Breaking News

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Kasusnya Akan Masuk Tahap Pembuktian

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sen, 12 Jan 2026

menalar.id,. – Majelis hakim menolak nota perlawan atau eksepsi dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ucap Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).

Usai menolak nota perlawan, majelis hakim langsung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang agenda pembuktian.

“Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” lanjut Hakim Purwanto.

Eksepsi Nadim Perlu Diperiksa

Atas pertimbangan tersebut, poin-poin eksepsi dari pihak Nadiem perlu diperiksa dan dibuktikan dałam persidangan. Misalnya, ada unsur memperkaya diri dan total kerugian negara yang ada dalam kasus ini.

Lebih rinci peran antar terdakwa, mulai dari menteri selaku pembuat kebijakan dengan pengguna anggaran, merupakan materi pokok perkara.  Begitu juga dengan tuduhan adanya konflik kepentingan dalam hubungan investasi Google di Gojek yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook.

“Terkait kepemilikan saham, merupakan materi yang akan diuji dalam persidangan,” ujar Hakim Anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan hukum.

Dalam surat dakwaan, jaksa menuding Nadiem telah memperkaya diri hingga Rp 809 miliar. Ia bersama tiga terdakwa lain juga diduga secara bersama-sama menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp 2,1 triliun.

Majelis hakim menilai dua unsur tersebut masih perlu digali lebih dalam dan dibuktikan melalui proses persidangan dengan menghadirkan alat bukti serta mendengarkan keterangan para saksi. Namun, hakim menyatakan dakwaan yang jaksa penuntut umum susun telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim menilai dakwaan tersebut cermat, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan hukum sehingga layak menjadi dasar untuk memasuki tahap pembuktian.

Dakwaan Chromebook

Sementara itu, Nadiem menjalani dua agenda persidangan secara beruntun, yakni pembacaan dakwaan dan penyampaian eksepsi, pada Senin (5/1/2026). Dalam dakwaan itu, jaksa kembali menegaskan bahwa perbuatannya telah merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.

Jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kebijakan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sehingga Google menjadi pihak yang mendominasi pengadaan, termasuk untuk pengadaan laptop di lingkungan pendidikan.

Hakim mengklaim Nadiem secara aktif memberikan arahan dan instruksi agar proses pengadaan mengarah pada satu jenis produk, yakni perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Terdakwa Lainnya

Jaksa menyebut Nadiem melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lain yang diadili dalam berkas terpisah, yaitu:

  1.  Mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief
  2. Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah
  3. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang turut berstatus sebagai KPA Sri Wahyuningsih.

Atas rangkaian perbuatan itu, jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah berubah dan bertambah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pramono Pamer Jakarta Tak Lagi Kota Termacet

    Pramono Pamer Jakarta Tak Lagi Kota Termacet

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memamerkan pencapaian ibu kota yang kini tak lagi jadi kota termacet di Indonesia. Hal itu ia sampaikan saat memberi sambutan dalam rapat koordinasi pemberantasan korupsi di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (10/7/2025). Acara itu dihadiri sejumlah kepala daerah seperti Gubernur Banten Andra Soni, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, dan Gubernur […]

  • Kepolisian Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Antisipasi Demo Pengemudi Ojol

    Kepolisian Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Antisipasi Demo Pengemudi Ojol

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id., – Kepolisian menyiapkan rekayasa lalu lintas menyusul rencana demonstrasi pengemudi ojek online (ojol) pada Selasa (20/5/2025). Sebanyak 25 ribu pengemudi diperkirakan akan menyampaikan aspirasi di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar Lokasi Demo Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan skema pengalihan arus […]

  • PPP Kubu Agus Daftar Hasil Muktamar ke Kemenkum

    PPP Kubu Agus Daftar Hasil Muktamar ke Kemenkum

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Agus Suparmanto resmi mendaftarkan hasil Muktamar X ke Kementerian Hukum, Rabu (1/10/2025). Pendaftaran ini dilakukan sebagai syarat pengesahan kepengurusan baru periode 2025-2030. Sekjen PPP Taj Yasin Maimoen datang langsung ke kantor Kemenkum bersama Ketua Dewan Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy dan sejumlah kader. Mereka mengenakan jas hijau berlogo Ka’bah. […]

  • Ekonom Desak BI Turunkan Suku Bunga Hadapi Dampak Tarif AS

    Ekonom Desak BI Turunkan Suku Bunga Hadapi Dampak Tarif AS

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mendesak Bank Indonesia (BI) untuk memangkas suku bunga acuan menyusul keputusan Presiden AS Donald Trump yang memberlakukan tarif impor 32% terhadap produk Indonesia. Anjuran ini disampaikan jelang Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 15-16 Juli 2025. “Dalam kondisi saat ini, BI seharusnya lebih berani mengambil risiko untuk mendorong […]

  • Indonesia Capai Kesepakatan IEU-CEPA Setelah 10 Tahun Negosiasi

    Indonesia Capai Kesepakatan IEU-CEPA Setelah 10 Tahun Negosiasi

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pencapaian kesepakatan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) dalam konferensi pers bersama Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen di Brussel, Minggu (13/7/2025). “Hari ini kami mencapai terobosan setelah 10 tahun negosiasi. Kami telah menyelesaikan kesepakatan untuk menjalin Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), yang pada dasarnya merupakan perjanjian […]

  • Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah Resmi Ditetapkan Pemerintah

    Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah Resmi Ditetapkan Pemerintah

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Upaya pemerintah melalui Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga atau Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional  (BKKBN) mendorong peran ayah lebih besar dalam pengasuhan anak. Lewat Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025, mereka meluncurkan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah pada (14/7/2025). Aturan ini diresmikan pada (10/7/2025). Gerakan ini muncul karena banyak anak […]

expand_less