Wakil Walikota Bandung Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Wewenang
- account_circle Azka Al Ath-Har
- calendar_month Rab, 10 Des 2025

menalar.id,. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan Wakil Walikota bandung Erwin sebagai tersangka kasus penyalahgunaan kuasa, pada Rabu (10/12/2025). Kasus tersebut menyangkut penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintah kota Bandung 2025.
Melansir CNN Indonesia, Kepala Kejari Irfan Wibowo menetapkan Erwin (E) sebagai tersangka. Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) menyatakan anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandung dari Fraksi Nasdem Rendiana Awangga (RA) sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti.
“Berdasarkan dua alat bukti, tipidsus menetapkan dua tersangka. Satu E selaku Wakil Wali Kota Bandung aktif, tersangka RA anggota DPRD Kota Bandung,” ungkapnya dalam jumpa pers di Kota Bandung, Rabu (10/12/2025).
Irfan menjelaskan bahwa para tersangka menyalahgunakan kewenangan dengan meminta proyek kepada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan mengatur penunjukan penyedia. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan dan masih memungkinkan munculnya tersangka baru.
“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” jelasnya.
Mengutip PRFMNEWS, Irfan menjelaskan bahwa tim jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Bandung telah meningkatkan penyidikan umum menjadi penyidikan khusus setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup. Ia menambahkan bahwa mereka menetapkan dua tersangka, termasuk E yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung.
“Dengan berdasarkan dua bukti cukup tim Jaksa Penyidik pada bidang tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Bandung telah meningkatankan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan dua orang tersangka yaitu satu Saudara E selaku Wakil Wali Kota Bandung aktif,”
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 12 huruf e UU RI tentang tindak pidana korupsi. Mereka menetapkan status tersangka setelah Kejari Bandung meminta keterangan dari 75 saksi.
Hingga saat ini, Kejari belum menahan kedua tersangka dan menunggu ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Kejari memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan penahanan terhadap kepala daerah.
Penulis Azka Al Ath-Har
Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.
