Korupsi Kuota Haji! KPK Panggil Kembali Eks Menag Yaqut Hari Ini
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Jum, 30 Jan 2026

menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK menjadwalkan pemeriksaan tersebut pada hari ini.
“Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr. YCQ, mantan Menteri Agama 2020 – 2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (30/1/2026) melansir detiknews.
Pada pemeriksaan hari ini, penyidik akan menggali keterangan Yaqut terkait perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Materi pemeriksaannya soal kerugian negara, nanti oleh BPK,” ungkap Budi.
Ia menambahkan dalam sepekan terakhir, KPK telah memanggil sejumlah saksi lain. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penghitungan kerugian keuangan negara.
“Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, diantaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” jelasnya.
Yaqut Sebagai Tersangka
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. Selain Yaqut, penyidik juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut, sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK mengungkap kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024. Saat itu, Yaqut masih menjabat sebagai Menag.
Pemerintah menambah kuota tersebut untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang dapat mencapai 20 tahun atau lebih.
Sebelum Penambahan Kuota Haji
Sebelum penambahan kuota, Indonesia memperoleh jatah haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah penambahan, total kuota haji Indonesia meningkat menjadi 241 ribu jemaah.
Persoalan muncul ketika pemerintah membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, dalam Undang-Undang Haji kuota haji khusus maksimal sebesar 8% dari total kuota haji Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 jemaah untuk haji reguler dan 27.680 jemaah untuk haji khusus pada 2024. KPK menyebut kebijakan pembagian kuota pada era Yaqut tersebut berdampak pada 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun.
Mereka seharusnya dapat berangkat setelah adanya kuota tambahan pada 2024, namun akhirnya gagal berangkat.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
