Tiga Hakim Tersangka Kasus Suap Terima Rp40 Miliar Untuk Vonis Lepas
- account_circle Azka Al Ath-Har
- calendar_month Rab, 3 Des 2025

menalar.id,. – Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang terkait tiga hakim yang memutuskan vonis lepas terhadap korporasi terdakwa kasus korupsi minyak goreng (migor), pada Rabu (3/12/2025). Tiga hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Melansir Tempo, Ketua Majelis Hakim Effendi menyatakan dalam amar putusan bahwa terdakwa terbukti menerima suap secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif kesatu subsidair. Ia menegaskan hal tersebut saat membacakan putusan pada Rabu (3/12/2025).
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu subsidair,” ujarnya.
Djuyamto, Agam, dan Ali melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mengutip Detik, Ketua Majelis Hakim Effendi menjatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujarnya.
Effendi menyampaikan bahwa tindakan para terdakwa dianggap memberatkan karena tidak selaras dengan upaya negara memerangi korupsi dan merusak nama baik lembaga yudikatif. Ia juga menegaskan bahwa para penegak hukum tersebut melakukan korupsi dalam menjalankan tugasnya, dan perbuatan itu muncul bukan dari kebutuhan, melainkan dari sifat serakah.
“Hal meringankan, terdakwa telah mengembalikan uang korupsi dan terdakwa masih punya tanggungan keluarga,” katanya.
Melansir Detik, Hakim ad hoc Tipikor Jakarta Andi Saputra menjelaskan bahwa Agam Syarief Baharudin memakai sebagian uang suap untuk membeli mobil Honda HR-V senilai lebih dari Rp400 juta. Ia menguraikan temuan tersebut saat membacakan vonis Agam dalam persidangan, pada Rabu (3/12/2025).
“Menimbang bahwa Terdakwa Agam Syarief Baharudin menggunakan uang suap pemberian satu, yaitu untuk membeli honda HRV senilai Rp 407.200.000,” jelasnya.
Effendi memberikan hukuman tambahan terhadap masing-masing terdakwa kasus suap tersebut sebagai uang pengganti. berikut rinciannya:
- Djuyamto divonis 11 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Uang pengganti senilai Rp 9.211.864.000 (Rp 9,21 miliar) subsider 4 tahun penjara.
- Agam Syarief Baharudin divonis 11 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Uang pengganti senilai Rp 6.403.780.000 (Rp 6,4 miliar) subsider 4 tahun penjara.
- Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Uang pengganti senilai Rp 6.403.780.000 (Rp 6,4 miliar) subsider 4 tahun penjara.
Ketiga hakim tersebut menerima Total suap dalam perkara ini mencapai Rp40 miliar dalam bentuk valuta asing. Penyidik menduga Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M. Syafei sebagai kuasa hukum korporasi minyak goreng turut memberikan uang tersebut.
Effendi menegaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan terdakwa muncul dari sifat serakah, bukan dari kebutuhan. Ia menyampaikan penilaian tersebut ketika membacakan vonis di Pengadilan, Rabu (3/12/2025).
“Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi ini bukan karena kebutuhan atau corruption by need, tapi karena keserakahan atau corruption by greed,” tegasnya.
Penulis Azka Al Ath-Har
Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.
