Jumat, 8 Agu 2025
Tag Populer

MK Tolak Uji Materi Syarat Pendidikan Capres-Cawapres

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Jum, 18 Jul 2025

menalar.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait syarat pendidikan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh konsultan hukum Hanter Oriko Siregar dan mahasiswa Horison Sibarani.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (15/7/2025).

Permohonan ini menguji Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang menyatakan bahwa capres dan cawapres minimal harus tamat SMA atau sederajat. Para pemohon meminta agar syarat tersebut diubah menjadi minimal lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat.

Namun, menurut MK, usulan itu justru bisa membatasi hak warga negara. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa aturan saat ini tidak menghalangi partai politik untuk mengusung calon dengan pendidikan tinggi. Sebaliknya, jika syaratnya diubah menjadi S-1, justru akan mempersempit pilihan.

“Apabila syarat pendidikan minimum adalah tamat SMA atau sederajat, maka kandidat bisa dari berbagai latar belakang pendidikan, termasuk yang sudah sarjana,” ujar Ridwan.

Mahkamah juga menilai aturan ini tidak membatasi hak pemilih. Sejak pemilu langsung pertama tahun 2004, banyak calon presiden dan wakil presiden yang berlatar pendidikan lebih tinggi dari SMA. Jadi, menurut Mahkamah tak ada persoalan konstitusional dalam pasal tersebut.

Ridwan menambahkan, Undang-Undang Dasar 1945 tidak secara langsung mengatur batas minimal pendidikan capres dan cawapres. Tapi Pasal 6 ayat (2) UUD memberi wewenang kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur syarat tambahan.

“Jika diperlukan, aturan soal batas pendidikan ini bisa saja dikaji ulang oleh pembentuk undang-undang di masa mendatang, demi kepentingan terbaik bangsa dan negara,” kata Ridwan.

Berdasarkan seluruh pertimbangan itu, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan secara hukum.

Namun, Ketua MK Suhartoyo memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Ia menilai para pemohon seharusnya tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga Mahkamah seharusnya tidak melanjutkan pemeriksaan pokok permohonan.

(Sumber: ANTARA)

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • marketplace

    Pemerintah Terapkan PPh 22 di Marketplace, Shopee Tunggu Aturan Resmi

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah mewajibkan marketplace memungut PPh Pasal 22 untuk setiap transaksi perdagangan online. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih menyusun aturan tersebut. Shopee Indonesia pun belum mengambil langkah lebih lanjut karena masih menunggu regulasi resmi oleh para merchant di e-commerce. Deputy Director of Government Relations Shopee Indonesia Balques Manisang, menegaskan bahwa pihaknya […]

  • 700 Jurnalis PHK di 2025, Alarm Merah bagi Masa Depan Demokrasi Indonesia

    700 Jurnalis PHK di 2025, Alarm Merah bagi Masa Depan Demokrasi Indonesia

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Industri media Indonesia tengah menghadapi ujian berat di tengah gempuran era digital. Perubahan pola konsumsi masyarakat dan migrasi besar-besaran iklan ke platform digital telah memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai perusahaan media ternama. Kompas TV menjadi yang terbaru melakukan PHK massal terhadap ratusan karyawannya. Tak kalah drastis, MNC Group melalui Global TV […]

  • Arab Saudi Siapkan Lahan, Indonesia Segera Bangun Kampung Haji Dekat Masjidil Haram

    Prabowo Usul Kampung Haji Indonesia Dekat Masjidil Haram, Arab Saudi Beri Lahan

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Prabowo Subianto usulkan pembangunan perkampungan Indonesia di dekat Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. Hal ini, ia sampaikan langsung kepada Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al Saud (MBS). “Terakhir saya jumpa dengan beliau, saya mengajukan niat Indonesia untuk membangun suatu perkampungan Indonesia di tanah suci yang sedekat-dekatnya dengan Masjidil Haram,” ucap […]

  • Pengampunan untuk Dua Tokoh Lawan Politik, Akankah Oposisi Tetap Bertahan?

    Pengampunan untuk Dua Tokoh Lawan Politik, Akankah Oposisi Tetap Bertahan?

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong memunculkan banyak tafsir politik. Salah satunya datang dari Ubedilah Badrun, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Jakarta. Menurutnya, manuver ini bisa dilihat sebagai upaya merangkul dua blok politik sekaligus: Megawati Soekarnoputri dan Anies Baswedan. “Prabowo terbaca akan […]

  • alwi

    Alwi Farhan Juara Macau Open 2025! Cetak Gelar di BWF Super 300

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Alwi Farhan meraih kemenangan atas Malaysia Justin Hoh di Macau Open 2025, pada Minggu (3/8/2025). Alwi membantai Hoh dalam dua gim langsung. Sebelumnya, ia pernah menjuarai Bulu Tangkis Junior Dunia 2023. Kini, Alwi telah menyabet gelar baru di kelas dunia Macau Open dengan catatan pertemuan keduanya kini berpihak kepada Alwi dengan skor 4-2. Alwi […]

  • emas antam

    Emas Antam Anjlok, Ini Daftar Harganya dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Harga logam mulia Aneka Tambang TBK (Antam) 24 karat mengalami penurunan tajam sejak, Sabtu (31/5/2025). Setelah mencatatkan kenaikan signifikan pada hari sebelumnya, kini harga emas Antam turun sebesar Rp 12.000 per gram, dan kini berada di level Rp 1.888.000 per gram. Antam menetapkan harga emas ukuran terkecil, yaitu 0,5 gram, di angka Rp […]

expand_less