Jawa Pos Buka Suara Soal Penetapan Tersangka Nani Wijaya
- account_circle Sayida
- calendar_month Sen, 14 Jul 2025

menalar.id,. – PT Jawa Pos menjelaskan kronologi penetapan Nani Wijaya sebagai tersangka dalam sengketa hukum terkait kepemilikan PT Dharma Nyata Press (DNP) atau Tabloid Nyata. Kuasa hukum perusahaan, Tonic Tangkau, mengungkapkan kasus ini bermula sejak 2017 ketika Nani diberhentikan dari posisi Direktur Holding Jawa Pos namun tetap mempertahankan jabatannya sebagai Presiden Direktur DNP.
Dalam konferensi pers Senin (14/7/2025), Tonic menjelaskan adanya indikasi penarikan dividen senilai Rp89 miliar tanpa sepengetahuan Jawa Pos.
“Diduga kuat terdapat dividen sekitar Rp89 miliar yang ditarik dari DNP tanpa diserahkan ke Jawa Pos. Padahal sebelumnya DNP rutin membagikan dividen,” tegas Tonic.
Sengketa Kepemilikan DNP
Tonic memaparkan bahwa sejak 2002, DNP sepenuhnya berada di bawah Jawa Pos Grup. Hal ini tercantum dalam akta yang dibuat Dahlan Iskan selaku Dirut Jawa Pos saat itu.
“Dana pembentukan DNP bersumber dari Jawa Pos dengan pernyataan tegas tidak akan mengambil dividen. Pernyataan ini bersifat tetap dan tidak bisa dicabut,” jelas Tonic.
Direktur Jawa Pos Holding Hidayat Jati menambahkan, praktik titip nama saham untuk memenuhi persyaratan SIUP pernah berlaku di internal perusahaan. Namun sejak 2001, rapat direksi memutuskan untuk menghentikan praktik ini.
“Ribuan aset titipan atas nama Dahlan Iskan dan Nani Wijaya sudah dikembalikan. Hanya DNP yang masih bermasalah, padahal nilainya lebih kecil dibanding aset lain yang sudah dikembalikan,” ujar Jati.
Upaya Penyelesaian
Jati menegaskan bahwa gugatan hukum ini bertujuan memulihkan aset perusahaan dan mempertanggungjawabkannya kepada pemegang saham.
“Kami tidak bermaksud mengambil alih bisnis Tabloid Nyata. Ini murni pertanggungjawaban kami sebagai direksi untuk melindungi aset perusahaan,” tegasnya.
Pihak Jawa Pos mengaku telah berupaya menyelesaikan sengketa melalui jalur dialog, namun belum mendapat respons dari Nani Wijaya maupun Dahlan Iskan.
Status Hukum Terkini
Kepolisian telah menetapkan Nani Wijaya sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, belum jelas apakah Dahlan Iskan juga termasuk dalam laporan tersebut.
Kasus ini menyoroti kompleksitas pengelolaan aset media dan pentingnya transparansi kepemilikan dalam industri penerbitan. Jawa Pos menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis Sayida
Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum