Ira Puspadewi Resmi Bebas Dari Vonis 4,5 Tahun Penjara
- account_circle Azka Al Ath-Har
- calendar_month Jum, 28 Nov 2025

menalar.id., – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi resmi bebas dari ruang tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (28/11/2025). Ira bebas setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo.
Tim kuasa hukum dan keluarganya menyambut kebebasan Ira di rutan KPK. Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi bersama Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono turut bebas.
Mengutip Detik, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Sufmi Dasco Ahmad Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan Komisi Hukum telah menyerahkan surat keputusan presiden (keppres) tersebut kepada KPK. Rehabilitasi itu muncul setelah masyarakat menyampaikan aspirasi kepada DPR, yang kemudian meminta Komisi Hukum melakukan penelaahan atas kasus yang menimpa Ira Puspadewi.
“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” katanya dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11/2025).
Langkah ini menjadi titik balik yang signifikan karena sebelumnya posisi mereka dianggap sangat terdesak setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berat. Hakim menghukum Ira Puspadewi dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta, sementara Harry dan Yusuf masing-masing menerima hukuman 4 tahun penjara disertai denda Rp250 juta.
Melansir Suara, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan seharusnya melepaskan para terdakwa dari seluruh tuntutan hukum. Ia menegaskan hal itu saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/11/2025).
“Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” ujarnya saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Melansir Kompas, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa DPR menerima banyak aspirasi dari masyarakat dan kelompok tertentu, lalu meminta Komisi Hukum melakukan kajian atas penyelidikan yang dimulai sejak Juli 2024. Ia menyampaikan penjelasan itu kepada wartawan di Istana, Jakarta, pada Selasa (25/11/2025).
“Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” jelasnya di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Mengutip Tribunnews, Ira mengatakan bahwa ia masih menunggu perkembangan proses hukum berikutnya terkait rencana pengajuan pemulihan nama baik dan ganti rugi atas kasus korupsi yang pernah menjeratnya. Ia menjelaskan bahwa tim kuasa hukumnya akan mengurus semua rincian penanganan perkara dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT JN.
“Ini kita menunggu proses hukum berikutnya, dan ini juga akan dilaksanakan secara lebih detail oleh kuasa hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ira mengatakan bahwa saat ini adalah momen baginya untuk mengapresiasi dan berterima kasih atas kebebasannya. Ia tidak mau memberi tanggapan terlebih dahulu terkait masalah yang menimpanya.
“Saya kira momen ini adalah momen dimana kami ingin mengucapkan apresiasi dan terimakasih dulu,” ujarnya.
Penulis Azka Al Ath-Har
Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.
