Minggu, 14 Des 2025

Tiga Hakim Tersangka Kasus Suap Terima Rp40 Miliar Untuk Vonis Lepas

  • account_circle Azka Al Ath-Har
  • calendar_month Rab, 3 Des 2025

menalar.id,. – Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang terkait tiga hakim yang memutuskan vonis lepas terhadap korporasi terdakwa kasus korupsi minyak goreng (migor), pada Rabu (3/12/2025). Tiga hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Melansir Tempo, Ketua Majelis Hakim Effendi menyatakan dalam amar putusan  bahwa terdakwa terbukti menerima suap secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif kesatu subsidair. Ia menegaskan hal tersebut saat membacakan putusan pada Rabu (3/12/2025).

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu subsidair,” ujarnya.

Djuyamto, Agam, dan Ali melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mengutip Detik, Ketua Majelis Hakim Effendi menjatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujarnya.

Effendi menyampaikan bahwa tindakan para terdakwa dianggap memberatkan karena tidak selaras dengan upaya negara memerangi korupsi dan merusak nama baik lembaga yudikatif. Ia juga menegaskan bahwa para penegak hukum tersebut melakukan korupsi dalam menjalankan tugasnya, dan perbuatan itu muncul bukan dari kebutuhan, melainkan dari sifat serakah.

“Hal meringankan, terdakwa telah mengembalikan uang korupsi dan terdakwa masih punya tanggungan keluarga,” katanya.

Melansir Detik, Hakim ad hoc Tipikor Jakarta Andi Saputra menjelaskan bahwa Agam Syarief Baharudin memakai sebagian uang suap untuk membeli mobil Honda HR-V senilai lebih dari Rp400 juta. Ia menguraikan temuan tersebut saat membacakan vonis Agam dalam persidangan, pada Rabu (3/12/2025).

“Menimbang bahwa Terdakwa Agam Syarief Baharudin menggunakan uang suap pemberian satu, yaitu untuk membeli honda HRV senilai Rp 407.200.000,” jelasnya.

Effendi memberikan hukuman tambahan terhadap masing-masing terdakwa kasus suap tersebut sebagai uang pengganti. berikut rinciannya:

  1. Djuyamto divonis 11 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Uang pengganti senilai Rp 9.211.864.000 (Rp 9,21 miliar) subsider 4 tahun penjara.
  2. Agam Syarief Baharudin divonis 11 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Uang pengganti senilai Rp 6.403.780.000 (Rp 6,4 miliar) subsider 4 tahun penjara.
  3. Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Uang pengganti senilai Rp 6.403.780.000 (Rp 6,4 miliar) subsider 4 tahun penjara.

Ketiga hakim tersebut menerima Total suap dalam perkara ini mencapai Rp40 miliar dalam bentuk valuta asing. Penyidik menduga Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M. Syafei sebagai kuasa hukum korporasi minyak goreng turut memberikan uang tersebut.

Effendi menegaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan terdakwa muncul dari sifat serakah, bukan dari kebutuhan. Ia menyampaikan penilaian tersebut ketika membacakan vonis di Pengadilan, Rabu (3/12/2025).

“Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi ini bukan karena kebutuhan atau corruption by need, tapi karena keserakahan atau corruption by greed,” tegasnya.

Penulis

Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketum Iluni UI Bantah Isu Penyalahgunaan Data dan Intervensi Politik di Pemilihan

    Ketum Iluni UI Bantah Isu Penyalahgunaan Data dan Intervensi Politik di Pemilihan

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Ketua Umum Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) Didit A. Ratam membantah tuduhan penyalahgunaan data dan pendaftaran tanpa izin dalam pemilihan langsung ketua umum Iluni UI periode 2025-2028. Ia menegaskan proses penyelenggaraan pemilihan berlangsung transparan. “Kami berkomitmen penuh menjaga marwah demokrasi kampus dalam proses pemilihan ini,” kata Didit dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025). Menurut […]

  • Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah Resmi Ditetapkan Pemerintah

    Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah Resmi Ditetapkan Pemerintah

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Upaya pemerintah melalui Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga atau Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional  (BKKBN) mendorong peran ayah lebih besar dalam pengasuhan anak. Lewat Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025, mereka meluncurkan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah pada (14/7/2025). Aturan ini diresmikan pada (10/7/2025). Gerakan ini muncul karena banyak anak […]

  • India-Pakistan Resmi Gencatan Senjata! Tapi...

    India-Pakistan Resmi Gencatan Senjata! Tetapi…

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Secara resmi India dan Pakistan melakukan gencatan senjata terkait konflik wilayah Kashmir, pada Sabtu (10/5/2025). Setelah melewati serangan-serangan mematikan selama empat hari, Donald Trump turut ikut mendorong kedua negara untuk gencatan senjata. Usulan tersebut terwujud setelah melalui serangkaian pertemuan intensif. “Kami telah bertindak sebagai negara yang bertanggung jawab, demi perdamaian dan stabilitas dunia […]

  • GAM ACEH

    GAM Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Aceh Tuntut Empat Pulau

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Ratusan anggota Gerakan Aceh Melawan (GAM) menggelar unjuk rasa damai di halaman Kantor Gubernur Aceh, meminta Pemerintah Pusat untuk mencabut Keputusan Mendagri yang mengalihkan empat pulau ke Sumatera Utara (Sumut), Banda Aceh, Senin (16/6/2025). Melansir dari CNNIndonesia.com, dalam aksi tersebut, para peserta juga mengibarkan bendera Bulan Bintang yang masih menjadi kontroversi. Sekitar lima […]

  • Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung melaporkan jumlah pasien HIV yang menjalani pengobatan masih terus bertambah.  Meski laju peningkatannya mulai melambat.

    Mayoritas Laki-Laki, Pasien HIV di RSHS Bandung Tembus 1.700

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung melaporkan jumlah pasien HIV yang menjalani pengobatan masih terus bertambah.  Meski laju peningkatannya mulai melambat. Adapun pasien terbanyak dari kelompok usia produktif, terutama laki-laki. Ketua Penanggulangan HIV RSHS dr. Rudi Wisaksana menyampaikan, sepanjang 2025 terdapat sekitar 1.700 pasien yang rutin melakukan kontrol di rumah sakit tersebut. “Jumlahnya […]

  • kaan

    Indonesia Beli 48 Jet Tempur Kaan ke Turki, Total Rp162 Triliun

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Indonesia kini membeli 48 unit jet tempur generasi kelima Kaan buatan Turki. Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengumumkan kesepakatan ini melalui platform X, Rabu (11/6/2025). Ia menyebut Indonesia sebagai “negara sahabat dan saudara Turki”. “Sebagai bagian dari perjanjian yang ditandatangani dengan negara sahabat dan saudara kita, Indonesia, sebanyak 48 Kaan akan diproduksi di […]

expand_less