Breaking News

ICW Singgung Nasaruddin Soal Jet Pribadi, “Itu Gratifikasi!”

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Kam, 19 Feb 2026

menalar.id,. – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menggunakan fasilitas jet pribadi milik pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO) saat menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Minggu (15/2/2026). Saat itu, OSO secara langsung mengundang Nasaruddin untuk meresmikan gedung tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menjelaskan OSO mengambil inisiatif menyiapkan transportasi udara agar Menag tetap bisa hadir di tengah jadwal yang padat.

“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” tutur Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar di Jakarta, Senin (16/2/2026) melansir dari situs Kemenag.

“Seluruh moda transportasi perjalanan disiapkan oleh penyelenggara,” sambungnya.

Thobib juga menerangkan Gedung Balai Sarkiah yang berdiri di Kelurahan Sabintang akan menjadi pusat baru kegiatan keagamaan dan sosial di Sulawesi Selatan. Nantinya, gedung tersebut akan menjadi pusat pemberdayaan umat.

Ia juga menegaskan Nasaruddin tetap menjalankan tugasnya melayani umat meskipun agenda berlangsung pada hari libur. Dalam sambutannya di Takalar, Nasaruddin menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi keluarga OSO dalam mendukung pemberdayaan masyarakat.

ICW: “Berpotensi Gratifikasi!”

Kendati demikian, Indonesia Corruption Watch (ICW) justru memandang penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi.

Staf Investigasi ICW Zararah Azhim Syah menyampaikan penggunaan fasilitas tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Hal ini jelas tertulis dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait ketentuan gratifikasi,” ujar Staf Investigasi ICW Zararah Azhim Syah melalui keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).

Ia merujuk pada Pasal 12 huruf B ayat (1) dan ayat (2) UU Tipikor yang menyebutkan setiap penyelenggara negara yang menerima pemberian senilai Rp10 juta atau lebih dan tidak mampu membuktikan bahwa pemberian tersebut bukan suap, dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun hingga maksimal seumur hidup.

Azhim menegaskan sebagai penyelenggara negara, Nasaruddin seharusnya menolak pemberian apa pun yang secara nyata berpotensi melanggar hukum. Terlebih jika pemberian itu berasal dari tokoh politik yang dapat memunculkan konflik kepentingan di masa mendatang.

Ia juga mengingatkan meskipun terdapat aturan yang memberikan pengecualian terhadap kewajiban pelaporan gratifikasi untuk jenis barang atau jasa tertentu, ketentuan tersebut tetap membatasi secara tegas jenis dan syarat fasilitas yang boleh diterima.

Selain itu, pada Pasal 2 ayat (3) huruf j Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 juga memungkinkan penyelenggara negara menerima fasilitas transportasi dan akomodasi. Namun, ketentuan itu tidak berlaku tanpa batas, karena harus memenuhi sejumlah syarat secara kumulatif.

Ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf j Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026

Ia menjelaskan, pertama, nilai fasilitas yang diterima tidak boleh melebihi standar biaya satuan yang berlaku di instansi terkait. Kedua, pejabat tidak boleh menerima pembiayaan ganda, yakni ketika perjalanan dinas sudah dibiayai oleh anggaran negara tetapi tetap menerima fasilitas serupa dari pihak lain.

Ketiga, penerimaan tersebut tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan maupun melanggar peraturan perundang-undangan.

Azhim kemudian mengaitkan persoalan ini dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri kelas bisnis pulang-pergi sebesar Rp22,1 juta.

Menurutnya, nilai fasilitas jet pribadi yang Nasaruddin gunakan bisa mencapai sekitar Rp566 juta. Angka itu jauh melampaui batas Standar Biaya Masukan dan dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.

“Apabila Menteri Agama tidak menolak fasilitas tersebut dan tidak melaporkannya kepada KPK untuk dilakukan mekanisme pembuktian bahwa gratifikasi dimaksud bukan merupakan suap, maka unsur gratifikasi berpotensi terpenuhi,” kata Azhim.

“Nilai penerimaan yang melebihi Rp10 juta ditambah dengan adanya potensi konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap standar biaya memperkuat argumentasi bahwa perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk dugaan tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Malaysia

    Siap-Siap! Malaysia Larang Penggunaan Media Sosial Untuk Anak-Anak

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Malaysia akan melarang penggunaan media sosial untuk usia 16 tahun mulai tahun depan. Tujuan kebijakan ini untuk melindungi keselamatan anak dari perundungan siber, penipuan keuangan, dan pelecehan seksual anak. Apabila kebijakan tersebut diterapkan, Malaysia akan menjadi negara yang membatasi akses ke platform digital. Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil menuturkan, pemerintah tengah mengkaji terkait sistem […]

  • Jokowi Enggan Buka Suara Soal Izin Tambang GAG Nikel di Raja Ampat

    Jokowi Enggan Buka Suara Soal Izin Tambang GAG Nikel di Raja Ampat

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Mantan Presiden RI Joko Widodo enggan buka suara terkait perizinan tambang GAG nikel di Raja Ampat,Papua Barat Daya (13/6/2025). Ia menghindari jawaban tegas ketika dimintai keterangan terkait keluarnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GAG Nikel di Pulau Gag pada 2017. Saat itu, Jokowi menjabat sebagai Presiden RI di periode pertama, sementara posisi Menteri Energi […]

  • Pers

    AJI dan Publik Unjuk Rasa di PN Jaksel, Ada Apa?

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama masyarakat menggelar aksi unjuk rasa terkait gugatan Menteri Pertanian kepala Tempo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025). Sejumlah jurnalis tempo, anggota AJI, Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia, pakar ahli Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, hingga aktivis sekitar turut hadir. Beberapa bahkan membawa poster bertuliskan: “#Gugat Rp200 miliar = […]

  • 10 Ribu Siswa di Bandung Alami Gangguan Mental pada 2025

    10 Ribu Siswa di Bandung Alami Gangguan Mental pada 2025

    • calendar_month Ming, 8 Feb 2026
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Sebanyak 10 ribu siswa tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) di Kota Bandung teridentifikasi mengalami gangguan mental sepanjang 2025. Data tersebut merupakan hasil dari survei kesehatan mental oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung terhadap siswa di berbagai sekolah. Tanggapan Pemerintah Setempat Muhammad Farhan, Wali Kota Bandung, menjelaskan bahwa angka yang ada menunjukkan […]

  • Muncul KKP, Polda Papua Soroti Ancaman Baru

    Muncul KKP, Polda Papua Soroti Ancaman Baru

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Polda Papua mengungkap kemunculan kelompok baru yang disebut Kelompok Kriminal Politik (KKP). Kelompok ini dinilai menyebarkan paham separatisme melalui pendekatan ideologis, dan disebut berpotensi lebih berbahaya dibanding Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). “Kalau ini tidak ditangani dengan serius, bisa menumbuhkan simpati baru dan itu jauh lebih berbahaya,” ujar Wakapolda Papua Brigjen Faizal Ramadhani dalam keterangannya, […]

  • Bapanas Resmi Naikkan HET Beras Medium Jadi Rp 13.500 per Kg

    Bapanas Resmi Naikkan HET Beras Medium Jadi Rp 13.500 per Kg

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras jenis medium. Kini, harga beras medium ditetapkan Rp 13.500 per kilogram (kg) di sebagian besar wilayah Indonesia. Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak (22/8/2025). Kenaikan harga beras medium berbeda-beda di tiap daerah, […]

expand_less