Kamis, 30 Okt 2025

MK Terima 5 Gugatan Formil UU TNI: Sidang Legalitas Carry Over

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sel, 1 Jul 2025

menalar.id – Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Mohammad Novrizal, mengatakan DPR tidak memenuhi syarat carry over (pemindahan pembahasan) saat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI Perubahan. Ia sampaikan dalam kesaksian dari pihak pemohon dalam sidang pengujian formil UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (1/7/2025).

“DPR tidak pernah mencantumkan dokumen tertulis yang menjelaskan dasar hukum penggunaan mekanisme carry over dalam pembahasan RUU TNI Perubahan,” ujar Novrizal.

Ia menjelaskan bahwa DPR seharusnya mengeluarkan surat keputusan resmi sebagai dasar legal pembentukan undang-undang secara carry over. Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 yang mengubah UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) mengatur bahwa DPR hanya boleh memindahkan pembahasan RUU ke periode berikutnya jika memenuhi syarat tertentu.

Namun, menurut Novrizal DPR tidak menunjukkan bukti tertulis yang menyatakan bahwa RUU TNI Perubahan sah secara carry over, meskipun telah menyampaikan hal tersebut dalam sidang sebelumnya.

“DPR bahkan tidak memperbarui surat keputusan yang bisa membenarkan mekanisme carry over untuk RUU TNI Perubahan,” tambahnya.

Novrizal menegaskan Pasal 71A UU P3 mensyaratkan kesepakatan politik dan pembahasan DIM sebelum masa keanggotaan DPR berakhir. Ia menemukan DPR belum membahas DIM RUU TNI Perubahan sebelum periode 2024–2029.

“Kesimpulannya, DPR belum membahas DIM RUU TNI Perubahan di periode sebelumnya, sehingga RUU ini tidak memenuhi syarat carry over,” tegasnya.

Menurut Novrizal, DPR melanggar prosedur karena mengesahkan UU TNI pada 26 Maret 2025 tanpa memenuhi syarat. Dalam sidang, Hakim Arsul Sani menyoroti pernyataan Presiden soal kesepakatan menyerahkan pembahasan RUU TNI ke DPR periode 2024–2029.

Arsul mempertanyakan apakah kesepakatan tersebut sah secara hukum, meskipun UU P3 tidak mengatur secara spesifik mekanisme tersebut.

Ia bertanya, “Apakah hal yang tidak diatur secara spesifik dalam UU P3 otomatis menjadi tidak boleh dilakukan? Jika tidak boleh, atas dasar apa? Jika boleh, dasar hukumnya apa?”

Menanggapi itu, Novrizal menekankan bahwa semua tindakan pejabat negara harus berlandaskan hukum agar penyelenggaraan negara berjalan tertib. Ia juga menyarankan agar DPR melengkapi aturan dalam tata tertibnya jika memang belum ada.

“DPR bukan lembaga baru. Mereka seharusnya tahu prosedur yang benar dalam membuat undang-undang,” ujarnya.

Kampus Yang Ikut Menggugat

Gugatan uji formil terhadap UU TNI tercatat dalam lima perkara di Mahkamah Konstitusi, yaitu perkara nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025. Mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Gadjah Mada, dan koalisi masyarakat sipil mengajukan kelima gugatan tersebut.

Lima dari total sebelas gugatan yang masuk telah ditolak Mahkamah karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Sementara satu gugatan lainnya telah dicabut.

Lima gugatan yang ditolak berasal dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Universitas Internasional Batam, Universitas Pamulang, Universitas Brawijaya, serta dari masyarakat sipil atas nama Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPI Danantara Salurkan Pinjaman Rp6,65 triliun untuk Transformasi Garuda Indonesia

    BPI Danantara Salurkan Pinjaman Rp6,65 triliun untuk Transformasi Garuda Indonesia

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melalui PT Danantara Asset Management (Persero) memberikan pinjaman senilai US$405 juta (Rp6,65 triliun) kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA). Pinjaman ini bertujuan mendukung transformasi pengelolaan portofolio strategis maskapai nasional tersebut. Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, menjelaskan bahwa dana ini akan digunakan untuk optimalisasi bisnis, […]

  • singapura

    Warga Singapura Kini Pas-Pasan, Sulit Menabung Akibat Biaya Hidup

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Reputasi Singapura yang selama ini identik dengan pengelolaan keuangan yang cermat dan tingkat tabungan tinggi kini mulai memudar. Hal ini dipicu oleh melonjaknya biaya hidup. Para pakar menilai, mahalnya kebutuhan sehari-hari serta kecenderungan masyarakat untuk lebih mengutamakan pengalaman dan perawatan diri membuat perencanaan keuangan jangka panjang tidak lagi menjadi prioritas. Akibatnya, banyak pekerja […]

  • Cak Imin: Pilkada Sebaiknya Lewat DPRD atau Penunjukan Pusat

    Cak Imin: Pilkada Sebaiknya Lewat DPRD atau Penunjukan Pusat

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, menyampaikan usulan agar pemilihan kepala daerah tidak lagi dilakukan secara langsung. Menurutnya, sistem yang ada sekarang perlu dievaluasi total. Ia mengusulkan kepala daerah bisa saja ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat atau dipilih oleh DPRD di masing-masing daerah. “Saatnya pemilihan kepala daerah dilakukan evaluasi total, manfaat dan […]

  • KPK Geledah Dua Kantor Pusat BRI Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC

    KPK Geledah Dua Kantor Pusat BRI Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua kantor pusat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk di Jakarta, Kamis (26/6/2025), sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim penyidik menggeledah kantor BRI di Jalan Sudirman dan Jalan Gatot Subroto. […]

  • Kaesang Pilih Irit Bicara soal Jokowi Jadi Dewan Pembina PSI

    Kaesang Pilih Irit Bicara soal Jokowi Jadi Dewan Pembina PSI

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Kaesang Pangarep memilih irit bicara menanggapi kabar bahwa mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus ayahnya ditunjuk menjadi dewan pembina untuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI), ia merasa hal itu bukan kewenangannya dan menyerahkan ke dewan pendiri partai. “Karena dewan pembina itu secara nomenklaturnya sudah berbeda. Harus tanya ke dewan pendiri partai. Itu bukan wewenang saya,” […]

  • DPR Siap Membahas RUU Perampasan Aset

    DPR Siap Membahas RUU Perampasan Aset

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan DPR siap membahas RUU Perampasan Aset setelah revisi KUHAP diselesaikan. Menurut Dasco, isi RUU Perampasan Aset banyak bersinggungan dengan UU Tipikor, KUHP, dan KUHAP. Dasco mengatakan, RUU Perampasan Aset akan menggabungkan materi dari sejumlah aturan yang ada. Ketua Baleg DPR Bob Hasan membuka opsi merevisi Program Legislasi […]

expand_less