Konflik Lahan Sawit Duta Palma Group: Masyarakat Tak Pernah Terima 20% Bagian
- account_circle Sayida
- calendar_month Sel, 15 Jul 2025

menalar.id,. – Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Hendrizal, mengungkapkan bahwa lima perusahaan di bawah Duta Palma Group milik Surya Darmadi memicu konflik harian dengan masyarakat. Kelima perusahaan tersebut PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani diduga menyerobot lahan hutan negara untuk perkebunan sawit.
Hendrizal menyampaikan keterangannya sebagai saksi dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
“Sepanjang pengetahuan saya, kewajiban perusahaan memberikan 20% hasil perkebunan kepada masyarakat tidak pernah terpenuhi. Konflik terus terjadi, bahkan seminggu lalu masih ada demonstrasi. Peralihan kepemilikan dari PT Duta Palma ke PT P5 dan Agrinas justru memperkeruh situasi hampir setiap hari ada gesekan,” tegas Hendrizal di depan majelis hakim.
Izin Lokasi Terbit Tanpa Pelepasan Kawasan Hutan
Selama menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan Indragiri Hulu (2012-2016), Hendrizal mengaku telah menerbitkan izin lokasi untuk kelima perusahaan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan.
“Kami hanya bisa mengimbau mereka menyelesaikan perizinan. Izin lokasi memang terbit, tapi kawasan itu masih berstatus hutan negara,” jelasnya.
Laporan Masyarakat Tak Pernah Ditindaklanjuti
Mantan Kabag Pertanahan Setdakab Indragiri Hulu, Raja Fahrurrozi, membenarkan bahwa masyarakat tidak pernah menerima pembagian hasil.
“Fakta di lapangan menunjukkan tidak ada realisasi 20% itu. Andai kewajiban ini dipenuhi, kami tidak akan sampai berurusan di pengadilan,” ujar Raja.
Ia menjelaskan bahwa laporan masyarakat telah berjenjang dari tingkat desa hingga pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah berusaha memediasi dengan melibatkan semua pihak,” tambahnya.
Konflik Berkepanjangan Sejak 2003
Raja mengungkapkan bahwa konflik ini telah berlangsung sejak 2003 dan bahkan pernah dilaporkan ke Komnas HAM.
“Konflik berakar pada fakta bahwa lahan sawit mereka memang masuk kawasan hutan negara,” tegasnya.
Kerugian Negara Capai Rp73,9 Triliun
Kelima perusahaan tersebut didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,7 triliun plus $7,8 juta, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun. Mereka menghadapi tuntutan atas pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Sidang ini mengungkap praktik bisnis yang mengorbankan hak masyarakat dan merusak lingkungan, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum terhadap korporasi nakal.
Penulis Sayida
Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum