Breaking News

Komdigi

Pemerintah Tetapkan Aturan Pembatasan Medsos Bagi Anak

Pemerintah Tetapkan Aturan Pembatasan Medsos Bagi Anak

  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • account_circle Farrel Aditya
  • 0Komentar

menalar.id,.- Pemerintah menetapkan anak berusia di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform media sosial berisiko tinggi. Ketentuan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS. Dikutip laman resmi Komdigi, implementasi pembatasan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Dimulai dari platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, […]

expand_less