Breaking News

Dindikbud Tangsel Buka Posko Aduan untuk Permudah Pendaftaran PPDB 2025

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Sel, 24 Jun 2025

menalar.id,. – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangerang Selatan meluncurkan posko pengaduan khusus untuk membantu calon peserta didik yang mengalami kesulitan dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Posko yang berlokasi di SMPN 11 Tangsel ini akan beroperasi mulai 24 Juni hingga 9 Juli 2025.

Kepala Dindikbud Tangsel Deden Deni menjelaskan, lima petugas akan bertugas setiap hari selama jam kerja untuk memandu masyarakat.

“Posko aduan ini diharapkan dapat membuat proses SPMB berjalan lancar dan membantu peserta didik mendapatkan informasi yang dibutuhkan,” ujar Deden, Selasa (24/6/2025).

Meskipun posko dibuka untuk layanan pengaduan dan konsultasi, Dedi menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran tetap dilakukan secara daring (online). Tidak ada layanan pendaftaran secara langsung (offline) di sekolah maupun di posko.

“Kalau offline kita tidak menerima, semua sudah full online di 24 SMP Negeri, jadi walaupun mengalami kendala teknis di SMP 11, masing-masing calon peserta didik daftar secara daring dan mandiri oleh calon peserta didik itu sendiri,” bebernya.

Dindikbud menyediakan 9.000 kursi untuk 24 SMP Negeri di Tangsel dengan sistem tiga tahap:

– Tahap I: Jalur domisili (40% kuota)

– Tahap II: Jalur mutasi (5%) dan prestasi (25%)

– Tahap III: Jalur afirmasi dan disabilitas (masing-masing 30%)

“Kuota yang kita buka tahun ini sesuai dengan perhitungan daya tampung yang sudah kita usulkan ke kementerian itu kurang lebih hampir 9.000 siswa untuk di 24 SMP negeri dan semua jalur,” ungkapnya.

Antusiasme dan Kendala di Hari Pertama

Puluhan orang tua langsung memadati posko di hari pertama operasional. Hardianti, salah satu wali murid, mengeluhkan kesulitan teknis saat mendaftarkan anaknya ke SMPN 10 Tangsel.

“Servernya down sekitar pukul 07.00 WIB. Saya akhirnya datang ke posko untuk mengubah jalur pendaftaran dari domisili ke prestasi,” tuturnya.

Kepala Bidang Bina SMP Dindikbud Tangsel Dedi menegaskan posko ini bertujuan membantu masyarakat menghadapi kendala teknis.

“Petugas akan membantu memahami petunjuk teknis, membuat akun, dan memandu proses pendaftaran,” jelas Dedi.

Sepanjang hari pertama, lebih dari sepuluh wali murid tercatat datang untuk berkonsultasi tentang berbagai masalah pendaftaran. Dindikbud mengimbau orang tua tidak menunda pendaftaran mengingat sistem berjalan daring dengan tenggat waktu ketat.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • BI Jaga Stabilitas Sambil Buka Ruang Fiskal untuk Program Prioritas

    BI Akan Cetak Uang Lebih Banyak Untuk Bantu Asta Cita Presiden Prabowo

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Otoritas moneter mengungkapkan skema terbaru burden sharing atau berbagi beban antara Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan untuk mendanai program-program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita. Berbeda dengan skema era Covid-19 yang dilakukan di pasar primer, kali ini BI melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dalam jumlah besar secara eksklusif di pasar sekunder. […]

  • Izin Tambang Martabe Dicabut, Pemerintah Siapkan BUMN Perminas

    Izin Tambang Martabe Dicabut, Pemerintah Siapkan BUMN Baru

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rilke Jeffri Huwae memaparkan alasan pencabutan izin tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PTAR) di Sumatra Utara berlangsung lebih cepat dibandingkan pada biasanya. Jeffri menjelaskan jika berdasarkan regulasi, pemerintah seharusnya menjalankan tahapan pembinaan selama 180 hari sebelum mencabut izin […]

  • energi

    Prabowo Minta Listrik dari Sampah Dipercepat, Target Rampung 18 Bulan

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden RI Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, (25/8/2025). Dalam rapat tersebut, Prabowo memberikan instruksi agar program pengelolaan energi berbasis sampah tau waste to energy dipercepat. Proses administrasi yang sebelumnya membutuhkan enam bulan kini dipangkas menjadi tiga […]

  • wni tewas

    WNI Meninggal Dunia Saat Coba Haji Ilegal Lewat Gurun

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial SM meninggal dunia setelah nekat memasuki kota Mekah secara ilegal melalui jalur gurun di wilayah Jumum, Arab Saudi. Sedangkan, dua WNI lainnya, J dan S mengalami dehidrasi berat. Saat ini mereka sedang mendapatkan perawatan di rumah sakit. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah telah mengonfirmasi kejadian tersebut. […]

  • Pelaku Tabrak Lari Mahasiswa UGM Diduga Ganti Plat Mobil Saat Penahanan

    Pelaku Tabrak Lari Mahasiswa UGM Diduga Ganti Plat Mobil Saat Penahanan

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Polresta Sleman mengungkap upaya pengaburan barang bukti dalam kasus tabrak lari yang melibatkan Christiano Pangarepenta Pengidahen Tarigan, tersangka penabrak mahasiswa FH UGM. Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo menjelaskan bahwa seseorang diam-diam mengganti plat mobil BMW milik Christiano dari F 1206 menjadi B 1442 NAC saat kendaraan tersebut diamankan di Polsek […]

  • Warga Gugat Pengendara yang Merokok di Jalan ke MK

    Warga Gugat Pengendara yang Merokok di Jalan ke MK

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Warga bernama Syahda Wardi mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ia meminta MK mempertegas sanksi bagi pengemudi mobil maupun sepeda motor yang merokok saat berkendara. Selain sanksi pidana, Syahda mengusulkan sanksi […]

expand_less