Breaking News

Kejati Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi ZIS, Negara Rugi Rp16,6 Miliar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 4 Des 2025

menalar.id,. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) menetapkan tersangka baru dengan inisial SL (40) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang periode 2021 hingga 2024. sebelumnya, kejati menetapkan empat pimpinan BAZNAS sebagai tersangka.

Melansir CNN Indonesia, Kepala Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan bahwa SL seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Pemkab) Enrekang. Ia bertugas sebagai arsiparis di Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang yang kini berstatus tersangka.

“Perempuan inisial SL ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan ASN pada Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis pada Kejari Enrekang,” jelasnya, pada Selasa (2/12/2025).

Didik menyebut bahwa penetapan SL sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan penyidikan secara menyeluruh. Ia mengatakan bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp16,6 miliar.

“Total kerugian negara dalam kasus BAZNAS Enrekang ini, yang mencapai Rp16,6 Miliar,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa seluruh dana itu seharusnya masuk ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) kejaksaan, tetapi penyidik menemukan bahwa tersangka tidak menyetorkan uang sebesar Rp840 juta tersebut. Ia juga menyebut bahwa SL hanya memasukkan Rp1.115 miliar ke rekening tersebut.

“Uang tersebut seharusnya disetor penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) kejaksaan. Namun, dari total dana yang dikuasai, ditemukan sejumlah uang sebesar Rp 840 juta yang tidak disetor ke RPL. Tersangka SL hanya menyetorkan sebesar Rp 1.115.000.000,00,” jelasnya.

Penyidik menetapkan SL sebagai tersangka setelah memperoleh dua alat bukti yang mencukupi. Penyidik kemudian menahan SL di Ruang tahanan (Rutan) Makassar selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Melansir Detiksulsel, Didik menyampaikan bahwa tim Intelijen Kejati Sulsel melalui Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) sebelumnya mengamankan SL sebelum proses hukum berjalan. Setelah itu, pihak intelijen menyerahkan SL ke bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati Sulsel untuk menindaklanjuti tersangka melalui penyelidikan dan penyidikan.

“Tersangka SL sebelumnya diamankan jajaran bidang Intelijen Kejati Sulsel melalui Tim PAM SDO, yang selanjutnya diserahkan ke bidang Pidsus Kejati Sulsel untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa SL menerima uang yang berasal dari pengembalian kerugian negara para tersangka sebelumnya. Didik menilai tindakan tersebut menjadi bagian dari modus yang digunakan SL dalam perkara kasus BAZNAS Enrekang.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka SL adalah menerima sejumlah uang yang berasal dari pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya,” terangnya.

SL terjerat hukum pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). SL menambah daftar tersangka kasus BAZNAS Enrekang.

Berdasarkan hasil penyidikan, jaksa menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus BAZNAS Enrekang. Tersangka merupakan Ketua Baznas Enrekang periode 2021 inisial S, Komisioner Baznas Enrekang periode 2021-2024 inisial B, Komisioner Baznas Enrekang 2021-2024 inisial KL, dan Komisioner Baznas Enrekang 2021-2024 inisial HK.

Melansir CNN Indonesia, Kepala Kejari Enrekang Andi Fajar Anugrah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan ZIS di BAZNAS Enrekang. Ia menilai praktik tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp16,6 miliar dalam periode 2021 hingga 2024.

“Jaksa secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka pada perkara pengelolaan dan penyaluran zakat, infaq dan sedekah pada Badan Amil Zakat Enrekang tahun 2021, 2022, 2023 dan 2024,” ujarnya, pada Jumat (28/11/205).

Empat tersangka kasus BAZNAS Enrekang melakukan aksinya dengan menarik dana ZIS dari para penerima zakat lalu membuat verifikasi serta laporan pertanggungjawaban fiktif. Para tersangka kemudian menyalurkan dana tersebut ke organisasi yang sebenarnya tidak berhak menerima dana ZIS.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • dapur

    Warga Tutup Paksa Dapur MBG di Bandung, Protes Bau dan Bising

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) disegel paksa oleh sejumlah warga RW 9 Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Rąbu (17/9/2025). Warga menolak keberadaannya lantara kerap menimbulkan kebisingan pada malam hari serta bau tak sedap dari limbah dapur. “Sampahnya bau. Masih ada yang numpuk, pokoknya bau,” ucap Adam Harun (56) warga yang tinggal tak […]

  • palestina

    Gaza Krisis Tenda, Warga Tak Punya Ruang untuk Berlindung

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kantor Media Pemerintah Palestina melaporkan Gaza tengah menghadapi defisit tempat penampungan lebih dari 96 persen. Hingga saat ini, hanya sekitar 10 ribu tenda yang berhasil masuk Gaza sejak Israel mengizinkan pasokan ke pusat penampungan. Jumlah tersebut baru memenuhi sekitar empat persen dari kebutuhan total, yanks 250 ribu tenda dan karavan. “Jumlah ini mencerminkan […]

  • Monas dan Gedung DPR Menjadi Dua Titik Utama Kegiatan May Day 2026

    Monas dan Gedung DPR Menjadi Dua Titik Utama Kegiatan May Day 2026

    • calendar_month Jum, 1 Mei 2026
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional di Jakarta terpusat pada dua titik, yaitu di area Monumen Nasional (Monas) dan depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta Pusat, Jumat (01/05/2026). Peringatan Hari Buruh Internasional tersebut dihadiri oleh berbagai serikat pekerja dan dari berbagai elemen buruh di Indonesia. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bersama Partai […]

  • BEM SI Pastikan Gelar Aksi “Indonesia Cemas 2025” pada 29 Agustus

    BEM SI Pastikan Gelar Aksi “Indonesia Cemas 2025” pada 29 Agustus

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memastikan aksi unjuk rasa akan digelar pada Jumat (29/8/2025). Hal itu disampaikan Koordinator Forum Perempuan BEM SI Jabodetabek dan Banten, Fatin Humairo. Fatin menegaskan, jadwal tersebut berbeda dengan aksi kelompok buruh dan mahasiswa lain yang sudah memilih 28 Agustus “Kemungkinan besar kami tetap melaksanakan di hari […]

  • sabar/reza

    Sabar/Reza Libas Wakil Malaysia, Lolos ke Final Indonesia Open 2025

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani berhasil melaju ke final Indonesia Open 2025 setelah mengalahkan perwakilan Malaysia, Man Wei Chong/Kai Wun Tee. Pertandingan semifinal yang berlangsung di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (7/6/2025). Sabar/Reza menyingkirkan lawannya selama satu jam dengan skor 21-18, 12-21, dan 21-18. Sejak babak pertama, Sabar/Reza berusaha menyamakan skor. Lantaran kesulitan […]

  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon mencatat banjir merendam 24 desa dan kelurahan di delapan kecamatan, pada Selasa (23/12/2025) sore.

    BPBD: Ada 24 Desa di Cirebon Terendam Banjir

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon mencatat banjir merendam 24 desa dan kelurahan di delapan kecamatan, pada Selasa (23/12/2025) sore. Banjir terjadi setelah hujan deras mengguyur wilayah Cirebon dan daerah hulu di Kabupaten Kuningan dalam durasi cukup lama. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Cirebon Hadi Eko menyebut hujan berintensitas tinggi […]

expand_less