Breaking News

RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing bertentangan dengan konstitusi.

RUU Disinformasi Dinilai Antikritik, YLBHI Soroti Sikap Pemerintah

  • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
  • account_circle Nisrina
  • 0Komentar

menalar.id,. – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing bertentangan dengan konstitusi. YLBHI menilai RUU tersebut berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan hak atas informasi yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. YLBHI menyoroti Pasal 28F dan Pasal 28E UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk berkomunikasi, memperoleh […]

expand_less