Isi Lengkap Gugatan Mentan ke Tempo: Rp200 Miliar dan Permintaan Maaf Publik
- account_circle Farrel Aditya
- calendar_month 6 jam yang lalu

menalar.id.,- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan masyarakat sipil melakukan demonstrasi dukungan Tempo Lawan Gugatan dari Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (3/11/2025).
Sebelumnya, Amran Sulaiman menggugat Tempo terkait motion graphic berita harian Tempo edisi 16 Mei 2025 “Poles-Poles Beras Busuk”. Gugatan tersebut muncul karena Amran menilai isi dan penyajian konten mencemarkan nama baik atau merugikan dirinya maupun Kementerian Pertanian.
Aksi unjuk rasa tersebut diikuti oleh AJI Indonesia, AJI Jakarta, Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia, Amnesty Internasional, dan sejumlah jurnalis Tempo.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia Erick Tanjung menyatakan dalam orasinya bahwa Mentan telah melangkahi peran dari Dewan Pers.
“Kami ingin menyampaikan bahwa gugatan yang dilayangkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman itu sudah mengangkangi kewenangan Dewan Pers,” ungkap Erick melansir Tempo, pada Senin (3/11/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa segala sengketa pemberitaan harus melalui Dewan Pers. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Sehingga ketika Amran Sulaiman sebagai pejabat negara, sebagai Menteri Pertanian melakukan gugatan terhadap Tempo, dia telah mengangkangi kewenangan Dewan Pers. Itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang-undang,” tegas Erick.
Ketentuan bahwa sengketa terkait pemberitaan harus diselesaikan melalui Dewan Pers diatur dalam Pasal 15 ayat (2) poin d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bunyi pasalnya, Dewan Pers mempunyai fungsi, “memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers”.
Sehingga, unjuk rasa tersebut mendapat dukungan banyak pihak. Termasuk Jurnalis Senior Andreas Harsono yang turut menyampaikan dukungannya.
“Gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman berkisar soal apa yang dia anggap liputan negatif Tempo. Gugatan Rp200 miliar sebagai ganti rugi. Ini bukan sekedar perbedaan pendapat soal jurnalisme. Ini hendak bikin bangkrut Tempo,” ungkap Andreas dalam unggahan akun X pribadinya @andreasharsono.
Isi Gugatan terhadap Tempo
Sementara itu, gugatan yang Amran layangkan kepada Tempo terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Selatan dengan nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Beberapa poin meliputi:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat baik materiil maupun immateriil yang dibayarkan langsung ke kas negara sebesar Rp19,173 juta (kerugian materiil) dan Rp200 miliar (kerugian immateril). Kerugian Materill dan Immateril tersebut di atas, disetorkan ke Kas Negara;
- Menghukum Tergugat untuk meminta maaf kepada Kementerian Pertanian RI secara terbuka di minimal 10 Media Nasional mainstream atas cover dan motion grapic “Poles-poles Beras Busuk” yang diunggah di Platform X dan media Instagram edisi penerbitan pada tanggal 16 Mei 2025 selama 30 (tiga puluh) hari berturut-turut sejak Putusan ini ditetapkan, meskipun adanya upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta rupiah setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada bantahan, banding ataupun kasasi dari tergugat (uitvooerbar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Sampai berita ini terbit, belum ada hasil sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan selanjutnya akan dilaksanakan, pada Kamis (17/11/2025).
