Breaking News

Pemerintah Tetapkan Aturan Pembatasan Medsos Bagi Anak

  • account_circle Farrel Aditya
  • calendar_month Ming, 8 Mar 2026

menalar.id,.- Pemerintah menetapkan anak berusia di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform media sosial berisiko tinggi. Ketentuan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS.

Dikutip laman resmi Komdigi, implementasi pembatasan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Dimulai dari platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan tindak pencegahan agar anak-anak dapat lebih terjaga.

“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita.” ucapnya dalam siaran pers, Jumat (6/3/2026).

Ancaman di ruang digital bagi anak-anak kian menghawatirkan. Pemerintah mengambil keputusan tersebut untuk menjaga anak-anak dari maraknya pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital.

Penundaan Akses dan Penjagaan

Pemerintah menegaskan bahwa pengambilan kebijakan tersebut bukan untuk melarang anak menggunakan internet, melainkan untuk menunga akses terhadap platform berisiko tinggi hingga usia yang dianggap aman.

Hal tersebut disampaikan Meutya dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (05/03/2026).

Meutya mengatakan jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia sangat besar dan menghadapi berbagai risiko serius di ruang digital.

“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Meutya.

Data Unicef menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, sementara 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.

Selain itu, laporan pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus. Hal tersebut yang menjadi landasan dari alasan pemerintah memperkuat perlindungan anak melalui PP TUNAS.

Isi Permen Turunan PP TUNAS

Pemerintah memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.

Regulasi tersebut mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital.

“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ujar Meutya.

Penulis

Seorang pemuda dengan minat terhadap banyak hal dan penuh pertanyaan dalam benaknya. Berharap mampu memberikan dampak positif melalui tulisannya.

Rekomendasi Untuk Anda

  • trump

    Trump Ultimatum NATO Lewat Surat: Ancam Setop Beli Minyak Rusia

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, mendesak seluruh anggota NATO untuk segera menghentikan impor minyak dari Rusia. Desakan itu disampaikan melalui surat terbuka yang ia unggah di platform Truth Social, ditujukan kepada seluruh negara aliansi Barat. Dalam surat tersebut, Trump menyertakan ancaman akan menahan pemberian sanksi dari AS jika NATO tidak bersatu menjatuhkan […]

  • Yusril: Wapres Gibran Tidak Akan Berkantor di Papua

    Yusril: Wapres Gibran Tidak Akan Berkantor di Papua

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua, walaupun ditugaskan untuk mempercepat pembangunan di wilayah tersebut, Rabu (9/7/2025). Yusril menjelaskan pemerintah akan menempatkan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua secara permanen di Papua. Badan ini dibentuk untuk […]

  • Anggota Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni kembali menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse. Pengumuman atas kembali dirinya muncul dalam rapat pleno pelantikan pimpinan Komisi III DPR RI, Kamis (19/2/2026).

    Sanksi Diringankan? Ahmad Sahroni Balik ke Komisi III DPR

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Anggota Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni kembali menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse. Pengumuman atas kembali dirinya muncul dalam rapat pleno pelantikan pimpinan Komisi III DPR RI, Kamis (19/2/2026). “Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse. Untuk itu kami sebagai pimpinan rapat akan […]

  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan jumlah korban tewas akibat banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan telah melampaui 1.000 jiwa.

    Update Banjir Sumatera: 1.003 Korban Tewas, Prabowo Janji Pemulihan

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan jumlah korban tewas akibat banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan melampaui 1.000 jiwa. Berdasarkan Dashboard Penanganan Darurat Banjir dan Longsor Sumatera Tahun 2025 di situs Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana (Pusdatin BNPB), total korban meninggal dunia mencapai 1.003 orang. “Rekapitulasi […]

  • Dari FBR hingga GRIB: 52 Personel Gabungan Amankan Atribut Ormas di Jaktim

    Dari FBR hingga GRIB: 52 Personel Gabungan Amankan Atribut Ormas di Jaktim

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,.  – Polres Jakarta Timur menurunkan 14 bendera organisasi kemasyarakatan (ormas) di empat lokasi berbeda sebagai bagian dari Operasi Brantas Jaya 2025. Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan menertibkan atribut ormas yang terpasang di ruang publik. “Sebagai bagian dari Operasi Brantas Jaya 2025, kami gelar penertiban dan penurunan 14 […]

  • Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri memimpin kegiatan kerja bakti membersihkan lingkungan di kawasan Danau Sunter Papanggo, Jakarta Utara, pada Minggu (8/2/2026).

    Polisi Ambil Peran Pasukan Oranye, Kerja Bakti Bersihkan Jakarta

    • calendar_month Ming, 8 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri memimpin kegiatan kerja bakti membersihkan lingkungan di kawasan Danau Sunter Papanggo, Jakarta Utara, pada Minggu (8/2/2026). Pada kegiatan tersebut, Pangdam Jaya Mayjen Deddy Suryadi, Sekda DKI Jakarta Uus Kuswanto, serta jajaran Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut hadir. Untuk Apa Kegiatan […]

expand_less