Masjid Syuhada Yogyakarta Protes Aktivitas Street Coffee di Depan Masjid
- account_circle Sayida
- calendar_month Sel, 25 Mar 2025

menalar.id,. – Pengelola Masjid Syuhada, di Kotabaru, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengeluhkan operasional street coffee yang berlokasi di depan rumah ibadahnya. Melalui akun Instagram @masjidsyuhada, pengurus masjid membagikan foto-foto kegiatan street coffee yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
“Kami tidak bermaksud menyamaratakan semua street coffee dengan pergaulan bebas, tapi kami menyoroti khusus yang terjadi di depan Masjid Syuhada saat ini,” tulis pengelola masjid dalam unggahan Instagram pada Minggu (23/3/2025).
Satpol PP Lakukan Penertiban PKL
Menanggapi hal ini, Kabid Penegakan Peraturan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Masjid Syuhada dan kawasan Kotabaru.
“Kami sudah memberikan peringatan bertahap sejak 7 Februari dan 12 Februari 2025 kepada sekitar 42 PKL. Kami juga memasang banner larangan berjualan di badan jalan pada 16 Februari 2025,” jelas Dodi saat dihubungi Tirto, Senin (24/3/2025).
Menurut Dodi, Satpol PP telah melakukan penertiban baik secara non-yustisi maupun yustisi. Sejauh ini, 42 PKL telah menerima surat peringatan. “Saat ini hanya tersisa 1-3 PKL yang masih mencoba berjualan di jalan,” ujarnya.
Proses Hukum dan Denda
Penertiban telah mencapai tahap sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan total denda mencapai Rp750.000 untuk 4 pelanggar. “Saat ini masih ada 1 pelanggar yang menunggu jadwal sidang,” tambah Dodi.
Operasi penertiban ini melibatkan berbagai instansi terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub), kepolisian, dan TNI. Namun saat ini tindakan baru difokuskan pada PKL, belum pada pembeli.
“Kami menghentikan kegiatan usahanya dan meminta pembeli tidak lagi membeli di lokasi tersebut,” jelas Dodi.
Dishub Turut Memantau
Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, mengkonfirmasi bahwa penegakan hukum terhadap PKL street coffee memang menjadi wewenang Satpol PP. Namun Dishub juga turut memantau aktivitas street coffee tersebut.
“Kami beberapa kali melakukan operasi penertiban bersama Satpol PP,” kata Agus.
- Penulis: Sayida