Sabtu, 9 Agu 2025
Tag Populer

Sejumlah Warga Gugat MK untuk Batalkan Putusan Pemilu Terpisah

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Sen, 4 Agu 2025

menalar.id – Sejumlah warga menggugat Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan hal baru tapi sedikit berbeda,  mereka meminta MK membatalkan putusannya sendiri soal pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.

Yang menggugat

Dilihat dari situs resmi MK per Senin (4/8/2025), ada dua gugatan yang masuk. Gugatan pertama diajukan oleh Brahma Aryana, Aruna Sa’yin Afifa, dan Muhammad Adam Arrofiu Arfah, teregistrasi dengan nomor perkara 124/PUU-XXIII/2025.

Gugatan lainnya diajukan oleh Bahrul Ilmi Yakup, Iwan Kurniawan, dan Yuseva, dengan nomor perkara 126/PUU-XXIII/2025.

Apa yang Mereka Tuntut?

Dalam petitum gugatan 124, pemohon meminta MK membatalkan bagian dari putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dianggap membuka peluang perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pilkada 2024. Pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah dinilai mengacaukan siklus lima tahunan sebagaimana dijamin UUD 1945.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi, meskipun didasarkan pada interpretasi konstitusi, dapat dilihat sebagai intervensi yudisial yang membentuk kebijakan elektoral,” tulis pemohon.

Mereka menilai, kondisi ini berpotensi membuat masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD jadi 7 tahun. Selain itu, hak pilih warga dan prinsip periodisitas pemilu dianggap ikut terdampak.

Khawatir kekosongan jabatan

Sementara dalam gugatan nomor 126, pemohon menganggap pemisahan pemilu nasional dan daerah bisa menimbulkan kekosongan jabatan legislatif daerah hingga 2,5 tahun. Hal ini dikhawatirkan akan melumpuhkan jalannya pemerintahan di tingkat lokal.

Pemohon juga meminta MK menyatakan bahwa putusan 135/PUU-XXI/2024 tidak punya kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan putusan perkara nomor 135/PUU-XXI/2024 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tulis mereka dalam petitum.

Putusan MK Soal Pemilu Terpisah

Putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 sebelumnya memang menuai perhatian. Dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa pemilu nasional (untuk DPR, DPD, dan Presiden) harus dipisah dari pemilu daerah (untuk DPRD dan kepala daerah), dengan jarak 2 hingga 2,5 tahun. MK menyebut demi penyederhanaan pemilu dan efektivitas pemerintahan.

Namun, menurut sejumlah warga keputusan itu justru membuka potensi masalah baru. Terutama memicu masa jabatan yang menjadi terlalu lama dan potensi kevakuman dalam pemerintahan daerah

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah mencapai kesepakatan untuk menurunkan tarif resiprokal dari 32% menjadi 19%..

    Trump Beri RI Tarif 19%, Tetapi Barang Impor AS 0%!

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah mencapai kesepakatan untuk menurunkan tarif resiprokal dari 32% menjadi 19%. Meski demikian, sejumlah ekonom menilai hasil ini bukan merupakan negosiasi yang menguntungkan bagi Indonesia. Prabowo mengumuman mengenai tarif baru tersebut dilakukan langsung oleh Presiden AS Donald Trump dan merupakan hasil diskusi intensif. […]

  • trump

    Trump Murka! Gegara Apple Ogah Pindah Produksi dari China

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mendesak Apple untuk menghentikan produksinya di China dan memindahkannya ke dalam negeri. Namun permintaan itu belum juga terpenuhi. Penasihat perdagangan Gedung Putih Peter Navarro, melontarkan kritik tajam terhadap CEO Apple Tim Cook. Hingga kini, Tim belum juga mengambil langkah nyata sejak permintaan itu disampaikan pada periode pertama […]

  • Komardin Gugat UGM Rp1.000 Triliun Terkait Ijazah Jokowi

    Komardin Resmi Gugat UGM Rp1.000 Triliun Terkait Ijazah Jokowi

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komardin resmi mengajukan gugatan perdata senilai lebih dari Rp1.000 triliun terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait polemik ijazah Joko Widodo. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (24/6/2025), dengan agenda pembacaan gugatan. Sebagai penggugat, Komardin menuntut tujuh pihak UGM, termasuk rektor dan pejabat fakultas serta Kasmudjo sebagai tergugat. Dalam sidang, ia membacakan […]

  • Polri Beberkan Modus Oplosan Gas LPG di Tiga Kabupaten

    Polri Beberkan Modus Oplosan Gas LPG di Tiga Kabupaten

    • calendar_month Jum, 14 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 kilogram yang terjadi di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tegal. Brigjen Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pihaknya telah menangkap lima tersangka dalam kasus ini. “Kami menetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) […]

  • Transjakarta Luncurkan Rute Blok M-Ancol Pakai Bus Listrik

    Transjakarta Luncurkan Rute Blok M-Ancol Pakai Bus Listrik

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Transjakarta resmi membuka rute baru Blok M–Ancol mulai Sabtu (26/7/2025). Jalur dengan kode 1W ini diresmikan langsung oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung di Halte Ancol, Jakarta Pusat. Seluruh armadanya menggunakan bus listrik. Sebanyak 13 unit bus melayani perjalanan pulang-pergi dengan waktu tempuh sekitar 120–150 menit, atau rata-rata 60 menit untuk satu arah. “Kenapa menggunakan […]

  • TNI Siap Evakuasi WNI di Zona Konflik

    TNI Siap Evakuasi WNI di Zona Konflik

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- TNI siap membantu pemerintah mengevakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah yang terkena dampak konflik di Iran dan Israel. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menyampaikan bahwa Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memerintahkan seluruh timnya untuk bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan proses evakuasi WNI berjalan lancar, Jumat […]

expand_less