Mengapa Pengesahan RKUHAP Bermasalah? Ini Faktanya
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Rab, 19 Nov 2025

menalar.id., – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) pada Selasa (18/11/2025). Ketua DPR Puan Maharani, menyebut regulasi baru ini upaya menyempurnakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Namun, keputusan tersebut justru memicu polemik. Publik menilai proses penyusunannya sarat praktik meaningful manipulation, yaitu ketika lembaga pembuat kebijakan mengemas partisipasi publik seolah-olah bermakna. Padahal substansinya minim.
Kronologi Pembuatan RKUHAP
Komisi III DPR sebelumnya menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), pada Rabu (18/6/2025). Mereka mengklaim telah menyelenggarakan hingga 50 RDPU, termasuk bersama Koalisi Masyarakat Sipil.
Klaim ini bertolak belakang dengan pengalaman para pegiat. Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa mereka hanya sekali diundang, itu pun melalui Kementerian Hukum, Selasa (27/5/2025).
Setelah pertemuan tersebut, pemerintah langsung menandatangani Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tanpa memberi kejelasan lanjutan kepada koalisi maupun akademisi yang sebelumnya hadir.
Keanehan lainnya muncul ketika Komisi III menuntaskan pembahasan dan menyetujui keputusan tingkat I hanya dalam dua hari, yakni pada Kamis (13/11/2025). Kecepatan proses itu dianggap tidak wajar untuk rancangan regulasi sebesar ini.
Di sisi lain, DPR menyatakan telah mengakomodasi masukan masyarakat, terutama terkait pasal-pasal sensitif. Namun, naskah final tidak mencerminkan klaim tersebut.
Sejumlah pasal justru dinilai membuka peluang pembatasan terhadap kebebasan berekspresi masyarakat. Kini, Koalisi melaporkan 11 anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR
Mereka menilai para anggota Panja melanggar kode etik dalam proses penyusunan undang-undang, sebagaimana diatur dalam UU MD3. Koalisi mempersoalkan minimnya partisipasi publik dalam perumusan RKUHAP. Mereka juga menuduh DPR mencatut nama koalisi dalam proses tersebut tanpa persetujuan.
Revisi KUHAP sendiri memuat 14 pokok perubahan, mulai dari penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru, perubahan kewenangan penyelidik-penyidik-penuntut, penguatan hak tersangka dan terdakwa, hingga penegasan peran advokat.
Pasal-Pasal Bermasalah
Adapun poin perubahan dalam RKUHAP:
1. Akomodasi kelompok rentan
Pasal 236 memperluas ketentuan alat bukti saksi dengan memberi ruang bagi penyandang disabilitas untuk bersaksi. Meskipun mereka tidak dapat melihat, mendengar, atau mengalami langsung kejadian karena keterbatasan fisik.
Penyandang disabilitas berhak memberikan kesaksian secara bebas tanpa hambatan dan dengan bobot yang sama.
2. Perlindungan dari penyiksaan
Pasal 143 huruf m (hak saksi) dan Pasal 144 huruf y (hak korban) menegaskan larangan penyiksaan, intimidasi, atau perlakuan yang merendahkan martabat selama proses hukum.
3. Perubahan syarat penahanan
KUHAP lama: penahanan hanya dapat dilakukan jika ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
RKUHAP: syaratnya berubah menjadi ketidakhadiran dua kali berturut-turut tanpa alasan sah, pemberian informasi palsu, tindakan yang menghambat pemeriksaan, atau upaya melarikan diri.
4. Bantuan hukum
Pasal 142 huruf g, mengatur bahwa tersangkan atau terdakwa berhak memperoleh jasa hukum atau bantuan hukum.
5. Jaminan hak tersangka
KUHAP lama: tersangka berhak segera diperiksa, diberi tahu sangkaan, didampingi penasihat hukum, menghadirkan saksi meringankan, serta memperoleh ganti rugi dan praperadilan.
RKUHAP: hak itu diperluas dengan akses ke keadilan restoratif serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan, penyandang disabilitas, dan perempuan.
6. Penguatan peran advokat
KUHAP lama: advokat hanya berperan pasif dan tidak dapat mengajukan keberatan.
RKUHAP: advokat diberi ruang lebih besar, termasuk hak imunitas (Pasal 149 ayat 2), akses bukti (Pasal 150 huruf j), salinan BAP (Pasal 153), serta hak komunikasi antara tersangka dan penasihat hukum (Pasal 142 huruf m). Advokat diatur untuk lebih aktif mendampingi tersangka.
7. Penguatan praperadilan
KUHAP lama: praperadilan hanya mengevaluasi sah atau tidaknya penangkapan/penahanan.
RKUHAP: cakupannya diperluas meliputi seluruh tindakan upaya paksa, seperti penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, hingga penetapan tersangka.
8. Keadilan restoratif
RUU ini memberikan definisi jelas mengenai keadilan restoratif dalam Pasal 1 angka 21. Penyidik juga memperoleh kewenangan menyelesaikan perkara melalui mekanisme tersebut (Pasal 7 huruf k). Penghentian penyidikan karena tercapainya kesepakatan restoratif diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf h.
9. Penguatan perlindungan korban
Pasal 144 huruf x memuat hak korban untuk menyampaikan pernyataan dampak akibat tindak pidana, termasuk mekanisme kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi.
Berlaku 2 Januari 2026
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menuturkan KUHAP resmi akan berlaku, pada (2/1/2026) bersama dengan KUHP yang lebih dulu sah.
“Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” ucapnya usai menghadiri Paripurna pengesahan KUHAP di kompleks parlemen, Selasa (18/11/2025).
Supratman juga mengatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan aturan turunan KUHAP yang baru. Ada Sebanyak 18 aturan turunan yang segera disusun, termasuk tiga Peraturan Pemerintah (PP). Ia mengklaim akan mempercepat proses diskusi untuk mengejar tenggat waktu pemberlakukan KUHAP dan KUHP.
“Ada kalau nggak salah, 18 atau 11 ya? Saya lupa berapa itu PP, yang kita mau percepat sampai dengan akhir tahun, karena itu mengejar pemberlakuan tanggal 2 Januari, ada 3 PP yang mutlak harus diselesaikan,” tutupnya.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
