Breaking News

Lonjakan Kasus TPPO: LPSK Terima 398 Permohonan Perlindungan dalam 6 Bulan

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Kam, 31 Jul 2025

menalar.id,. – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sebanyak 398 permohonan perlindungan dari korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang Januari hingga Juni 2025. Angka ini diprediksi akan terus bertambah dalam waktu dekat.

“Pada Januari sampai Juni, permohonan khusus TPPO yang masuk baru 398 orang. Bisa jadi minggu depan sudah naik jadi 600,” ujar Wakil Ketua LPSK Antonius P.S. Wibowo dalam Diskusi Publik Peringatan Hari Anti TPPO Sedunia di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025).

Antonius menambahkan, dari total permohonan tersebut, sebanyak 294 pemohon telah mendapatkan perlindungan.

“Masih ada beberapa permohonan yang masuk di akhir Juni dan sedang dalam tahap penelitian atau investigasi,” jelasnya.

Lonjakan Signifikan dalam Lima Tahun Terakhir

Ketua LPSK Achmadi mengungkapkan, lembaganya menerima 3.373 permohonan perlindungan korban TPPO selama periode 2020–2024. Tahun 2023 menjadi puncaknya dengan jumlah permohonan tertinggi.

Achmadi merinci, LPSK mencatat 203 permohonan pada 2020, 147 pada 2021, 150 pada 2022, dan 576 pada 2024.

“Peningkatan yang signifikan, khususnya di 2023, mencerminkan semakin banyak korban yang berani bersuara. Ini juga menunjukkan kesadaran masyarakat akan isu TPPO dan peran LPSK semakin meluas,” tegasnya.

Permohonan Restitusi Dominan,  Pelaksanaan Masih Jadi Tantangan

Mayoritas pemohon mengajukan permohonan restitusi. Sepanjang 2024, LPSK memfasilitasi 439 permohonan dengan total nilai mencapai Rp7,5 miliar.  “Nilai restitusi yang dihitung LPSK mencapai Rp7.488.725.925,” sebut Achmadi.

Namun, ia mengakui tidak semua permohonan dikabulkan pengadilan. Bahkan jika dikabulkan, nilai restitusi sering kali tidak sesuai perhitungan LPSK.

“Banyak pelaku enggan membayar meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Belum ada aturan yang memaksa pelaku memenuhi kewajiban restitusi,” ungkapnya.

Perlu Penguatan Regulasi dan Sosialisasi

Achmadi menekankan pentingnya mekanisme pemaksaan yang efektif untuk menjamin hak korban. Solusi yang konkret masih sangat dibutuhkan.

“Ini tantangan utama. Perlu solusi konkret agar restitusi benar-benar terpenuhi,” tegasnya.

LPSK juga berkomitmen memperbarui pendekatan perlindungan, mulai dari aspek hukum, pemulihan psikologis, hingga pemenuhan restitusi.

“Kami terus berupaya agar pemulihan korban TPPO bisa optimal, termasuk dengan memperluas pengetahuan antarlembaga,” pungkas Achmadi.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi I DPR Percepat Rapat RUU Penyiaran, Khawatir Situasi Demo Memanas

    Komisi I DPR Percepat Rapat RUU Penyiaran, Khawatir Situasi Demo Memanas

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat jalannya rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, Senin (25/8/2025). Wakil Ketua Komisi I Dave Laksono khawatir peserta rapat akan kesulitan meninggalkan kompleks parlemen karena aksi demonstrasi yang kian memanas di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta. “Pertama-tama saya ucapkan terima kasih atas kehadirannya para […]

  • menalar.id,. - Presiden Prabowo Subianto meresmikan 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri dan 18 gudang ketahanan pangan Polri di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026). Mulanya, Prabowo meninjau sejumlah dapur SPPG, kolam bioflok ikan, dan budidaya tanamana hidroponik milik polri. Peresmian 1.179 Dapur MBG Kemudian, Prabowo turut berinteraksi dengan beberapa SPPG Polri di sejumlah daerah. Dalam peresmian tersebut, sejumlah anggota Kabinet Merah Putih hadir, seperti: Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan Menteri Koordinator PMK Pratikno Mensesneg Prasetyo Hadi Menteri Kebudayaan Fadli Zon Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya Kepala Staf Kepresidenan M Qodari, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno. Lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap pihaknya memiliki target pembangunan SPPG sebanyak 1.500 di seluruh Indonesia pada 2026. Dengan target tersebut, polri kini memiliki peran besar dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG). Kemudian, muncul pertanyaan mendasar, bolehkah polri sebagai institusi penegak hukum dapat mengelola SPPG atau dapur umum MBG? Apakah Polri Dapat Mengelola Dapur MBG? Menurut Undang-Undang Pasal 14 Nomor 2 Tahun 2002 polri memiliki tanggung jawab, antara lain: Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; sertal. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian, dalam Peraturan Presiden (PP) Pasal 19 ayat (1) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG menyebut jika BGN dapat bekerja sama denga instansi pemerintah, perseroan terbatas, perseroan perorang, Koperasi, BUM Desa, BUMN, BUMD, atau badan usaha berbadan hukum lainnya. Kemudian juga persekutuan komanditer atau badan usaha tidak berbadan hukum lainnya, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, serta yayasan atau lembaga organisasi atau kemasyarakatan berbadan hukum lainnya. Apabila mengacu pada dua peraturan tersebut, polri tidak melanggar karena hal itu masuk ke dalam pelayanan kepada masyarakat dan mendukung program pemerintah. Meski demikian, hal ini mengkhawatirkan sebab proses pemantauannya sulit dan tertutup. Respons Pakar Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa turut merespons kekhawatiran tersebut, Ia menjelaskan secara normatif, selain sebagai intervensi gizi, program MBG juga mendorong partisipasi UMKM, koperasi, dan kelompok masyarakat desa. "Ketika aktor politik lokal menjadi pelaksana langsung, terjadi deviasi fungsi yang mana dari pengawasan menjadi eksekusi. Ini bertentangan dengan prinsip separation of roles dalam tata kelola publik," tegasnya, Selasa (16/9/2025) melansir dari Inilah.com. Ia menilai apabila ada dominasi dari instansi hukum dan elite politik semacam ini, maka berisiko menciptakan rent-seeking behavior. Maksudnya, keputusan alokasi tidak lagi berbasis efisiensi atau keadilan, melainkan kepentingan pribadi atau kelompok. "Akibatnya dapat menghambat inklusi UMKM dan melemahkan efek ekonomi berganda, yang seharusnya dihasilkan oleh program MBG," pungkas Herry. Konflik Dapur MBG Milik Polri Sebelumnya, sejumlah masyarakat melaporkan jika polri melakukan "pencaplokan" kuota ke sekolah-sekolah yang sudah bekerja sama dengan dapur MBG yang masyarakat kelola. Dapur MBG yang masyarakat kelola beralasan pihaknya harus mencari sekolah lain dengan jarak tempuh lebih jauh. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini membenarkan hal tersebut. "Jadi SPPG yang sudah kerja sama dengan sekolah, ini disuruh pindah oleh polisi. Ini banyak kasus-kasus ini, Pak. Ini yang melaporkan ke saya itu di Grobogan dan Brebes," ucap Yahya. Beberapa hari kemudian, Yahya memberi klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada pihak Polri. Ia menilai, sikap Polri tak bukan karena kondisi dapur MBG Polri jauh lebih layak dan dapat menjadi contoh. "Pernyataan saya di rapat Komisi IX pada RDP bersama BGN sebelumnya saya luruskan. Saya memohon maaf kepada polri atas kekeliruan tersebut. SPPG Polri terbukti memiliki standar yang back dan menjadi mitra yang dapat diandalkan," Sambungnya. Yahya memuji dapur MBG Polri yang memiliki standar baik, mulai dari bangunan permanen, peralatan dapur lengkap, hingga kendaraan distribusi sendiri.

    1.179 SPPG! Bolehkah Polri Kelola Dapur MBG?

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden Prabowo Subianto meresmikan 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri dan 18 gudang ketahanan pangan Polri di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026). Mulanya, Prabowo meninjau sejumlah dapur SPPG, kolam bioflok ikan, dan budidaya tanamana hidroponik milik polri. Peresmian 1.179 Dapur MBG Kemudian, Prabowo turut berinteraksi dengan beberapa SPPG Polri di sejumlah […]

  • Presiden Partai Buruh Sebut Kemenaker Sarang Korupsi, Singgung Kasus Noel

    Presiden Partai Buruh Sebut Kemenaker Sarang Korupsi, Singgung Kasus Noel

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, melontarkan kritik keras ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Ia menyebut lembaga itu jadi sarang korupsi, dan kasus dugaan suap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel hanya contoh kecilnya. “Kita ingin kasus Noel ini tidak terulang. Kemenaker itu gudangnya korupsi. Izin agen outsourcing, izin tenaga kerja asing, sampai sertifikasi […]

  • Gibran Hadiri KTT G20 Wakili Prabowo

    Gibran Hadiri KTT G20 Wakili Prabowo

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id., – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Afrika Selatan, Jumat (21/11/2025). Gibran tiba di Johannesburg dengan menempuh perjalanan selama 10 jam setelah lepas landas dari Bandara Halim Perdanakusuma pukul 9 pagi. Melansir Kompas, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengatakan alasan Presiden Prabowo menunjuk Gibran menjadi perwakilan […]

  • Habiburokhman Menjadi Penjamin Mahasiswi ITB Terkait Kasus Meme Prabowo-Jokowi

    Habiburokhman Menjadi Penjamin Mahasiswi ITB Terkait Kasus Meme Prabowo-Jokowi

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman secara resmi mengajukan diri sebagai penjamin untuk mahasiswi ITB yang ditahan terkait pembuatan meme kontroversial menampilkan Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto. Politikus Partai Gerindra ini menyatakan kesiapannya menjadi penjamin saat dikonfirmasi media pada Minggu (11/5). “Benar, saya menjamin beliau,” tegas Habiburokhman dilansir Kompas.com. Dalam pernyataannya, politikus yang juga […]

  • Pemerintah memutuskan memangkas target produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.

    Bahlil Pangkas Target Produksi Batu Bara, Apa Alasannya?

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pemerintah memutuskan memangkas target produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan batu bara di pasar global. Dalam rencana tersebut, pemerintah menurunkan target produksi batu bara 2026 menjadi sekitar 600 juta ton. Angka ini turun sekitar 190 juta ton, sementara realisasi […]

expand_less