Minggu, 14 Des 2025

Fadli Zon Pertanyakan Bukti, Korban dan Aktivis Bangkitkan Ingatan Tragedi Mei 1998

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Ming, 15 Jun 2025

menalar.id,. – Pernyataan kontroversial Menteri Kebudayaan Fadli Zon soal tragedi pemerkosaan massal dalam tragedi mei 1998 memicu gelombang kritik. Ia menyebut insiden itu sebagai sekadar rumor, sebuah pernyataan yang langsung memantik kecaman dari berbagai organisasi masyarakat sipil hingga warganet.

Fadli mengemukakan pandangannya dalam wawancara bersama jurnalis senior IDN Times, Uni Zulfiani Lubis, yang membahas proses penulisan ulang sejarah. Dalam perbincangan tersebut, Fadli menegaskan bahwa narasi tentang pemerkosaan terhadap perempuan Tionghoa yang selama ini berkembang luas, tidak memiliki bukti kuat untuk dimasukkan dalam sejarah resmi Indonesia.

“Pemerkosaan massal kata siapa itu? Enggak pernah ada proof-nya. Itu adalah cerita. Kalau ada tunjukkan, ada enggak di dalam buku sejarah itu?” kata Fadli Zon dalam wawancara yang ditayangkan di kanal YouTube IDN Times pada Rabu, (11/6/2025).

Ucapan tersebut segera memicu reaksi publik yang luas. Kontroversi ini membangkitkan kembali ingatan kolektif masyarakat atas babak kelam dalam sejarah reformasi.

Berdasarkan laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa 13–15 Mei 1998 yang dibentuk beberapa bulan setelah kerusuhan terjadi, mayoritas korban kekerasan seksual dalam tragedi Mei 1998 berasal dari perempuan etnis Tionghoa. Meski begitu, TGPF mencatat bahwa kekerasan dalam peristiwa tersebut tidak hanya menimpa etnis Tionghoa, tetapi juga kelompok lainnya. Namun, kekerasan seksual secara khusus paling banyak dialami oleh perempuan Tionghoa dari berbagai lapisan kelas sosial.

Hingga 3 Juli 1998, sebanyak 168 orang telah melaporkan diri sebagai korban pemerkosaan dan pelecehan seksual massal. Dari jumlah itu, TGPF berhasil memverifikasi 85 perempuan sebagai korban kekerasan berbasis gender.

Dalam laporan tersebut, tim merinci jenis kekerasan yang dialami: 52 korban mengalami pemerkosaan, 14 orang menjadi korban pemerkosaan disertai penganiayaan, 10 orang mengalami serangan atau penganiayaan seksual, dan sembilan lainnya menjadi korban pelecehan seksual.

Saat era reformasi 1998, Fadli Zon bukan lagi mahasiswa, melainkan sudah duduk menjadi anggota Dewan. Di pengujung masa pemerintahan Orde Baru, Fadli Zon adalah anggota MPR dari utusan golongan pemuda (1997-1999).

Laporan tersebut memicu gelombang demonstrasi di berbagai kota besar dunia. Para demonstran menuntut agar pemerintah Indonesia mengusut tuntas kasus ini. Aksi-aksi protes tercatat terjadi di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Boston, Beijing, Bangkok, hingga Hongkong. Saat itu, para demonstran menggelar aksi di luar pagar kedutaan.

Di Taipei, sejumlah aktivis perempuan, politisi, ekonom, dan akademisi bersatu mendesak pemerintah Taiwan agar menjatuhkan sanksi ekonomi kepada pemerintah Indonesia. Tokoh perempuan Taiwan, Huang Selling, menyerukan bahwa pemerkosaan massal terhadap kelompok etnis mana pun tidak boleh dibiarkan tanpa ganjaran yang setimpal.

Sementara itu, aksi protes di Hongkong bahkan sempat berlangsung panas. Massa melempari gerbang Konsulat Jenderal RI dengan telur busuk. Kepala Bidang Penerangan Konsulat, Suhadi, mengonfirmasi bahwa unjuk rasa terkait pemerkosaan Mei 1998 memang terjadi di wilayah tersebut. Antara pertengahan Juli hingga akhir Agustus 1998, tercatat 17 kali demonstrasi yang melibatkan total sekitar 4.000 peserta.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • kaan

    Indonesia Beli 48 Jet Tempur Kaan ke Turki, Total Rp162 Triliun

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Indonesia kini membeli 48 unit jet tempur generasi kelima Kaan buatan Turki. Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengumumkan kesepakatan ini melalui platform X, Rabu (11/6/2025). Ia menyebut Indonesia sebagai “negara sahabat dan saudara Turki”. “Sebagai bagian dari perjanjian yang ditandatangani dengan negara sahabat dan saudara kita, Indonesia, sebanyak 48 Kaan akan diproduksi di […]

  • OJK Wajibkan Bayar Minimal 10 Persen untuk Klaim Asuransi Kesehatan

    OJK Wajibkan Bayar Minimal 10% untuk Klaim Asuransi Kesehatan

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan nasabah asuransi kesehatan untuk menanggung setidaknya 10 persen dari total klaim yang mereka ajukan mulai 1 Januari 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggara Produk Asuransi Kesehatan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa aturan […]

  • Dedi Mulyadi Buat Aturan Baru: Sekolah Masuk Jam 6 Pagi Hingga Jam Malam

    Dedi Mulyadi: Idealnya Satu Rumah untuk Satu Keluarga

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa negara akan membatasi kepemilikan rumah. Menurutnya, banyaknya orang yang membeli rumah di berbagai daerah justru membuat tanah semakin habis. “Kenapa? Karena habisnya tanah itu oleh orang yang ngambil rumah di mana-mana,” kata Dedi saat menghadiri Peluncuran Program Penguatan Ekosistem Perumahan Murah dan Sosialisasi KUR Perumahan di […]

  • Sengketa Kepemilikan Pulau Aceh-Sumut, Muslim Ayub: Potensi Migas Jadi Penyebab

    Sengketa Kepemilikan Pulau Aceh-Sumut, Muslim Ayub: Potensi Migas Jadi Penyebab

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id-Anggota DPR asal Aceh Muslim Ayub, meyakini sengketa kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) berhubungan dengan potensi sumber daya minyak dan gas (migas) di kawasan tersebut (14/6/2025). Muslim Ayub menilai adanya potensi cadangan minyak dan gas (migas) di empat pulau tersebut menjadi alasan utama bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memindahkan […]

  • MK Batalkan HGU 190 Tahun, Bagaimana Nasib IKN?

    MK Batalkan HGU 190 Tahun, Bagaimana Nasib IKN?

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id., – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun Ibukota Nusantara (IKN), pada Kamis (13/11/2025). Keputusan tersebut membuat penggunaan HGU menjadi maksimal 95 tahun melalui skema double cycle. Mengutip Kompas, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa MK akan memberikan HGU paling lama 35 tahun kemudian dapat memperpanjang haknya hingga 25 tahun dan […]

  • Aturan Penyadapan di RUU KUHAP Menuai Penolakan

    Aturan Penyadapan di RUU KUHAP Menuai Penolakan

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Poin yang menyita perhatian publik adalah soal penyadapan oleh aparat penegak hukum. Aturan soal penyadapan itu tercantum dalam Pasal 124 dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHAP versi terbaru yang dikeluarkan pemerintah pada 11 Juli 2025. Dalam pasal […]

expand_less