MK Kembali Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Capres, Minimal SMA Tetap Berlaku
- account_circle Nisrina
- calendar_month Sel, 30 Sep 2025

menalar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), calon kepala daerah, serta calon anggota dewan agar minimal berijazah sarjana (S1). Gugatan ini tercatat dalam perkara Nomor 154/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.” ucapnya.
Pertimbangan Mahkamah
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, syarat pendidikan minimal lulusan sekolah menengah atas atau sederajat bagi capres-cawapres sebagaimana Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu masih berlaku. Menurutnya, dalil pemohon belum cukup kuat untuk mengubah pendirian Mahkamah.
“Dengan demikian, syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah atas atau sederajat bagi calon presiden dan wakilnya masih berlaku norma yang sama,” kata Ridwan.
Ridwan menambahkan, dalil pemohon yang menilai Pasal 182 huruf e dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu juncto Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada bertentangan dengan konstitusi juga tidak beralasan menurut hukum. Pasal-pasal tersebut, kata dia, sama-sama mengatur syarat pencalonan dalam Pemilu.
Ia menegaskan, penetapan syarat minimal pendidikan bagi calon anggota legislatif maupun kepala daerah merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang. “Menurut Mahkamah, persyaratan yang demikian dapat diatur sepanjang tidak mengandung unsur diskriminatif,” ujarnya.
Selain itu, Mahkamah menilai syarat S1 justru bisa mempersempit peluang warga negara untuk maju dalam kontestasi politik, sehingga berpotensi membatasi hak konstitusional.
Dalil Pemohon
Pemohon perkara ini adalah advokat Hanter Oriko Siregar. Ia berpendapat, syarat pendidikan minimal SMA/sederajat bagi presiden, kepala daerah, maupun legislator terlalu rendah untuk jabatan strategis negara.
Hanter menilai, pemimpin negara harus cakap, berintegritas, serta memiliki intelektualitas memadai. Ia juga membandingkan dengan syarat minimal pendidikan guru yang sudah sarjana. “Ketentuan ini dirasa tidak memberikan jaminan konstitusional atas pemerintahan yang dijalankan oleh pemimpin yang kompeten dan memiliki kapasitas intelektual yang memadai,” kata Hanter dalam sidang pada Rabu (3/9/2025).
Menurutnya, jika guru saja dipersyaratkan sarjana, maka pejabat negara seharusnya memiliki standar pendidikan lebih tinggi.
Gugatan Kedua Ditolak
Untuk diketahui, ini adalah kali kedua Hanter menggugat syarat pendidikan capres-cawapres minimal S1. Sebelumnya, ia mengajukan gugatan serupa dengan nomor perkara 87/PUU-XXIII/2025 yang juga ditolak MK. Dengan demikian, syarat minimal pendidikan SMA/sederajat tetap berlaku hingga ada perubahan undang-undang.
- Penulis: Nisrina
