Breaking News

KPK Tangkap Tersangka Kasus Korupsi PT PP, Negara rugi Rp46,8 Miliar

  • account_circle Azka Al Ath-Har
  • calendar_month Rab, 26 Nov 2025

menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka kasus proyek fiktif PT Pembangunan Perumahan (PP), pada Selasa (25/11/2025). PT PP merupakan anak perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang konstruksi pembangunan perumahan.

Tersangka merupakan pejabat PT PP divisi Engineering, Procurement, and Construction PT Pembangunan Perumahan yang melakukan tindak korupsi proyek fiktif. Kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp46,8 miliar.

Melansir Inilah, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa para tersangka mulai menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung 25 November hingga 14 Desember 2025. Ia juga menjelaskan bahwa para tersangka ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama proses tersebut berlangsung.

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai dengan 14 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/11/2025).

KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Pimpinan Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PTPP Didik Mardiyanto (DM) serta Senior Manager sekaligus Kepala Departemen Finance and Human Capital Herry Nurdy Nasution (HNN). KPK menahan tersangka setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang ada.

Mengutip Tribunnews, Asep menjelaskan bahwa para pelaku mengatur penggunaan vendor PT Adipati Wijaya dengan memakai identitas dua office boy, yakni Eris Pristiawan dan Fachrul Rozi. Ia juga menyatakan bahwa mereka membuat purchase order, tagihan palsu, serta dokumen pembayaran yang divalidasi secara fiktif.

“Terjadi pengaturan penggunaan vendor atas nama PT Adipati Wijaya dengan menggunakan nama EP (Eris Pristiawan) dan FH (Fachrul Rozi) selaku office boy. Dibuatkan dokumen purchase order beserta tagihan fiktif dan validasi dokumen pembayaran,” jelasnya.

Didik Mardiyanto dan Herry Nurdy Nasution terjerat hukum berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor melalui revisi UU 20/2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP. KPK menerapkan pasal-pasal tersebut karena menilai keduanya berperan dalam rangkaian tindakan yang menimbulkan kerugian negara.

KPK mencatat ada sembilan proyek fiktif PT PP, antara lain:

  1. Pembangunan Pabrik Peleburan (Smelter) Nikel di Kolaka senilai Rp25,3 miliar.
  2. Pembangunan Mines of Bahodopi Block 2 & 3 di Morowali senilai Rp10,8 miliar.
  3. Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant di Manado senilai Rp4 miliar.
  4. PSPP Portsite di Timika, Papua senilai Rp1,6 miliar.
  5. Mobile Power Plant (MPP) Paket 7 di Nabire, Ternate, Bontang, dan Labuan Bajo senilai Rp607 juta.
  6. Mobile Power Plant (MPP) Paket 8 di Jayapura dan Kendari senilai Rp986 juta.
  7. PLTMG Bangkanai, Kalimantan Tengah senilai Rp2 miliar.
  8. Manyar Power Line di Gresik, Jawa Timur senilai Rp1 miliar.
  9. Proyek internal Divisi EPC senilai Rp504 juta.

Melansir Detik, Asep menjelaskan bahwa tindakan para pelaku menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46,8 miliar. Ia menyebut bahwa kerugian itu muncul karena perusahaan mengeluarkan dana untuk membayar vendor fiktif yang sama sekali tidak memberikan manfaat.

“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya senilai kurang lebih Rp46,8 miliar, akibat adanya pengeluaran dari kas perusahaan untuk pembayaraan vendor fiktif yang tidak menghasilkan manfaat apapun bagi perusahaan,” jelasnya.

Penulis

Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 414 Ribu Batang Rokok Ilegal

    Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 414 Ribu Batang Rokok Ilegal

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Tim patroli laut Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di Teluk Bintan, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (3/12/2025). Bea Cukai Batam menyita sebanyak 414 ribu batang rokok ilegal. Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengatakan perahu cepat tanpa nama bermesin Yamaha 2×200 PK tersebut mengangkut ribuan batang rokok tanpa pita cukai. Mengutip Antara, […]

  • Korea Selatan Hadirkan Inovasi, Bensin Indonesia Terancam Tak Laku

    Korea Selatan Hadirkan Inovasi, Bensin Indonesia Terancam Tak Laku

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id-Kemajuan teknologi kendaraan listrik semakin pesat, salah satunya ditandai dengan inovasi baterai berbahan silikon yang dikembangkan oleh ilmuwan dari Korea Selatan. Penemuan ini memiliki potensi besar untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil (BBM) dan mempercepat perubahan ke kendaraan listrik(1/6/2025). Tim peneliti asal Pohang University of Science and Technology berhasil mengatasi permasalahan dari keterbatasan jarak […]

  • Massa Bakar Ban di Alun-Alun Pati, Kawal Sidang Pemakzulan Bupati Sudewo

    Massa Bakar Ban di Alun-Alun Pati, Kawal Sidang Pemakzulan Bupati Sudewo

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Ribuan massa dari Masyarakat Pati Bersatu (MPB) memadati kawasan Alun-Alun Pati pada Jumat (31/10/2025), untuk mengawal rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati yang membahas hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Massa datang sejak pagi, membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar Sudewo lengser dari jabatannya. Di sekitar […]

  • swasta gratis

    Catat! Pemkot Depok Gratiskan 33 SMP Swasta Mulai 1 Juli

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan gratiskan biaya pendidikan pada 33 sekolah menengah pertama (SMP) swasta mulai tahun ajaran 2025–2026. Kebijakan tersebut menandai atas penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Depok Supian Suri dan perwakilan yayasan masing-masing sekolah, pada Selasa (24/6/2025). “Alhamdulillah siang hari ini kami sudah melaksanakan kesepakatan bersama atau MoU dengan […]

  • sekolah

    Anggaran Pendidikan Capai Rp757,8 Triliun, tapi Masih Banyak Masalah

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden RI Prabowo Subianto beberkan bahwa Indonesia termasuk salah satu negara dengan anggaran pendidikan terbesar di dunia. Hal itu ia sampaikan saat memberikan arahan kepada kepala sekolah dan guru Sekolah Rakyat di Jakarta, Jumat (22/8/2025). “Kita salah satu negara di dunia yang anggaran pendidikannya terbesar, terbesar,” kata Prabowo dalam pidatonya. Meski Begitu, ia […]

  • Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto

    Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian abolisi kepada terdakwa kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong, akrab dipanggil Tom Lembong serta amnesti untuk terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI, Hasto Kristiyanto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan seluruh fraksi sepakat dengan usulan tersebut dan kini menunggu penerbitan Keputusan Presiden […]

expand_less