Minggu, 14 Des 2025

KPK Tangkap Tersangka Kasus Korupsi PT PP, Negara rugi Rp46,8 Miliar

  • account_circle Azka Al Ath-Har
  • calendar_month Rab, 26 Nov 2025

menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka kasus proyek fiktif PT Pembangunan Perumahan (PP), pada Selasa (25/11/2025). PT PP merupakan anak perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang konstruksi pembangunan perumahan.

Tersangka merupakan pejabat PT PP divisi Engineering, Procurement, and Construction PT Pembangunan Perumahan yang melakukan tindak korupsi proyek fiktif. Kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp46,8 miliar.

Melansir Inilah, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa para tersangka mulai menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung 25 November hingga 14 Desember 2025. Ia juga menjelaskan bahwa para tersangka ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama proses tersebut berlangsung.

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai dengan 14 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/11/2025).

KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Pimpinan Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PTPP Didik Mardiyanto (DM) serta Senior Manager sekaligus Kepala Departemen Finance and Human Capital Herry Nurdy Nasution (HNN). KPK menahan tersangka setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang ada.

Mengutip Tribunnews, Asep menjelaskan bahwa para pelaku mengatur penggunaan vendor PT Adipati Wijaya dengan memakai identitas dua office boy, yakni Eris Pristiawan dan Fachrul Rozi. Ia juga menyatakan bahwa mereka membuat purchase order, tagihan palsu, serta dokumen pembayaran yang divalidasi secara fiktif.

“Terjadi pengaturan penggunaan vendor atas nama PT Adipati Wijaya dengan menggunakan nama EP (Eris Pristiawan) dan FH (Fachrul Rozi) selaku office boy. Dibuatkan dokumen purchase order beserta tagihan fiktif dan validasi dokumen pembayaran,” jelasnya.

Didik Mardiyanto dan Herry Nurdy Nasution terjerat hukum berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor melalui revisi UU 20/2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP. KPK menerapkan pasal-pasal tersebut karena menilai keduanya berperan dalam rangkaian tindakan yang menimbulkan kerugian negara.

KPK mencatat ada sembilan proyek fiktif PT PP, antara lain:

  1. Pembangunan Pabrik Peleburan (Smelter) Nikel di Kolaka senilai Rp25,3 miliar.
  2. Pembangunan Mines of Bahodopi Block 2 & 3 di Morowali senilai Rp10,8 miliar.
  3. Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant di Manado senilai Rp4 miliar.
  4. PSPP Portsite di Timika, Papua senilai Rp1,6 miliar.
  5. Mobile Power Plant (MPP) Paket 7 di Nabire, Ternate, Bontang, dan Labuan Bajo senilai Rp607 juta.
  6. Mobile Power Plant (MPP) Paket 8 di Jayapura dan Kendari senilai Rp986 juta.
  7. PLTMG Bangkanai, Kalimantan Tengah senilai Rp2 miliar.
  8. Manyar Power Line di Gresik, Jawa Timur senilai Rp1 miliar.
  9. Proyek internal Divisi EPC senilai Rp504 juta.

Melansir Detik, Asep menjelaskan bahwa tindakan para pelaku menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46,8 miliar. Ia menyebut bahwa kerugian itu muncul karena perusahaan mengeluarkan dana untuk membayar vendor fiktif yang sama sekali tidak memberikan manfaat.

“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya senilai kurang lebih Rp46,8 miliar, akibat adanya pengeluaran dari kas perusahaan untuk pembayaraan vendor fiktif yang tidak menghasilkan manfaat apapun bagi perusahaan,” jelasnya.

Penulis

Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Baznas, Kemenag, dan 17 LAZ Kolaborasi Wujudkan Beasiswa Zakat Indonesia untuk Pendidikan Berkualitas

    Baznas, Kemenag, dan 17 LAZ Kolaborasi Wujudkan Beasiswa Zakat Indonesia untuk Pendidikan Berkualitas

    • calendar_month Sel, 25 Mar 2025
    • account_circle Alfa
    • 0Komentar

    menalar.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan 17 Lembaga Amil Zakat (LAZ) menjalin kerja sama dalam Program Beasiswa Zakat Indonesia. Program ini bertujuan menyalurkan beasiswa melalui pengelolaan zakat di sektor pendidikan. Komitmen tersebut ditegaskan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang menandai sinergi dalam pelaksanaan program. Acara ini dihadiri oleh Menteri […]

  • DPR Pilih Fairmont untuk Rapat RUU TNI, Efisiensi Anggaran Hanya Retorika?

    Efisiensi Anggaran Hanya Isapan Jempol? DPR Pilih Fairmont untuk Rapat RUU TNI

    • calendar_month Sel, 18 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengadakan rapat panitia kerja (panja) untuk mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (14/3/2025) dan Sabtu (15/3/2025). Rapat tersebut berlangsung tertutup dan berlanjut hingga malam bahkan dini hari, sehingga para […]

  • Megawati Tegaskan Kader PDIP Harus Solid Dukung Pemerintahan Prabowo

    Megawati Tegaskan Kader PDIP Harus Solid Dukung Pemerintahan Prabowo

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri memerintahkan seluruh kader partai di semua tingkatan untuk mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyampaikan pesan tersebut usai pertemuan di Bali, Kamis (31/7/2025). Menurut Deddy, Megawati menekankan pentingnya dukungan terhadap pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional. “Ibu menegaskan bahwa kita mendukung pemerintah, dalam arti mendukung […]

  • Pramono Pamer Jakarta Tak Lagi Kota Termacet

    Pramono Pamer Jakarta Tak Lagi Kota Termacet

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memamerkan pencapaian ibu kota yang kini tak lagi jadi kota termacet di Indonesia. Hal itu ia sampaikan saat memberi sambutan dalam rapat koordinasi pemberantasan korupsi di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (10/7/2025). Acara itu dihadiri sejumlah kepala daerah seperti Gubernur Banten Andra Soni, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, dan Gubernur […]

  • DPR RI

    Mengapa Pengesahan RKUHAP Bermasalah? Ini Faktanya

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) pada Selasa (18/11/2025). Ketua DPR Puan Maharani, menyebut regulasi baru ini upaya menyempurnakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Namun, keputusan tersebut justru memicu polemik. Publik menilai proses penyusunannya sarat praktik meaningful manipulation, yaitu ketika lembaga pembuat kebijakan mengemas partisipasi publik […]

  • India-Pakistan Resmi Gencatan Senjata! Tapi...

    India-Pakistan Resmi Gencatan Senjata! Tetapi…

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Secara resmi India dan Pakistan melakukan gencatan senjata terkait konflik wilayah Kashmir, pada Sabtu (10/5/2025). Setelah melewati serangan-serangan mematikan selama empat hari, Donald Trump turut ikut mendorong kedua negara untuk gencatan senjata. Usulan tersebut terwujud setelah melalui serangkaian pertemuan intensif. “Kami telah bertindak sebagai negara yang bertanggung jawab, demi perdamaian dan stabilitas dunia […]

expand_less