BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Batasan Lama Rawat Inap
- account_circle Sayida
- calendar_month Sen, 14 Jul 2025

menalar.id,. – BPJS Kesehatan menegaskan tidak pernah memberlakukan kebijakan yang membatasi lama hari rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap fasilitas kesehatan (faskes) yang membatasi durasi perawatan tanpa alasan medis yang jelas.
Ghufron menjelaskan hal ini dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPJS Kesehatan pada Senin (14/7/2025).
“BPJS tidak pernah membuat aturan yang membatasi rawat inap hanya tiga hari. Jika ada faskes yang melakukannya, kami bisa memberikan teguran bahkan memutus kontrak kerja sama,” tegas Ghufron.
Keputusan Perawatan Ada di Tangan Dokter
Meski menanggapi berbagai keluhan masyarakat tentang pemulangan pasien sebelum sembuh, Ghufron menekankan bahwa keputusan medis sepenuhnya menjadi wewenang dokter.
“Dokter yang menilai apakah pasien sudah sembuh atau belum. Jika kondisi pasien belum stabil, misalnya masih memerlukan infus, harus tetap dirawat. BPJS tidak memiliki hak untuk campur tangan dalam keputusan klinis,” jelasnya.
Mekanisme Pengaduan Masyarakat
Ghufron mengimbau peserta JKN untuk melaporkan jika mengalami perlakuan tidak sesuai dari faskes melalui beberapa kanal:
– Care Center 165
– WhatsApp 08-118-165-165
– Kantor BPJS Kesehatan setempat
Khususnya untuk keluhan terkait kualitas layanan di rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Evaluasi Berkala dan Sanksi untuk Faskes
BPJS Kesehatan secara rutin mengevaluasi kinerja faskes mitra. Ghufron menegaskan bahwa kontrak kerja sama bisa dihentikan jika faskes terbukti melakukan pelanggaran berulang dan tidak melakukan perbaikan.
Dalam kesempatan yang sama, Ghufron memastikan kondisi keuangan BPJS Kesehatan masih stabil. Hingga 2024, dana jaminan sosial tersisa Rp49 triliun, meski mengalami penurunan dari Rp56,6 triliun pada tahun sebelumnya.
Penurunan ini terjadi karena peningkatan utilisasi layanan yang signifikan seiring dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap program JKN. Rata-rata transaksi harian kini mencapai 1,9 juta, jauh meningkat dibandingkan 252 ribu transaksi saat program JKN pertama kali diluncurkan pada 2014.
“Klaim masih bisa kami bayarkan dalam waktu 1,5 bulan, sementara batas aman menurut PP Nomor 53 Tahun 2018 adalah tiga bulan. Jadi kami masih dalam kategori sehat,” ujar Ghufron.
Delapan Skenario Pembiayaan untuk Jamin Keberlanjutan
Pemerintah bersama BPJS Kesehatan telah menyiapkan delapan skenario pembiayaan untuk memastikan keberlanjutan program JKN.
“Tim kami telah menyusun berbagai skenario bersama pemangku kepentingan. Pemerintah tidak akan berdiam diri jika diperlukan intervensi. Masyarakat tidak perlu khawatir,” pungkas Ghufron.
Penulis Sayida
Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum