Lonjakan Kasus TPPO: LPSK Terima 398 Permohonan Perlindungan dalam 6 Bulan
- account_circle Sayida
- calendar_month Kam, 31 Jul 2025

menalar.id,. – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sebanyak 398 permohonan perlindungan dari korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang Januari hingga Juni 2025. Angka ini diprediksi akan terus bertambah dalam waktu dekat.
“Pada Januari sampai Juni, permohonan khusus TPPO yang masuk baru 398 orang. Bisa jadi minggu depan sudah naik jadi 600,” ujar Wakil Ketua LPSK Antonius P.S. Wibowo dalam Diskusi Publik Peringatan Hari Anti TPPO Sedunia di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025).
Antonius menambahkan, dari total permohonan tersebut, sebanyak 294 pemohon telah mendapatkan perlindungan.
“Masih ada beberapa permohonan yang masuk di akhir Juni dan sedang dalam tahap penelitian atau investigasi,” jelasnya.
Lonjakan Signifikan dalam Lima Tahun Terakhir
Ketua LPSK Achmadi mengungkapkan, lembaganya menerima 3.373 permohonan perlindungan korban TPPO selama periode 2020–2024. Tahun 2023 menjadi puncaknya dengan jumlah permohonan tertinggi.
Achmadi merinci, LPSK mencatat 203 permohonan pada 2020, 147 pada 2021, 150 pada 2022, dan 576 pada 2024.
“Peningkatan yang signifikan, khususnya di 2023, mencerminkan semakin banyak korban yang berani bersuara. Ini juga menunjukkan kesadaran masyarakat akan isu TPPO dan peran LPSK semakin meluas,” tegasnya.
Permohonan Restitusi Dominan, Pelaksanaan Masih Jadi Tantangan
Mayoritas pemohon mengajukan permohonan restitusi. Sepanjang 2024, LPSK memfasilitasi 439 permohonan dengan total nilai mencapai Rp7,5 miliar. “Nilai restitusi yang dihitung LPSK mencapai Rp7.488.725.925,” sebut Achmadi.
Namun, ia mengakui tidak semua permohonan dikabulkan pengadilan. Bahkan jika dikabulkan, nilai restitusi sering kali tidak sesuai perhitungan LPSK.
“Banyak pelaku enggan membayar meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Belum ada aturan yang memaksa pelaku memenuhi kewajiban restitusi,” ungkapnya.
Perlu Penguatan Regulasi dan Sosialisasi
Achmadi menekankan pentingnya mekanisme pemaksaan yang efektif untuk menjamin hak korban. Solusi yang konkret masih sangat dibutuhkan.
“Ini tantangan utama. Perlu solusi konkret agar restitusi benar-benar terpenuhi,” tegasnya.
LPSK juga berkomitmen memperbarui pendekatan perlindungan, mulai dari aspek hukum, pemulihan psikologis, hingga pemenuhan restitusi.
“Kami terus berupaya agar pemulihan korban TPPO bisa optimal, termasuk dengan memperluas pengetahuan antarlembaga,” pungkas Achmadi.
Penulis Sayida
Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum