Vonis Hasto Kristiyanto: Massa Padati Tipikor, Pengamanan Diperketat
- account_circle Nisrina
- calendar_month Jum, 25 Jul 2025

menalar.id – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hari ini menjalani sidang vonis atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku. Pengamanan di sekitar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pun diperketat. Total 1.658 personel gabungan disiagakan.
Sejak pagi, massa dari berbagai kelompok mulai berdatangan. Mereka datang sambil membawa spanduk dan menggelar aksi di depan gedung pengadilan. Beberapa di antaranya menyuarakan penolakan atas proses persidangan yang dinilai sarat muatan politik.
Massa yang hadir berasal dari DPD REPDEM DKI Jakarta, Kader DPC PDIP Jakarta Pusat dan Timur, Banteng Kota Bekasi, Satgas Cakra Buana, hingga Komunitas Cinta Kasih Negeri. Mereka berkumpul di sisi kanan depan gedung dan menyampaikan orasi dari atas mobil komando.
“Kita mendukung agar majelis hakim tidak terpengaruh oleh suara-suara dari luar,” kata salah satu orator.
Dalam kasus ini, jaksa menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara. Ia dianggap merintangi penyidikan dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019 – 2024.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ucap jaksa KPK saat membacakan tuntutan, Kamis (3/7).
Jaksa juga meminta agar Hasto dijatuhi denda sebesar Rp600 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan enam bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” lanjut jaksa.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Hasto melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
- Penulis: Nisrina