Dibayar Rp150 Ribu: Nasib Warga Sipil dalam Operasi Pemusnahan Amunisi TNI
- account_circle Sayida
- calendar_month Sab, 24 Mei 2025

menalar.id,. – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap praktik berbahaya dalam proses pemusnahan amunisi TNI di Garut, Jawa Barat, yang melibatkan 21 warga sipil dengan upah harian Rp150.000. Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menjelaskan bahwa para pekerja ini tidak memiliki sertifikasi resmi maupun alat pelindung diri yang memadai saat menangani bahan peledak.
“Pada peristiwa tanggal 12 Mei 2025 sejumlah 21 orang dipekerjakan untuk membantu proses pemusnahan amunisi apkir TNI dengan upah rata-rata Rp150.000/hari,” tegas Uli dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).
Belajar Secara Otodidak Tanpa Pelatihan
Menurut investigasi Komnas HAM, para pekerja sipil ini bekerja di bawah koordinasi seorang bernama Rustiawan yang telah berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam pemusnahan amunisi. Namun, mereka hanya mengandalkan pengetahuan otodidak tanpa melalui pelatihan tersertifikasi.
“Para pekerja diajarkan/belajar secara otodidak bertahun-tahun, tidak melalui proses pendidikan/pelatihan yang tersertifikasi,” jelas Uli.
Tugas Beragam Tanpa Perlindungan Memadai
Pekerja sipil tersebut menjalankan berbagai peran mulai dari supir truk, penggali lubang, hingga pembongkar amunisi. Beberapa di antaranya bahkan telah berpengalaman bekerja di berbagai daerah seperti Makassar dan Maluku.
“Beberapa orang pekerja senior bahkan pernah melakukan pekerjaan tersebut hingga ke berbagai daerah di Indonesia seperti Makassar dan Maluku,” tambah Uli.
Komnas HAM menemukan bahwa praktik ini melanggar pedoman PBB yang mensyaratkan keahlian khusus untuk menangani amunisi. Meskipun aturan internasional memperbolehkan pelibatan sipil, hal itu harus dilakukan oleh tenaga yang kompeten dan dengan perlindungan memadai.
“Pedoman PBB terkait keterlibatan sipil dalam urusan penanganan dan pemusnahan amunisi memang memberikan ruang pelibatan pihak lain dalam kegiatan sejenis dengan pemusnahan amunisi, tetapi dengan syarat keahlian spesifik/kompetensi tertentu,” papar Uli.
Rekomendasi untuk Perbaikan
Komnas HAM mendesak evaluasi menyeluruh terhadap praktik ini dan meminta agar masyarakat tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan berisiko tinggi tanpa jaminan keselamatan.
“Tanpa adanya keahlian khusus yang tersertifikasi dan jaminan perlindungan diri dalam kegiatan dimaksud, terutama yang berhubungan dengan alutsista militer,” tegas Uli menutup pernyataannya.
Dampak dan Implikasi
Temuan ini mengungkap kerentanan pekerja harian lepas yang terpaksa mengambil pekerjaan berbahaya demi upah minim. Di sisi lain, hal ini juga mempertanyakan sistem pengawasan TNI dalam proses pemusnahan amunisi yang seharusnya dilakukan secara profesional.
- Penulis: Sayida