Prabowo Perintahkan Kemendagri Copot Jabatan Bupati Aceh Selatan
- account_circle Azka Al Ath-Har
- calendar_month Sen, 8 Des 2025

menalar.id,. – Presiden Prabowo meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencabut Bupati Aceh untuk turun dari jabatannya, pada Senin (8/12/2025). Bupati Aceh Selatan Mirwan pergi umrah saat wilayah kepemimpinannya sedang terdampak bencana.
Wakil Mendagri Bima Arya menjelaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur kewajiban dan larangan bagi Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah. Undang-undang tersebut menetapkan sanksi bagi pelanggaran kewajiban maupun larangan tersebut.
Mengutip CNN Indonesia, Bima menyatakan jika Inspektorat Jenderal Kemendagri menemukan pelanggaran kewajiban atau larangan oleh Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berdasarkan pemeriksaan di lapangan, inspektorat dapat memberikan rekomendasi sanksi. Ia menujukan rekomendasi tersebut kepada kepala daerah yang bersangkutan.
“Jika dalam pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri, terkait fakta dan data di lapangan terdapat pelanggaran kewajiban maupun larangan yang dilakukan oleh Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah, maka inspektorat dapat merekomendasikan untuk memberikan sangsi kepada kepala daerah,” ujarnya, pada Senin (8/12/2025).
Lebih lanjut, Bima memastikan pihaknya akan segera memeriksa Mirwan begitu yang ia tiba di Tanah Air. Ia menjelaskan bahwa tim Inspektorat Jenderal akan langsung melakukan pemeriksaan setelah bupati tiba.
“Berdasarkan informasi yang kami terima kemarin, bupati masih dalam perjalanan. Kalau hari ini sudah tiba, tim Inspektorat Jenderal akan langsung lakukan pemeriksaan,” terangnya.
Mengutip Kompas, Prabowo menyindir bupati yang dianggap tidak siap bekerja dalam kondisi darurat. Ia meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menindak bupati yang meninggalkan wilayahnya saat banjir bandang.
“Kalau ada yang mau lari, lari saja enggak apa-apa. Copot. Mendagri bisa ya diproses ini?” sindirnya.
Melansir CNBC Indonesia, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Sugiono menyampaikan bahwa ia telah memecat Bupati Aceh Selatan Mirwan dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Aceh Selatan. Ia menambahkan bahwa partai menyesalkan sikap dan kepemimpinan Mirwan.
“Tadi saya dilaporkan mengenai bupati Aceh Selatan yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Aceh Selatan. Saya mendapat laporan terkait Bupati Aceh Selatan yang merupakan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Kami sangat menyayangkan sikap dan kepemimpinannya,” ujarnya.
Mirwan tetap berangkat umrah meski wilayah Aceh Selatan sedang terdampak bencana meskipun Gubernur Aceh Muzakir manaf tidak memberikan izin. Mirwan juga mengeluarkan surat menyatakan ketidaksanggupannya menangani tanggap darurat, sementara pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menegaskan bahwa ia berangkat setelah meninjau wilayah terdampak.
Penulis Azka Al Ath-Har
Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.
