Breaking News

Mengapa Pengesahan RKUHAP Bermasalah? Ini Faktanya

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Rab, 19 Nov 2025

menalar.id., – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) pada Selasa (18/11/2025). Ketua DPR Puan Maharani, menyebut regulasi baru ini upaya menyempurnakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Namun, keputusan tersebut justru memicu polemik. Publik menilai proses penyusunannya sarat praktik meaningful manipulation, yaitu ketika lembaga pembuat kebijakan mengemas partisipasi publik seolah-olah bermakna. Padahal substansinya minim.

Kronologi Pembuatan RKUHAP

Komisi III DPR sebelumnya menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), pada Rabu (18/6/2025). Mereka mengklaim telah menyelenggarakan hingga 50 RDPU, termasuk bersama Koalisi Masyarakat Sipil.

Klaim ini bertolak belakang dengan pengalaman para pegiat. Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa mereka hanya sekali diundang, itu pun melalui Kementerian Hukum, Selasa (27/5/2025).

Setelah pertemuan tersebut, pemerintah langsung menandatangani Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tanpa memberi kejelasan lanjutan kepada koalisi maupun akademisi yang sebelumnya hadir.

Keanehan lainnya muncul ketika Komisi III menuntaskan pembahasan dan menyetujui keputusan tingkat I hanya dalam dua hari, yakni pada Kamis (13/11/2025). Kecepatan proses itu dianggap tidak wajar untuk rancangan regulasi sebesar ini.

Di sisi lain, DPR menyatakan telah mengakomodasi masukan masyarakat, terutama terkait pasal-pasal sensitif. Namun, naskah final tidak mencerminkan klaim tersebut.

Sejumlah pasal justru dinilai membuka peluang pembatasan terhadap kebebasan berekspresi masyarakat. Kini, Koalisi melaporkan 11 anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR

Mereka menilai para anggota Panja melanggar kode etik dalam proses penyusunan undang-undang, sebagaimana diatur dalam UU MD3. Koalisi mempersoalkan minimnya partisipasi publik dalam perumusan RKUHAP. Mereka juga menuduh DPR mencatut nama koalisi dalam proses tersebut tanpa persetujuan.

Revisi KUHAP sendiri memuat 14 pokok perubahan, mulai dari penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru, perubahan kewenangan penyelidik-penyidik-penuntut, penguatan hak tersangka dan terdakwa, hingga penegasan peran advokat.

Pasal-Pasal Bermasalah

Adapun poin perubahan dalam RKUHAP:

1. Akomodasi kelompok rentan

Pasal 236 memperluas ketentuan alat bukti saksi dengan memberi ruang bagi penyandang disabilitas untuk bersaksi. Meskipun mereka tidak dapat melihat, mendengar, atau mengalami langsung kejadian karena keterbatasan fisik.

Penyandang disabilitas berhak memberikan kesaksian secara bebas tanpa hambatan dan dengan bobot yang sama.

2. Perlindungan dari penyiksaan

Pasal 143 huruf m (hak saksi) dan Pasal 144 huruf y (hak korban) menegaskan larangan penyiksaan, intimidasi, atau perlakuan yang merendahkan martabat selama proses hukum.

3. Perubahan syarat penahanan

KUHAP lama: penahanan hanya dapat dilakukan jika ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
RKUHAP: syaratnya berubah menjadi ketidakhadiran dua kali berturut-turut tanpa alasan sah, pemberian informasi palsu, tindakan yang menghambat pemeriksaan, atau upaya melarikan diri.

4. Bantuan hukum

Pasal 142 huruf g, mengatur bahwa tersangkan atau terdakwa berhak memperoleh jasa hukum atau bantuan hukum.

5. Jaminan hak tersangka

KUHAP lama: tersangka berhak segera diperiksa, diberi tahu sangkaan, didampingi penasihat hukum, menghadirkan saksi meringankan, serta memperoleh ganti rugi dan praperadilan.
RKUHAP: hak itu diperluas dengan akses ke keadilan restoratif serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan, penyandang disabilitas, dan perempuan.

6. Penguatan peran advokat

KUHAP lama: advokat hanya berperan pasif dan tidak dapat mengajukan keberatan.
RKUHAP: advokat diberi ruang lebih besar, termasuk hak imunitas (Pasal 149 ayat 2), akses bukti (Pasal 150 huruf j), salinan BAP (Pasal 153), serta hak komunikasi antara tersangka dan penasihat hukum (Pasal 142 huruf m). Advokat diatur untuk lebih aktif mendampingi tersangka.

7. Penguatan praperadilan

KUHAP lama: praperadilan hanya mengevaluasi sah atau tidaknya penangkapan/penahanan.
RKUHAP: cakupannya diperluas meliputi seluruh tindakan upaya paksa, seperti penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, hingga penetapan tersangka.

8. Keadilan restoratif

RUU ini memberikan definisi jelas mengenai keadilan restoratif dalam Pasal 1 angka 21. Penyidik juga memperoleh kewenangan menyelesaikan perkara melalui mekanisme tersebut (Pasal 7 huruf k). Penghentian penyidikan karena tercapainya kesepakatan restoratif diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf h.

9. Penguatan perlindungan korban

Pasal 144 huruf x memuat hak korban untuk menyampaikan pernyataan dampak akibat tindak pidana, termasuk mekanisme kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi.

Berlaku 2 Januari 2026

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menuturkan KUHAP resmi akan berlaku, pada (2/1/2026) bersama dengan KUHP yang lebih dulu sah.

“Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” ucapnya usai menghadiri Paripurna pengesahan KUHAP di kompleks parlemen, Selasa (18/11/2025).

Supratman juga mengatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan aturan turunan KUHAP yang baru. Ada Sebanyak 18 aturan turunan yang segera disusun, termasuk tiga Peraturan Pemerintah (PP). Ia mengklaim akan mempercepat proses diskusi untuk mengejar tenggat waktu pemberlakukan KUHAP dan KUHP.

“Ada kalau nggak salah, 18 atau 11 ya? Saya lupa berapa itu PP, yang kita mau percepat sampai dengan akhir tahun, karena itu mengejar pemberlakuan tanggal 2 Januari, ada 3 PP yang mutlak harus diselesaikan,” tutupnya.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jerome

    Jerome Polin Dapat Tawaran Jadi Buzzer, Bukti Bobroknya Pemerintah?

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Youtuber Edukasi Jerome Polin, tengah menjadi sorotan usai membagikan tangkapan layar pesan yang diduga berasal dari seorang admin buzzer. Dalam pesan tersebut, Jerome ditawari untuk mengunggah konten berisi ajakan perdamaian antara masyarakat dengan Pemerintah, Brimob, dan DPR. Ia membeberkan bahwa pesan tersebut dikirim ke salah satu nomor agensinya, padahal tak memiliki kaitan dengan […]

  • Malam Tahun Baru, Banjir Kembali Landa Wilayah Sumbar

    Malam Tahun Baru, Banjir Kembali Landa Wilayah Sumbar

    • calendar_month Kam, 1 Jan 2026
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Banjir kembali terjang wilayah Nagari Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada malam pergantian tahun, Rabu (31/12/2025). Air Sungai Muara Pisang yang meluap, mengalir mengikuti jalan yang menurun menuju Danau Maninjau. Berdasarkan laporan Kumparan, pada pukul 23.09 WIB, aliran air masih mengalir deras dan warga sekitar pun tetap bersiaga di area tersebut. Sementara itu, lampu […]

  • 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Terima 3,7 Miliar

    3 Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Terima 3,7 Miliar

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. KPK memeriksa tiga tersangka baru kasus korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/11/2025). Tersangka tersebut terdiri dari dua orang pegawai negeri sipil berinisial YSN dan HP serta seorang arsitek berinisial AGF. Kasus tersebut melibatkan Hendrik […]

  • Denmark

    Jadwal Denmark Open 2025 Hari ini: 7 Wakil Indonesia Berlaga pada Babak 16 Besar

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Indonesia berhasil menempatkan tujuh wakilnya ke babak 16 besar pada Denmark Open 2025. Adapun jadwal pertandingan turnamen tersebut untuk hari ini, Kamis (16/10/2025). Dari sektor ganda putra, ada tiga pasangan Indonesia yang akan berlaga. Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri menghadapi pasangan tuan rumah Daniel Lundgaard/Mads Vestergaard. Sementara, Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani berhadapan […]

  • Kenya Kembali Ricuh, Protes Saba Saba Tewaskan 11 Oran

    Kenya Kembali Ricuh, Protes Saba Saba Tewaskan 11 Orang

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kenya kembali terguncang oleh protes besar, pada Senin (7/7/2025). Aksi yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi kekerasan setelah aparat keamanan menembakkan peluru tajam untuk membubarkan massa. Sedikitnya 11 orang dilaporkan tewas di berbagai wilayah, sementara lebih dari 50 polisi mengalami luka-luka. Hari itu bertepatan dengan peringatan 35 tahun gerakan demokrasi “Saba Saba”. Kerusuhan […]

  • purbaya

    Perdana! Purbaya Suntik Rp200 T ke Enam Bank Hari Ini

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyalurkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke enam bank, pada Jumat (12/9/2025). Sebelumnya, dana tersebut tersimpan di Bank Indonesia (BI). Menurut Purbaya, enam bank yang menerima suntikan dana itu terdiri dari empat bank konvensional dan dua bank syariah. “Ada (bank) syariah dua,” ungkap Purbaya usai Rapat Kerja […]

expand_less