Senin, 15 Des 2025

Menteri ATR Ungkap 60 Keluarga Kuasai 48% Lahan Bersertifikat di Indonesia

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Ming, 13 Jul 2025

menalar.id,. – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa 60 keluarga di Indonesia menguasai 48 persen dari total 55,9 juta hektar lahan bersertifikat dan terpetakan. Ia menyoroti kebijakan struktural di masa lalu sebagai penyebab utama ketimpangan penguasaan tanah ini.

“48 persen dari 55,9 juta hektar itu dikuasai hanya oleh 60 keluarga. Ini menyebabkan kemiskinan struktural. Bukan karena rakyat tidak mampu, tapi karena ada kebijakan masa lalu yang tidak berpihak,” tegas Nusron saat berbicara dalam Pengukuhan dan Rakernas I Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) 2025-2030 di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (13/7/2025).

Nusron menjelaskan bahwa 26,8 juta hektar lahan tersebut tercatat atas nama berbagai Perseroan Terbatas (PT). Namun ketika ditelusuri lebih jauh, beneficial ownership (pemilik manfaat) dari seluruh PT tersebut ternyata hanya berasal dari 60 keluarga.

“Kalau dipetakan PT-nya, PT-nya bisa berupa macam-macam, tapi kalau di-tracking siapa beneficial ownership atau BO-nya, itu hanya 60 keluarga. Dan Alhamdulillah 60 keluarga itu tidak ada satupun dari PMII,” jelasnya.

Di sisi lain, Nusron memuji keberhasilan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di era pemerintahan Joko Widodo. Ia menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 2017 hingga 2024, pemerintah berhasil menyertifikasi 52 juta bidang tanah, melebihi total sertifikasi selama 46 tahun sebelumnya (1961-2016) yang hanya mencapai 48 juta bidang.

“Jadi harus diakui bahwa PTSL berhasil pada zaman Pak Jokowi, melakukan proses pemetaan sekaligus sertifikasi di bidang tanah melampaui prestasi selama tahun 1960 sampai 2016,” tandas Nusron.

Nusron menyebut proses tersebut secara keseluruhan memakan waktu dua tahun ditambah 587 hari atau hampir empat tahun sebelum tanah resmi dikategorikan sebagai telantar.

Ia menambahkan saat ini dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat, terdapat 1,4 juta hektare yang berstatus sebagai tanah terlantar secara nasional dan menjadi bagian dari program reforma agraria.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh bentuk hak atas tanah seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga hak pakai, tanpa pengecualian.

“Jadi misal bapak-bapak sekalian punya HGU atau punya HGB, sudah dua tahun tidak diapa-apakan, maka pemerintah bisa tetapkan jadi tanah telantar,” kata Nusron.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Lantik Rektor IPB Arif Satria Sebagai Kepala BRIN

    Prabowo Lantik Rektor IPB Arif Satria Sebagai Kepala BRIN

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id., – Presiden Prabowo Subianto melantik Arif Satria sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). Arif Satria sebagai Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) melaksanakan pelantikan bersama Amarulla Octavian sebagai Wakil Kepala BRIN. Pelantikan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 123/P Tahun 2025 tentang […]

  • PDIP Soroti Kinerja Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Stunting dan Lapangan Kerja Jadi Catatan

    PDIP Soroti Kinerja Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Stunting dan Lapangan Kerja Jadi Catatan

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan beberapa catatan untuk kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, sebagai partai penyeimbang, PDIP berusaha memberi masukan dan kritik yang membangun untuk program-program pemerintah saat ini. “Dalam membuat kebijakan, pemerintah perlu mendengar harapan rakyat. Misalnya […]

  • kepala babi

    Teror Kepala Babi Lagi! Aliansi Mahasiswa Papua Laporkan ke LBH

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Bali mengalami aksi teror berupa pengiriman bangkai kepala babi, Jumat (6/6/2025) pukul 15.00 WITA. Mereka mendapat kiriman tersebut lewat via ojek online. Saat mereka membuka paket tersebut, betapa terkejutnya melihat kepala babi yang sudah membusuk dan mengeluarkan bau sangat menyengat. Paket tersebut juga disertai tulisan yang menyebut nama […]

  • Tari Mandau Pecah Rekor MURI dan Dunia, Bukti Pelestarian Budaya

    Tari Mandau Pecah Rekor MURI dan Dunia, Bukti Pelestarian Budaya

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Tari Mandau kolosal dari Kalimantan Tengah berhasil masuk ke Museum Rekor Indonesia (MURI).  Tari ini sempat sempat ditampilkan dalam rangka memeriahkan Hari Jadi ke-23 Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Senior Manager MURI Triyono, menyatakan bahwa setelah melakukan verifikasi, tarian ini bukan hanya layak masuk MURI, tetapi tercatat sebagai rekor dunia. “Setelah melakukan verifikasi […]

  • Pers

    AJI dan Publik Unjuk Rasa di PN Jaksel, Ada Apa?

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama masyarakat menggelar aksi unjuk rasa terkait gugatan Menteri Pertanian kepala Tempo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025). Sejumlah jurnalis tempo, anggota AJI, Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia, pakar ahli Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, hingga aktivis sekitar turut hadir. Beberapa bahkan membawa poster bertuliskan: “#Gugat Rp200 miliar = […]

  • cpu

    Usai Dikritik, KPU Batalkan 16 Pengecualian Dokumen Capres-Cawapres

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencabut Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 mengenai penetapan dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan. Ada 16 jenis dokumen syarat pencalonan capres-cawapres yang tidak dapat diakses publik tanpa izin dari pihak bersangkutan. “Pada akhirnya, secara kelembagaan kami memutuskan […]

expand_less