Buruh Tolak UMP DKI 2026, KSPI Siapkan Gugatan dan Aksi Massa
- account_circle Nisrina
- calendar_month Kam, 25 Des 2025

menalar.id – Penetapan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2026 menuai penolakan dari kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menilai besaran upah yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja di ibu kota.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 5,73 juta dengan menggunakan indeks 0,75. Menurut dia, angka tersebut lebih rendah dibandingkan upah minimum di daerah penyangga industri seperti Kabupaten Bekasi dan Karawang yang sudah berada di kisaran Rp 5,95 juta.
“Untuk ukuran Jakarta, angka ini janggal. Upah minimum justru lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, padahal biaya hidup di Jakarta jauh lebih mahal,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).
Di Bawah Kebutuhan Hidup Layak
Said Iqbal menyebut besaran UMP Jakarta 2026 juga masih berada di bawah tuntutan buruh yang mengacu pada 100 persen Kebutuhan Hidup Layak versi Kementerian Ketenagakerjaan sebesar Rp 5,89 juta per bulan. Dengan angka UMP yang ditetapkan saat ini, terdapat selisih sekitar Rp 160 ribu.
Ia menilai selisih tersebut cukup berdampak bagi buruh karena berkaitan langsung dengan kebutuhan sehari hari. “Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” katanya.
Insentif Dinilai Bukan Solusi
KSPI juga menyoroti kebijakan pemerintah daerah yang menawarkan insentif berupa transportasi, air bersih, dan BPJS. Said Iqbal menilai insentif tersebut tidak bisa dianggap sebagai bagian dari upah karena tidak diterima langsung oleh buruh dan jumlah penerimanya terbatas.
Ia menyebut jumlah buruh di Jakarta mencapai lebih dari satu juta orang, sementara pemberian insentif bergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. “Tidak semua buruh bisa menerima insentif itu. Jadi, ini bukan solusi atas persoalan upah,” ujarnya.
Said Iqbal menambahkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, biaya hidup satu keluarga kecil di Jakarta dapat mencapai sekitar Rp 15 juta per bulan. Sementara itu, UMP 100 persen KHL saja masih jauh di bawah angka tersebut.
Siapkan Gugatan dan Aksi Massa
Atas penetapan UMP tersebut, KSPI menyatakan akan menempuh dua langkah lanjutan. Dari sisi hukum, KSPI berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena penetapan UMP dinilai sebagai keputusan administrasi negara.
“Secara hukum, kami akan menggugat ke PTUN,” kata Said Iqbal.
Selain itu, KSPI bersama aliansi buruh juga akan menggelar aksi massa. Aksi tersebut direncanakan berlangsung pada akhir Desember 2025 atau awal Januari 2026 dengan sasaran Istana Presiden dan Balai Kota DKI Jakarta.
UMSP Belum Diputuskan
Di tengah polemik UMP, pembahasan Upah Minimum Sektoral Provinsi DKI Jakarta 2026 hingga kini belum selesai. Dewan Pengupahan DKI Jakarta dijadwalkan kembali menggelar rapat pada Senin (29/12/2025).
Said Iqbal menyebut pembahasan UMSP belum berjalan karena unsur pengusaha tidak hadir dalam rapat terakhir Dewan Pengupahan. Ia menilai alasan ketidakhadiran tersebut tidak relevan karena rapat digelar sebelum masa libur.
Pemerintah Tetapkan UMP Rp 5,72 Juta
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876. Penetapan tersebut diumumkan di Balai Kota Jakarta pada Rabu (24/12/2025).
Angka tersebut naik sekitar 6,17 persen atau sekitar Rp 333.115 dibandingkan UMP Jakarta 2025. Pramono menyebut penetapan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
- Penulis: Nisrina
