Menteri ATR Ungkap 60 Keluarga Kuasai 48% Lahan Bersertifikat di Indonesia
- account_circle Sayida
- calendar_month Ming, 13 Jul 2025

menalar.id,. – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa 60 keluarga di Indonesia menguasai 48 persen dari total 55,9 juta hektar lahan bersertifikat dan terpetakan. Ia menyoroti kebijakan struktural di masa lalu sebagai penyebab utama ketimpangan penguasaan tanah ini.
“48 persen dari 55,9 juta hektar itu dikuasai hanya oleh 60 keluarga. Ini menyebabkan kemiskinan struktural. Bukan karena rakyat tidak mampu, tapi karena ada kebijakan masa lalu yang tidak berpihak,” tegas Nusron saat berbicara dalam Pengukuhan dan Rakernas I Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) 2025-2030 di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (13/7/2025).
Nusron menjelaskan bahwa 26,8 juta hektar lahan tersebut tercatat atas nama berbagai Perseroan Terbatas (PT). Namun ketika ditelusuri lebih jauh, beneficial ownership (pemilik manfaat) dari seluruh PT tersebut ternyata hanya berasal dari 60 keluarga.
“Kalau dipetakan PT-nya, PT-nya bisa berupa macam-macam, tapi kalau di-tracking siapa beneficial ownership atau BO-nya, itu hanya 60 keluarga. Dan Alhamdulillah 60 keluarga itu tidak ada satupun dari PMII,” jelasnya.
Di sisi lain, Nusron memuji keberhasilan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di era pemerintahan Joko Widodo. Ia menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 2017 hingga 2024, pemerintah berhasil menyertifikasi 52 juta bidang tanah, melebihi total sertifikasi selama 46 tahun sebelumnya (1961-2016) yang hanya mencapai 48 juta bidang.
“Jadi harus diakui bahwa PTSL berhasil pada zaman Pak Jokowi, melakukan proses pemetaan sekaligus sertifikasi di bidang tanah melampaui prestasi selama tahun 1960 sampai 2016,” tandas Nusron.
Nusron menyebut proses tersebut secara keseluruhan memakan waktu dua tahun ditambah 587 hari atau hampir empat tahun sebelum tanah resmi dikategorikan sebagai telantar.
Ia menambahkan saat ini dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat, terdapat 1,4 juta hektare yang berstatus sebagai tanah terlantar secara nasional dan menjadi bagian dari program reforma agraria.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh bentuk hak atas tanah seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga hak pakai, tanpa pengecualian.
“Jadi misal bapak-bapak sekalian punya HGU atau punya HGB, sudah dua tahun tidak diapa-apakan, maka pemerintah bisa tetapkan jadi tanah telantar,” kata Nusron.
Penulis Sayida
Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum