Breaking News

Tiga Hakim Tersangka Kasus Suap Terima Rp40 Miliar Untuk Vonis Lepas

  • account_circle Azka Al Ath-Har
  • calendar_month Rab, 3 Des 2025

menalar.id,. – Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang terkait tiga hakim yang memutuskan vonis lepas terhadap korporasi terdakwa kasus korupsi minyak goreng (migor), pada Rabu (3/12/2025). Tiga hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Melansir Tempo, Ketua Majelis Hakim Effendi menyatakan dalam amar putusan  bahwa terdakwa terbukti menerima suap secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif kesatu subsidair. Ia menegaskan hal tersebut saat membacakan putusan pada Rabu (3/12/2025).

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu subsidair,” ujarnya.

Djuyamto, Agam, dan Ali melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mengutip Detik, Ketua Majelis Hakim Effendi menjatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujarnya.

Effendi menyampaikan bahwa tindakan para terdakwa dianggap memberatkan karena tidak selaras dengan upaya negara memerangi korupsi dan merusak nama baik lembaga yudikatif. Ia juga menegaskan bahwa para penegak hukum tersebut melakukan korupsi dalam menjalankan tugasnya, dan perbuatan itu muncul bukan dari kebutuhan, melainkan dari sifat serakah.

“Hal meringankan, terdakwa telah mengembalikan uang korupsi dan terdakwa masih punya tanggungan keluarga,” katanya.

Melansir Detik, Hakim ad hoc Tipikor Jakarta Andi Saputra menjelaskan bahwa Agam Syarief Baharudin memakai sebagian uang suap untuk membeli mobil Honda HR-V senilai lebih dari Rp400 juta. Ia menguraikan temuan tersebut saat membacakan vonis Agam dalam persidangan, pada Rabu (3/12/2025).

“Menimbang bahwa Terdakwa Agam Syarief Baharudin menggunakan uang suap pemberian satu, yaitu untuk membeli honda HRV senilai Rp 407.200.000,” jelasnya.

Effendi memberikan hukuman tambahan terhadap masing-masing terdakwa kasus suap tersebut sebagai uang pengganti. berikut rinciannya:

  1. Djuyamto divonis 11 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Uang pengganti senilai Rp 9.211.864.000 (Rp 9,21 miliar) subsider 4 tahun penjara.
  2. Agam Syarief Baharudin divonis 11 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Uang pengganti senilai Rp 6.403.780.000 (Rp 6,4 miliar) subsider 4 tahun penjara.
  3. Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Uang pengganti senilai Rp 6.403.780.000 (Rp 6,4 miliar) subsider 4 tahun penjara.

Ketiga hakim tersebut menerima Total suap dalam perkara ini mencapai Rp40 miliar dalam bentuk valuta asing. Penyidik menduga Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M. Syafei sebagai kuasa hukum korporasi minyak goreng turut memberikan uang tersebut.

Effendi menegaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan terdakwa muncul dari sifat serakah, bukan dari kebutuhan. Ia menyampaikan penilaian tersebut ketika membacakan vonis di Pengadilan, Rabu (3/12/2025).

“Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi ini bukan karena kebutuhan atau corruption by need, tapi karena keserakahan atau corruption by greed,” tegasnya.

Penulis

Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tawuran Berulang di Manggarai , Pemprov DKI Perkuat Pencegahan Tawuran

    Tawuran Berulang di Manggarai , Pemprov DKI Perkuat Pencegahan Tawuran

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Tawuran antarwarga kembali pecah di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, pada awal Januari 2026. Bentrokan terjadi dua hari berturut-turut dan melibatkan warga RW 04 Gang Tuyul dan RW 12 Magasen, Kelurahan Manggarai. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan fokus pada upaya pencegahan agar konflik serupa tidak terus berulang. Merujuk rangkuman detikcom, tawuran pertama pecah pada […]

  • Polisi membeberkan sejumlah perkembangan baru dalam kasus kayu gelondongan yang terseret banjir di Aceh dan Sumatra.

    Polisi Temukan Gergaji Tergantung di Kayu Pasca Banjir Aceh

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Polisi membeberkan sejumlah perkembangan baru dalam kasus kayu gelondongan yang terseret banjir di Aceh dan Sumatra. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penyidik sudah menemukan indikasi penting, berupa bekas gergaji pada beberapa kayu tersebut. Ia menyampaikan bahwa temuan inilah yang akan menjadi titik utama penyelidikan lanjutan. Menurut Sigit, aparat di lapangan sudah bergerak […]

  • Polisi Tahan Ketua DPD Partai Hanura Jateng Terkait Kasus Pornografi di KaraokePolisi Tahan Ketua DPD Partai Hanura Jateng Terkait Kasus Pornografi di Karaoke

    Polisi Tahan Ketua DPD Partai Hanura Bambang Raya Terkait Pornografi

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kepolisian resmi menahan Bambang Raya, Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam kasus pornografi yang melibatkan layanan striptis di karaoke Mansion KTV & Bar Semarang. Kombes Pol Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menahan Bambang Raya alias BR di Rutan Polda mulai Jumat (20/6/2025). […]

  • partai republik

    Partai Republik Panik! Kemenangan Mamdani Picu Seruan Deportasi

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Partai Republik desak Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk mencabut kewarganegaraan dan mendeportasi calon Wali Kota New York, Zohran Mamdani. “Partai Republik meminta Trump mencabut kewarganegaraan Zohran Mamdani dan mendeportasinya dari negara (Amerika Serikat),” tulis laporan Economic Times, Minggu (29/6/2025). Mamdani, seorang politikus Muslim berusia 33 tahun menjadi calon kuat dari Partai […]

  • Menkeu: Siap-Siap Popok Bayi Kena Cukai

    Menkeu: Siap-Siap Popok Bayi Kena Cukai

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026. Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025). “Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan […]

  • Setwapres Respons Surat Desakan Pemakzulan Gibran, Pimpinan DPR-MPR Angkat Bicara

    Setwapres Respons Surat Desakan Pemakzulan Gibran, Pimpinan DPR-MPR Angkat Bicara

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Pimpinan DPR dan MPR menanggapi surat yang diberikan Forum Purnawirawan TNI menuntut pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (4/6/2025). Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR mengungkapkan belum membaca surat tersebut. Surat usulan tersebut masih di Sekretariat Jendral DPR sampai sekarang. “Ya ini kan kebetulan reses, saya kan datang, Pak Sekjen-nya enggak ada. Saya mau […]

expand_less