Jumat, 20 Jun 2025
Tag Populer

Sri Mulyani Atur Hadiah Lomba yang Kena Bea Cukai

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Rab, 4 Jun 2025

menalar.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani berlakukan jenis hadiah lomba serta penghargaan dari luar negeri yang tak selamat dari pungutan bea masuk dan pajak saat dibawa masuk ke Indonesia, (4/6/2025). Rincian tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025.

Dalam rincian tersebut tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Saranan Pengangkut. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan sebelumnya fasilitas ini tidak diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017.

Menkeu membuat ketentuan tersebut dengan nama negative list. “Negative list, jadi barang-barang penumpang berupa hadiah (lomba dan penghargaan yang dibebaskan bea masuk-pajak), kecuali (termasuk) negative list,” kata Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Chairul dalam Media Briefing via Zoom, Rabu (4/6).

Bea Cukai menegaskan bahwa masyarakat yang menerima hadiah berupa kendaraan bermotor seperti mobil atau motor dari luar negeri tidak berhak mendapatkan fasilitas fiskal. Selain itu, Chairul menjelaskan bahwa barang kena cukai, contohnya minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), juga termasuk dalam daftar negatif yang tidak bisa memperoleh keringanan bea masuk.

Ia menambahkan bahwa hadiah yang berasal dari undian atau aktivitas perjudian pun tidak termasuk kategori barang bawaan penumpang yang mendapat fasilitas perpajakan seperti pembebasan bea masuk dan pajak.

Sebaliknya, Bea Cukai memperbolehkan hadiah seperti medali, trofi, plakat, lencana, atau barang sejenis lainnya untuk menerima fasilitas bebas bea masuk. Namun, ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar hadiah lomba atau penghargaan tersebut bisa terbebas dari pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), serta pajak penghasilan (PPh).

Pertama, penumpang yang membawa hadiah tersebut harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, hadiah harus berasal dari kompetisi atau penghargaan berskala internasional di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, atau keagamaan.

Terakhir, penumpang wajib menyertakan dokumen yang membuktikan keikutsertaannya dalam kompetisi atau ajang penghargaan tersebut. Bukti itu bisa berasal dari kementerian atau lembaga/institusi dalam negeri, penyelenggara kompetisi dari luar negeri, atau media massa nasional maupun internasional.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dokter Gunakan Alat Medis untuk Modus Pemerkosaan di RSHS

    Dokter Gunakan Alat Medis untuk Modus Pemerkosaan di RSHS

    • calendar_month Kam, 10 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Seorang dokter residen Program Pendidikan Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad, Priguna Anugerah Pratama (31), menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung. Kejadian ini kembali mencoreng integritas profesi dokter dan mengancam kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis. Modus Kejahatan yang Terencana Pelaku yang berdomisili di Pontianak ini melakukan aksinya dengan modus pengambilan […]

  • Komnas Perempuan Kecam Pernyataan Fadli Zon, Pemerkosaan Mei 1998 Diakui Negara

    Komnas Perempuan Kecam Pernyataan Fadli Zon, Pemerkosaan Mei 1998 Diakui Negara

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan peringatan tegas kepada negara menyusul pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal adanya kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998. Komnas Perempuan mengingatkan bahwa negara pernah secara resmi mengakui terjadinya pemerkosaan massal dalam peristiwa tersebut, berdasarkan hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tahun 1998. […]

  • Jokowi Enggan Buka Suara Soal Izin Tambang GAG Nikel di Raja Ampat

    Jokowi Enggan Buka Suara Soal Izin Tambang GAG Nikel di Raja Ampat

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Mantan Presiden RI Joko Widodo enggan buka suara terkait perizinan tambang GAG nikel di Raja Ampat,Papua Barat Daya (13/6/2025). Ia menghindari jawaban tegas ketika dimintai keterangan terkait keluarnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GAG Nikel di Pulau Gag pada 2017. Saat itu, Jokowi menjabat sebagai Presiden RI di periode pertama, sementara posisi Menteri Energi […]

  • Prabowo Janji Rebut Aset Rakyat dari Swasta: Gue Akan Tarik Kembali Milik Rakyat

    Prabowo Janji Rebut Aset Rakyat dari Swasta: Gue Akan Tarik Kembali Milik Rakyat

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana pengambilalihan aset-aset negara yang saat ini dikelola swasta. Ia menekankan bahwa aset negara merupakan kekayaan rakyat yang harus dikembalikan ke pangkuan negara, sesuai amanat UUD 1945. Dalam pidatonya di peringatan May Day 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Prabowo menggunakan gaya bahasa khas Betawi untuk menyampaikan komitmennya. “Gue […]

  • gunung raung

    Gunung Raung Jatim Erupsi: Status Waspada Hingga Radius Bahaya 3 KM

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Gunung Raung yang teletak di perbatasan antara Kabupaten Jember, Bondowoso, dan Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) ini mengalami erupsi, pada Kamis (5/6/2025). Erupsi tersebut menyebabkan letusan setinggi 600 meter pada puncaknya. “Terjadi erupsi Gunung Raung pada hari Kamis, 5 Juni 2025, pukul 12.25 WIB dengan tinggi kolom letusan teramati kurang lebih 600 meter di […]

  • Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280%, Sigit: Itu Bercanda

    Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280%, Sigit: Itu Bercanda

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Presiden Prabowo Subianto meningkatkan gaji hakim Indonesia hingga 280 persen. “Saya Prabowo Subianto Presiden RI ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim. Dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, kenaikan tertinggi mencapai 280 persen,” ucap Prabowo saat acara Penetapan Hakim MA, Jakarta, Kamis (12/6/2025). Prabowo mengonfirmasi telah menugaskan timnya […]

expand_less