Apa yang terjadi setelah Nicolas Maduro Ditahan AS?
- account_circle Farrel Aditya
- calendar_month Rab, 7 Jan 2026

menalar.id,.- AS menahan Presiden Nicolas Maduro beserta Ibu Negara Cilia Flores, akhir pekan lalu di Ibu Kota Venezuela, Ciracas.
Usai AS membawa Nicolas dan istrinya dari Venezuela ke AS, atas perintah Presiden Donald Trump, mereka menahan pasangan suami istri tersebut di penjara Brooklyn. Pada Senin (5/11/2025) lalu, AS melayangkan empat dakwaan kepada Maduro pada sidang pertama, tetapi Maduro membantah dakwaan tersebut.
“Saya tidak bersalah, saya orang baik, saya masih presiden.” ujarnya, mengutip laporan CNN.
Dakwaan yang AS ajukan di antaranya konspirasi narkoterorisme, konspirasi impor kokain, kepemilikan senjata api dan perangkat destruktif lain, dan konspirasi untuk menggunakan senjata mesin dan perangkat destruktif terhadap Amerika Serikat.
Sidang selanjutnya akan terlaksana pada 17 Maret nanti. Selama menunggu proses sidang tersebut, Maduro masih ditahan di penjara.
Apa yang terjadi setelah Maduro Ditahan?
Asisten profesor hubungan internasional dari University of Manchester Inggris Yusra Suaedi mengatakan jika Maduro masih menjabat sebagai presiden setelah tertangkap maka dia bisa menikmati kekebalan hukum sebagai kepala negara.
“Apakah Maduro bisa diuji [diadili] di New York? Tidak. Jika kita masih menganggap Maduro masih presiden setelah ditangkap, dia bisa menikmati kekebalan hukum dari penuntutan pengadilan negara asing,” kata Yusra dalam tulisannya di situs Simplified Approach to International Law (SAIL).
Yusra kemudian menyoroti Pasal 233 dan 234 dalam Konstitusi Venezuela yang mengatur kondisi ketika presiden tidak dapat menjalankan kewenangannya. Dalam Pasal 233 menjabarkan bahwa ketidakmampuan presiden secara permanen dapat terjadi apabila disebabkan oleh salah satu keadaan berikut.
“Kematian; pengunduran diri; pemberhentian dari jabatan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung; cacat fisik atau mental permanen yang dibuktikan dewan medis yang ditunjuk Mahkamah Agung dengan persetujuan Majelis Nasional; pengabaian jabatannya, yang dinyatakan secara sah oleh Majelis Nasional; dan penarikan kembali melalui pemungutan suara rakyat,” demikian bunyi pasal tersebut dalam aturan hukum Venezuela, dikutip Constitute Project.
Sementara itu, pasal 234 mengatur bahwa apabila presiden tidak dapat menjalankan tugasnya untuk sementara waktu, posisinya akan diambil alih oleh Wakil Presiden Eksekutif selama maksimal 90 hari. Masa tersebut dapat diperpanjang satu kali lagi selama 90 hari melalui resolusi Majelis Nasional.
Apabila kondisi tersebut berlangsung lebih dari 90 hari secara berturut-turut, Majelis Nasional berhak menentukan melalui pemungutan suara mayoritas apakah ketidakmampuan menjalankan tugas itu dinyatakan bersifat permanen.
Bahkan sebelum pelantikan, sejumlah pihak menilai Maduro secara teknis tidak lagi menjabat sebagai presiden. Namun demikian, menurut Yusra, dua pasal yang mengatur kondisi ketika kepala negara tidak dapat menjalankan pemerintahan tersebut masih menyisakan ketidakjelasan.
Pasal-pasal tersebut tidak mengatur secara spesifik ketentuan mengenai konsekuensi apabila presiden ditangkap dan dibawa ke luar negeri.
Selama Maduro ditahan di Amerika Serikat, kendali pemerintahan Venezuela beralih kepada Wakil Presiden Delcy Rodriguez. Majelis Nasional sebagai pelaksana dari tugas presiden Venezuela melantik Rodriguez, Senin (05/01/2026) di ibu kota Venezuela, Caracas.
Penulis Farrel Aditya
Seorang pemuda dengan minat terhadap banyak hal dan penuh pertanyaan dalam benaknya. Berharap mampu memberikan dampak positif melalui tulisannya.
