Habiburokhman: Revisi KUHAP Bisa Saja Batal
- account_circle Nisrina
- calendar_month Rab, 16 Jul 2025

menalar.id- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menyebut revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa saja batal disahkan. Menurutnya, proses revisi ini bergantung pada seberapa kuat aspirasi publik yang menolak.
“Bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan. Hal tersebut bisa terjadi (jika) para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan KUHAP,” kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Ia mengatakan, banyak masyarakat yang setuju dengan poin-poin dalam revisi. Tapi di sisi lain, masih ada juga pihak yang menolak. Habiburokhman menilai hal itu wajar karena tidak semua aspirasi publik bisa diakomodasi.
“Bahkan aspirasi Ketua Komisi III pun tidak sepenuhnya bisa diakomodir,” lanjutnya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa proses revisi KUHAP dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat. Menurutnya, banyak pasal penting yang sifatnya reformis juga sudah masuk dalam pembahasan.
Habiburokhman menilai KUHAP lama perlu segera diganti karena tidak lagi relevan. Ia khawatir, kalau revisi ini gagal lagi seperti di tahun 2012, pembahasan bisa tertunda sangat lama.
“Belajar dari kegagalan pembentukan KUHAP 2012, yang baru bisa berjalan lagi 2024, saya perkirakan kita akan menunggu 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981,” ujarnya.
Saat ini, pembahasan revisi KUHAP sudah masuk tahap Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi di Komisi III. Tim ini bertugas menyusun redaksi pasal-pasal yang sudah disepakati sebelumnya.
Ia juga menyebut, meski sudah banyak poin disepakati, semuanya tetap bisa berubah saat dibawa ke rapat paripurna DPR. Sebab, keputusan akhir ada di tangan seluruh anggota DPR dan pemerintah.
Beberapa poin reformasi yang disepakati sejauh ini antara lain soal perlindungan hak warga negara saat berhadapan dengan hukum, peran advokat, reformasi sistem penahanan, dan penerapan keadilan restoratif.
- Penulis: Nisrina
