Opsi Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Pasca Putusan MK
- account_circle Nisrina
- calendar_month Kam, 26 Jun 2025

menalar.id- Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda membuka opsi perpanjangan masa jabatan DPRD buntut putusan MK soal pemisahan pemilu.
Menurut Rifqi, jika pemilu daerah dan nasional dipisah pada 2029, satu-satunya opsi adalah memperpanjang masa jabatan DPRD. Ia menjelaskan, tak seperti kepala daerah, DPRD tak bisa diganti oleh pejabat sementara Kamis (26/6/2025).
“Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin, tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara memperpanjang masa jabatan,” jelas Rifqi
Rifqi menghargai putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan daerah. Ia menyebut putusan itu menjadi masukan bagi DPR sebelum membahas revisi UU Pemilu.
“Hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang,” ucapnya.
Politikus NasDem itu menegaskan, putusan MK adalah salah satu perhatian Komisi II DPR dalam revisi UU Pemilu. menurutnya, Komisi II akan menyusun formula untuk memisahkan pemilu nasional dan lokal.
“Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan rancangan UU Pemilu yang tentu kami masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR untuk diberikan kepada Komisi II DPR,” tegasnya.
MK memutuskan pemilu nasional dan daerah harus dipisah, dengan jeda waktu antara dua sampai dua setengah tahun.
Pemilu nasional mencakup pemilihan DPR, DPD, presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu daerah meliputi pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, kepala dan wakil kepala daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis. Mengutip dari CNNIndonesia.
- Penulis: Nisrina