96 UU yang sama juga menegaskan bahwa pembentukan undang-undang harus partisipatif dan bermakna. Masyarakat berhak memberikan masukan lisan maupun tertulis, dan draf RUU harus mudah diakses. Namun, DPR tidak pernah menyebarluaskan draf RUU TNI secara resmi. Bahkan, mereka sempat membantah bahwa draf yang dikritik masyarakat berbeda dengan yang dibahas.

Ketua DPR Puan Maharani mengklaim revisi UU TNI tetap menjunjung demokrasi, supremasi sipil, dan HAM. Namun, proses pengesahannya yang tertutup justru mengabaikan prinsip-prinsip tersebut.

Komnas HAM sebelumnya telah memperingatkan bahwa minimnya partisipasi publik dalam revisi UU TNI berisiko memunculkan dwifungsi TNI. Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan, **ketidakterbukaan proses legislasi ini bertentangan dengan UU.

“Komnas HAM mendorong agar setiap RUU dibahas secara transparan dan memberi ruang partisipasi bermakna bagi publik,” ujarnya dalam konferensi pers (19/3/2025), sehari sebelum RUU TNI disahkan.

DPR & Pemerintah: Dua Lembaga yang Menyatu

Amira menegaskan, pengabaian transparansi dan partisipasi publik dapat membatalkan sebuah UU secara formil. Sikap DPR yang mengerdilkan peran masyarakat dan bertindak sebagai “tukang stempel” menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius mendengar aspirasi rakyat.

“Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 tentang Judicial Review UU Cipta Kerja telah menegaskan bahwa partisipasi publik yang bermakna adalah amanat konstitusi,” jelas Amira.

Tanpa check and balance, kebijakan hanya akan menguntungkan segelintir elit dan mengabaikan kepentingan rakyat. Transparansi dan partisipasi publik harus menjadi pilar utama dalam setiap pembuatan kebijakan.

Lucius Karus dari Formappi menyoroti bahwa pembahasan RUU TNI terlihat seperti “pertunjukan”di mana peran DPR dan pemerintah sulit dibedakan. Proses tertutup antara kedua lembaga ini membuat mereka terlihat seperti satu entitas.

“RUU TNI seharusnya berasal dari inisiatif DPR, sehingga pemerintah harus memberikan pandangan kritis melalui DIM. Namun, yang terjadi justru sebaliknya—DPR hanya mengikuti keinginan eksekutif,” ujar Lucius.

Menurutnya, hal ini terjadi karena konstelasi politik yang membuat koalisi partai kehilangan identitas. Parpol lebih mementingkan loyalitas kepada kekuasaan daripada aspirasi rakyat. Akibatnya, DPR tidak lagi menjadi representasi rakyat, melainkan perpanjangan tangan partai.

“Jika DPR tetap menutup ruang partisipasi, demonstrasi mungkin menjadi satu-satunya cara rakyat menuntut haknya,” pungkas Lucius.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • korupsi dana hibah

    Korupsi Dana Hibah, Kejari Karimun Tetapkan 4 Tersangka

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun 2024. Penetapan ini muncul setelah penyidik menggelar ekspos perkara pada Rabu (19/11/2025). Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun Nugraha Adhi Nugroho menyatakan, penyidikan berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor PRIN-02/L.10.12/Fd.2/01/2025 tertanggal 17 […]

  • Kasus Hasto, Ahli Pidana Soroti Tahap Penyelidikan

    Kasus Hasto, Ahli Pidana Soroti Tahap Penyelidikan

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menyatakan bahwa dalam tahap penyelidikan, aparat penegak hukum belum dapat melakukan upaya paksa. Chairul Huda menyampaikan hal tersebut saat hadir sebagai ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), […]

  • harvard menang

    Harvard Menang Lawan Trump, Mahasiswa Asing Akan Belajar Kembali

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Harvard University menang melawan kebijakan Presiden AS, Donald Trump, yang melarang Harvard menerima mahasiswa asing. Pengadilan Federal Boston menetapkan keputusan ini, pada Kamis (29/5/2025). Sebelumnya, pada (22/5), Trump mengeluarkan larangan tersebut yang langsung mengancam status hukum lebih dari 5.000 mahasiswa dan peneliti internasional di Harvard. Karena hal itu, mahasiswa dan para peneliti akan […]

  • Tyler Robinson

    Penembak Charlie Kirk Didakwa Hukuman Mati, Pesan Teksnya Diungkap Jaksa

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Jaksa Wilayah Utah County Amerika Serikat, memutuskan menuntut hukuman mati Tyler Robinson, yakni tersangka penembakan Charlie Kirk. Jaksa Jeffrey Gray menyampaikan Robinson dijerat tujuh dakwaan, antara lain pembunuhan berencana dengan pemberatan, menghalangi proses hukum karena berusaha membuang barang bukti, serta mengintimidasi saksi. Ia menegaskan keputusan menuntut hukuman mati dibuat secara independen, semata-mata berdasarkan […]

  • Idul Adha, BPJPH Gelar Pengawasan Terpadu Penyembelihan Hewan Kurban

    Idul Adha, BPJPH Gelar Pengawasan Terpadu Penyembelihan Hewan Kurban

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali menggelar pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) pada perayaan hari raya Idul Adha tahun 2025 atau 1446 H ini. Pengawasan dilaksanakan secara terpadu bersama Kementerian Pertanian (Kementan) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, penyembelihan hewan kurban pada […]

  • Rp200 Triliun Mengalir ke Himbara, Efek Positif Ganda untuk Ekonomi

    Rp200 Triliun Mengalir ke Himbara, Efek Positif Ganda untuk Ekonomi

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penentuan dana sejumlah Rp200 triliun di bank-bank Himpunan Bank Negara (Himbara) akan memberikan efek positif terhadap ekonomi Indonesia. Dana tambahan yang dialirkan bisa bergerak lebih halus dan kencang dalam menyalurkan kredit. Dana Rp200 triliun itu membuat bank lebih lancar dalam menyalurkan kredit ke sektor riil, sehingga ekonomi bisa […]

expand_less