Usai Pemberkasan Lengkap, KPK Akan Tahan Dua Anggota DPR
- account_circle Farrel Aditya
- calendar_month Jum, 10 Okt 2025

menalar.id.,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menahan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fraksi Nasdem Satori dan Fraksi Gerindra Heri Gunawan. KPK menetapkan kedua anggota DPR tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dana program sosial Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih diproses hingga kini yang fokus pada Satori dan Heri Gunawan. Ia juga mengatakan bahwa KPK masih perlu melengkapi dokumen dari saksi pendukung dalam kasus mereka, sebelum nantinya dilakukan penahanan.
“Nanti tentu kami akan update jika sudah dilakukan penahanan,” kata Budi kepada wartawan, pada Kamis (9/10/2025).
Budi menuturkan bahwa proses penyidikan tetap intensif berjalan melalui pemeriksaan pada sejumlah saksi dari berbagai kalangan. Salah satu diantara saksi yang telah diperiksa adalah istri tersangka, Satori.
Disamping itu, jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka masih menunggu penyesuaian waktu dari tim penyidik.
Selama tahap penyidikan, KPK menyita sejumlah aset yang digadang merupakan hasil korupsi. Kini, barang-barang tersebut telah diamankan sebagai barang bukti.
KPK resmi menginformasikan identitas dua orang tersangka dalam perkara ini pada Kamis (7/8/2025). Kedua tersangka, yakni Heri Gunawan alias Hergun selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra serta Satori selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem.
Dalam persoalannya, Satori menugaskan orang kepercayaannya, sedangkan Hergun menugaskan tenaga ahli untuk menyusun dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui 8 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori dan empat yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Hergun.
Selain BI dan OJK, Hergun dan Satori juga diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR lainnya melalui yayasan-yayasan yang dikelolanya.
Sejak 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh Hergun dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja, tetapi tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial.
