Breaking News

Jasa Marga Catat 1,96 Juta Kendaraan Keluar Jabodetabek

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Sel, 1 Apr 2025

menalar.id,. – PT Jasa Marga mencatat sebanyak 1.963.152 kendaraan meninggalkan wilayah Jabodetabek dalam kurun 10 hari menjelang Lebaran 2025, yakni sejak 21 hingga 31 Maret. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 25,5 persen dibandingkan arus normal yang biasanya mencapai 1.563.702 kendaraan, serta naik 0,5 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 1.953.891 kendaraan.

Menurut Lisye Octaviana dari Corporate Communication & Community Development Group Jasa Marga, arus mudik terpantau melalui empat gerbang tol utama. Gerbang tol Cikampek Utama menjadi jalur terpadat dengan rute menuju Trans Jawa, diikuti oleh gerbang tol Kalihurip Utama menuju Bandung, gerbang tol Cikupa menuju Merak, dan gerbang tol Ciawi menuju Puncak.

“Total volume lalin yang meninggalkan wilayah Jabotabek ini naik 25,5 persen jika dibandingkan dengan lalin normal 1.563.702 kendaraan dan naik 0,5% dari lalin Lebaran 2024 pada periode yang sama 1.953.891 kendaraan,” kata Lisye, dalam keterangannya, Selasa (1/4/2025).

Distribusi arus mudik menunjukkan mayoritas kendaraan memilih rute ke arah Timur menuju Trans Jawa dan Bandung dengan total 1.095.489 kendaraan atau 55,8 persen. Sementara itu, rute ke arah Barat menuju Merak mencapai 491.987 kendaraan atau 25,1 persen, dan ke arah Selatan menuju Puncak sebanyak 375.676 kendaraan atau 19,1 persen.

Pada hari Lebaran tanggal 31 Maret 2025, arus keluar Jabodetabek tercatat mencapai 198.050 kendaraan atau meningkat 50,8 persen dari arus normal. Lonjakan tertinggi terjadi di gerbang tol Cikampek Utama dengan 73.695 kendaraan atau naik 184,3 persen dari arus biasa yang hanya 25.919 kendaraan.

“Jasa Marga mencatat arus lalu lintas menuju wilayah Timur khususnya arah Trans Jawa pada hari Senin (31/03/2025) mengalami masih mengalami peningkatan lalu lintas yang cukup tinggi. GT Cikampek Utama mengalami lonjakan lalu lintas tertinggi dengan total 73.695 kendaraan atau naik 184,3% dari lalu lintas normal (25.919 kendaraan),” ucap Lisye

Jasa Marga mengimbau para pengguna jalan tol untuk mempersiapkan perjalanan dengan matang selama periode libur Lebaran ini. Masyarakat dihimbau untuk memastikan kondisi kendaraan dan pengemudi dalam keadaan prima sebelum bepergian, mengunduh aplikasi Travoy untuk mendapatkan informasi terkini, serta memeriksa kecukupan bahan bakar dan saldo e-money. Selain itu, pengendara diharapkan mematuhi semua rambu lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan.

“Sebelum memasuki tol, pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mengunduh aplikasi Travoy untuk informasi tol terkini, memastikan kecukupan BBM dan saldo kartu uang elektronik, mematuhi rambu-rambu, serta arahan petugas di lapangan,” tambah Lisye.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR Siapkan Revisi UU MK, Klaim Tak Berkaitan Pemisahan Pemilu

    DPR Siapkan Revisi UU MK, Klaim Tak Berkaitan Pemisahan Pemilu

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – DPR saat ini sedang mempersiapkan naskah akademik untuk merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Rancangan perubahan ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024-2029. Anggota Komisi Hukum DPR Nasir Djamil menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperbaiki, bukan mengurangi kewenangan MK. “Tidak ada kaitan dengan putusan pemisahan pemilu,” […]

  • DPR Sahkan RKUHAP, Dugaan Perbuatan Sewenang-wenang

    DPR Sahkan RKUHAP, Dugaan Perbuatan Sewenang-wenang

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang di ruang paripurna DPR, Selasa (18/11/2025). DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Mengutip CNN Indonesia, Ketua DPR RI Puan Maharani mengambil keputusan tersebut dalam rapat paripurna ke-8 masa sidang II 2025-2026. Anggota DPR menyetujui […]

  • Anggota Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni kembali menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse. Pengumuman atas kembali dirinya muncul dalam rapat pleno pelantikan pimpinan Komisi III DPR RI, Kamis (19/2/2026).

    Sanksi Diringankan? Ahmad Sahroni Balik ke Komisi III DPR

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Anggota Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni kembali menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse. Pengumuman atas kembali dirinya muncul dalam rapat pleno pelantikan pimpinan Komisi III DPR RI, Kamis (19/2/2026). “Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse. Untuk itu kami sebagai pimpinan rapat akan […]

  • Menkes: Kasus Keracunan MBG akan Dilaporkan Rutin Seperti Covid-19

    Menkes: Kasus Keracunan MBG akan Dilaporkan Rutin Seperti Covid-19

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menyiapkan sistem pelaporan kasus keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menyebut mekanisme itu akan menyerupai laporan kasus Covid-19 pada masa pandemi. Kemudian, Budi menjelaskan bahwa pemerintah akan membuat standarisasi laporan agar angka kasus keracunan MBG seragam. “Jadi kalau teringat ini seperti teringat (saat pandemi) Covid dulu,” […]

  • MK Batasi Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Hanya Perseorangan

    MK Batasi Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Hanya Perseorangan

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan pencemaran nama baik dalam UU ITE hanya berlaku untuk perseorangan, bukan lembaga pemerintah atau korporasi. Putusan ini muncul dari pengujian Pasal 27A UU ITE yang diajukan oleh aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan setelah ia diadili karena mengkritik kondisi tambak di Karimunjawa. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan pertimbangan […]

  • KLHK dan DLH Jabar Sanksi 21 TPA Sampah Bermasalah

    KLHK dan DLH Jabar Sanksi 21 TPA Sampah Bermasalah

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Sebanyak 21 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Jawa Barat dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat. Penyebabnya, sejumlah TPA tersebut belum melengkapi dokumen lingkungan dan masih memakai sistem open dumping atau buang sampah secara terbuka, metode lama yang sebenarnya sudah dilarang. Kepala Bidang Pengendalian dan […]

expand_less