Polemik Surat Pemberhentian: Gus Yahya Klarifikasi Isu Sabotase Digital
- account_circle Nisrina
- calendar_month Sab, 29 Nov 2025

menalar.id -,Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menjelaskan dugaan sabotase digital yang disebut terkait penerbitan surat edaran pemberhentiannya. Tuduhan itu sebelumnya disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Nur Hidayat, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (27/11/ 2025).
Nur Hidayat mengatakan ia menemukan kejanggalan saat memproses validasi stempel digital untuk surat pemberhentian Yahya. Ia tiba-tiba kehilangan akses akunnya ketika akan membubuhkan stempel digital. Setelah menanyakan hal itu ke tim pengembang, ia mendapat informasi bahwa akun Sekretariat Jenderal dan akun pribadinya masih tercatat sebagai pemegang otoritas, tetapi tetap tidak dapat dipakai.
“Dengan kondisi itu, maka dapat disimpulkan terdapat aksi sabotase dari tim proyek manajemen office Digdaya (Digitalisasi Data dan Layanan Nahdlatul Ulama) PBNU terhadap dua akun tersebut,” ujarnya.
Gus Yahya membantah tuduhan tersebut. Ia mengatakan sistem menolak memvalidasi surat karena platform mendeteksi pelanggaran isi surat terhadap aturan organisasi.
Menurutnya, platform persuratan PBNU memakai algoritma dan AI yang membaca parameter konstitusi dan regulasi NU. Jika terjadi ketidaksesuaian, sistem otomatis mengeluarkan alarm.
Yahya menjelaskan bahwa surat pemberhentian dirinya memang tidak sesuai aturan. “Kenapa kemudian ada surat yang tidak bisa distempel? Karena ada alarm dalam sistem digital itu yang menyatakan bahwa ini surat menyelisihi sistem konstitusional kita,” ucapnya. “Maka kemudian kita blok supaya tidak keluar karena ini soal kredibilitas organisasi seluruhnya,” tambahnya.
Ia menegaskan sistem akan memproses surat jika tidak ada pelanggaran. “Jadi, ini soal karena memang menyelisihi. Kalau tidak menyelisihi, ya lolos,” tegasnya.
Di sisi lain, Syuriyah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan Yahya diberhentikan sebagai Ketua Umum per 25/11/2025. Yahya menilai surat itu belum memenuhi syarat administrasi dan menganggapnya masih berupa draf.
- Penulis: Nisrina
