Breaking News

Vonis Hasto Kristiyanto: Massa Padati Tipikor, Pengamanan Diperketat

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Jum, 25 Jul 2025

menalar.id – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hari ini menjalani sidang vonis atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku. Pengamanan di sekitar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pun diperketat. Total 1.658 personel gabungan disiagakan.

Sejak pagi, massa dari berbagai kelompok mulai berdatangan. Mereka datang sambil membawa spanduk dan menggelar aksi di depan gedung pengadilan. Beberapa di antaranya menyuarakan penolakan atas proses persidangan yang dinilai sarat muatan politik.

Massa yang hadir berasal dari DPD REPDEM DKI Jakarta, Kader DPC PDIP Jakarta Pusat dan Timur, Banteng Kota Bekasi, Satgas Cakra Buana, hingga Komunitas Cinta Kasih Negeri. Mereka berkumpul di sisi kanan depan gedung dan menyampaikan orasi dari atas mobil komando.

“Kita mendukung agar majelis hakim tidak terpengaruh oleh suara-suara dari luar,” kata salah satu orator.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara. Ia dianggap merintangi penyidikan dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019 – 2024.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ucap jaksa KPK saat membacakan tuntutan, Kamis (3/7).

Jaksa juga meminta agar Hasto dijatuhi denda sebesar Rp600 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” lanjut jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Hasto melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • Melayat ke Rumah Affan, Puan Irit Bicara soal DPR Absen Temui Massa Saat Demo

    Melayat ke Rumah Affan, Puan Irit Bicara soal DPR Absen Temui Massa Saat Demo

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Ketua DPR RI Puan Maharani memilih irit bicara ketika ditanya alasan para wakil rakyat tidak ada yang menemui massa aksi di depan gedung DPR beberapa waktu lalu. “Kami evaluasi bersama,” ucap Puan singkat usai melayat ke rumah duka almarhum driver ojol, Affan Kurniawan, Sabtu (30/7/2025). Aksi unjuk rasa di depan gedung DPR sendiri […]

  • Tambang Ilegal Di IKN Terbongkar, Negara Rugi Rp5,7 Triliun

    Tambang Ilegal Di IKN Terbongkar, Negara Rugi Rp5,7 Triliun

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Kegiatan tambang batu bara ilegal di kawasan Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, akhirnya terbongkar. Operasi pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, bekerja sama dengan tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, dan otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN). Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin […]

  • MUI Dukung Israel soal Membagi Wilayah Palestina

    MUI Dukung Israel soal Membagi Wilayah Palestina

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Ketua Bidang Hubungan kerja Sama Internasional Majelis ulama Indonesia (MUI) Sudarnoto Abdul hakim, mendukung usulan Presiden Prabowo subianto untuk mengakui keberadaan negara Israel. Sudartono mengatakan, dukungan ini bukan hanya sebagai gerakan pro-Israel. Melainkan sebagai bentuk perjuangan atas kemerdekaan palestina. “MUI mendukung pemerintah karena pemerintah mendukung Palestina dan tidak mendukung Israel, karena Israel menjajah […]

  • Ramai Isu Gaji DPR Naik Rp 3 Juta per Hari, Puan Maharani: “Enggak Ada”

    Ramai Isu Gaji DPR Naik Rp 3 Juta per Hari, Puan Maharani: “Enggak Ada”

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Media sosial belakangan ini diramaikan kabar soal gaji anggota DPR RI naik hingga Rp 3 juta per hari. Isu itu ramai beredar di medsos dan menuai kritik warganet. Ketua DPR RI Puan Maharani membantah isu tersebut. Ia menegaskan tidak ada kenaikan gaji bagi anggota dewan. “Enggak ada kenaikan, hanya, sekarang DPR udah tidak […]

  • Prabowo Beri Peringatan Keras ke Kabinet: Kerja Cepat atau Tinggalkan

    Prabowo Beri Peringatan Keras ke Kabinet: Kerja Cepat atau Tinggalkan

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden Prabowo Subianto memberikan teguran keras kepada seluruh jajaran Kabinet Merah Putih untuk bekerja dengan tempo cepat. Kepala Negara itu bahkan tak segan mengancam akan meninggalkan menteri yang dinilai lamban dalam menjalankan tugas. Prabowo menyampaikan peringatan ini saat menghadiri peletakan batu pertama proyek Ekosistem Industri Baterai Kendaraan Listrik Terintegrasi Konsorsium ANTAM-IBC-CBL di Kawasan Artha […]

  • Santri Tanpa Masjid

    Santri Tanpa Masjid

    • calendar_month Kam, 1 Jan 2026
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – 22 Oktober telah menjadi hari istimewa bagi santri di penjuru Tanah Air. Negara menyatakannya sebagai Hari Santri. Bukan Hari Kyai, Hari Pesantren, dan Hari Kitab Kuning atau istilah lain. Ini merupakan satu-satunya Hari Santri di dunia. Kendati di negara-negara lain terdapat tradisi santri atau pesantren yang serupa, misalnya di Dar al-Ulum Deoband India, Hawzah […]

expand_less