Breaking News

Apa yang terjadi setelah Nicolas Maduro Ditahan AS?

  • account_circle Farrel Aditya
  • calendar_month Rab, 7 Jan 2026

menalar.id,.- AS menahan Presiden  Nicolas Maduro beserta Ibu Negara Cilia Flores, akhir pekan lalu di Ibu Kota Venezuela, Ciracas.

Usai AS membawa Nicolas dan istrinya dari Venezuela ke AS, atas perintah Presiden Donald Trump, mereka menahan pasangan suami istri tersebut di penjara Brooklyn. Pada Senin (5/11/2025) lalu, AS melayangkan empat dakwaan kepada Maduro pada sidang pertama, tetapi Maduro membantah dakwaan tersebut.

“Saya tidak bersalah, saya orang baik, saya masih presiden.” ujarnya, mengutip laporan CNN.

Dakwaan yang AS ajukan di antaranya konspirasi narkoterorisme, konspirasi impor kokain, kepemilikan senjata api dan perangkat destruktif lain, dan konspirasi untuk menggunakan senjata mesin dan perangkat destruktif terhadap Amerika Serikat.

Sidang selanjutnya akan terlaksana pada 17 Maret nanti. Selama menunggu proses sidang tersebut, Maduro masih ditahan di penjara.

Apa yang terjadi setelah Maduro Ditahan?

Asisten profesor hubungan internasional dari University of Manchester Inggris Yusra Suaedi mengatakan jika Maduro masih menjabat sebagai presiden setelah tertangkap maka dia bisa menikmati kekebalan hukum sebagai kepala negara.

“Apakah Maduro bisa diuji [diadili] di New York? Tidak. Jika kita masih menganggap Maduro masih presiden setelah ditangkap, dia bisa menikmati kekebalan hukum dari penuntutan pengadilan negara asing,” kata Yusra dalam tulisannya di situs Simplified Approach to International Law (SAIL).

Yusra kemudian menyoroti Pasal 233 dan 234 dalam Konstitusi Venezuela yang mengatur kondisi ketika presiden tidak dapat menjalankan kewenangannya. Dalam Pasal 233 menjabarkan bahwa ketidakmampuan presiden secara permanen dapat terjadi apabila disebabkan oleh salah satu keadaan berikut.

“Kematian; pengunduran diri; pemberhentian dari jabatan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung; cacat fisik atau mental permanen yang dibuktikan dewan medis yang ditunjuk Mahkamah Agung dengan persetujuan Majelis Nasional; pengabaian jabatannya, yang dinyatakan secara sah oleh Majelis Nasional; dan penarikan kembali melalui pemungutan suara rakyat,” demikian bunyi pasal tersebut dalam aturan hukum Venezuela, dikutip Constitute Project.

Sementara itu, pasal 234 mengatur bahwa apabila presiden tidak dapat menjalankan tugasnya untuk sementara waktu, posisinya akan diambil alih oleh Wakil Presiden Eksekutif selama maksimal 90 hari. Masa tersebut dapat diperpanjang satu kali lagi selama 90 hari melalui resolusi Majelis Nasional.

Apabila kondisi tersebut berlangsung lebih dari 90 hari secara berturut-turut, Majelis Nasional berhak menentukan melalui pemungutan suara mayoritas apakah ketidakmampuan menjalankan tugas itu dinyatakan bersifat permanen.

Bahkan sebelum pelantikan, sejumlah pihak menilai Maduro secara teknis tidak lagi menjabat sebagai presiden. Namun demikian, menurut Yusra, dua pasal yang mengatur kondisi ketika kepala negara tidak dapat menjalankan pemerintahan tersebut masih menyisakan ketidakjelasan.

Pasal-pasal tersebut tidak mengatur secara spesifik ketentuan mengenai konsekuensi apabila presiden ditangkap dan dibawa ke luar negeri.

Selama Maduro ditahan di Amerika Serikat, kendali pemerintahan Venezuela beralih kepada Wakil Presiden Delcy Rodriguez. Majelis Nasional sebagai pelaksana dari tugas presiden Venezuela melantik Rodriguez, Senin (05/01/2026) di ibu kota Venezuela, Caracas.

Penulis

Seorang pemuda dengan minat terhadap banyak hal dan penuh pertanyaan dalam benaknya. Berharap mampu memberikan dampak positif melalui tulisannya.

Rekomendasi Untuk Anda

  • KDM Ajak ASN dan Warga Donasi Rp1.000 per Hari

    KDM Ajak ASN dan Warga Donasi Rp1.000 per Hari

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta masyarakat harus menyumbangkan Rp1.000 per hari. Edaran tersebut diterbitkan pada (1/10/2025). Surat bernomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) ini didasarkan pada semangat gotong royong serta nilai silih asah, silih asih, silih asuh. Program […]

  • Akibat Hujan yang Tiada Hentinya, Banjir Vietnam Terus Memakan Korban

    Akibat Hujan yang Tiada Hentinya, Banjir Vietnam Terus Memakan Korban

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id.,- Banjir yang terjadi di Vietnam terus memakan korban hingga 41 orang, 9 orang hilang, dan lebih dari 52.000 rumah terendam air. Dengan provinsi Dak Lak dan Khanh Hoa mengalami korban jiwa terbanyak, kata pihak berwenang pada Kamis (20/11/2025). Banjir merusak 167 rumah serta merendam lebih dari 52.000 rumah lainnya di wilayah tersebut, termasuk hampir 23.000 […]

  • nasdem

    Sahroni dan Nafa Urbach Nonaktif dari DPR, Tetapi Tetap Terima Gaji?

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Partai NasDem resmi menonaktifkan dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan DPR RI periode 2024-2029. Hal ini diumumkan oleh Sekretaris Jenderal NasDem Hermawi Taslim, Minggu (31/8/2025). Dalam keterangannya, Hermawi Taslim menyebut keputusan tersebut berlaku efektif per 1 September 2025. Kedua anggota DPR itu dinonaktifkan setelah mengeluarkan pernyataan rasisme kepada rakyat terkait isu […]

  • Demo di Mako Brimob Kwitang: Ruko Dijarah hingga Mobil Didongkrak Massa

    Demo di Mako Brimob Kwitang: Ruko Dijarah hingga Mobil Didongkrak Massa

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Kericuhan demo di sekitar Markas Brimob (Mako Brimob) Kwitang, Jakarta Pusat, makin panas. Massa yang awalnya berkumpul di depan markas, merembet hingga ke ruko-ruko sekitar 200 meter dari lokasi. Beberapa ruko jadi sasaran penjarahan. Barang-barang seperti dispenser, monitor komputer, sepeda baru, meja kayu jati, sampai kursi ruang tunggu diangkut massa. Bahkan pagar rumah […]

  • Polri Akui Penyalahgunaan Sirine Masih Marak di Jalan

    Polri Akui Penyalahgunaan Sirine Masih Marak di Jalan

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Korlantas Polri akhirnya memberi tanggapan terkait maraknya gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk. Hal ini lantaran warga ramai memprotes di ruang publik maupun media sosial. Gerakan tersebut lahir sebagai bentuk kejenuhan masyarakat atas praktik penggunaan sirene, strobo, dan rotator di jalan raya yang kerap dipakai tidak sesuai aturan. Termasuk oleh kendaraan pejabat yang […]

  • DPR dan Pemerintah Targetkan Revisi UU Haji Rampung Agustus 2025

    DPR dan Pemerintah Targetkan Revisi UU Haji Rampung Agustus 2025

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menargetkan penyelesaian pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada Agustus 2025. Lewat revisi ini, pengelolaan haji akan dialihkan dari Kementerian Agama kepada Badan Pengelola (BP) Haji mulai 2026. Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan bahwa RUU Haji akan memperkuat […]

expand_less