3 Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Terima 3,7 Miliar
- account_circle Azka Al Ath-Har
- calendar_month Rab, 26 Nov 2025

menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. KPK memeriksa tiga tersangka baru kasus korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Tersangka tersebut terdiri dari dua orang pegawai negeri sipil berinisial YSN dan HP serta seorang arsitek berinisial AGF. Kasus tersebut melibatkan Hendrik Permana sebagai tersangka utama, penangkapan tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Agustus 2025.
Melansir Kompas, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa lembaganya menjadwalkan pemeriksaan sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan RSUD Kolaka Timur. Ia menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan tersebut berlangsung pada hari Senin.
“Hari ini, Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dugaan TPK pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim),” jelasnya, pada Senin (24/11/2025).
KPK menahan tiga tersangka baru setelah melakukan pengembangan perkara. Sebelumnya, penyidik telah menempatkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kolaka Timur 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), Person In Charge (PIC) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Andi Lukman Hakim (ALH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Koltim Ageng Dermanto (AGD), serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Melansir Tirto, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, mulai 24 November hingga 13 Desember 2025. Ia juga menjelaskan akan menempatkan tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai dengan 13 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/11/2025).
KPK menetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK memaparkan pada 2023 bahwa Hendrik yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkes berperan sebagai perantara yang menawarkan bantuan meloloskan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan imbalan 2%. Pada Agustus 2024, ia bertemu Ageng untuk membahas desain RSUD Koltim setelah usulan anggaran DAK melonjak dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar.
Hendrik kemudian meminta uang tanda keseriusan kepada Yasin agar DAK Koltim tidak hilang dan permintaan itu menghasilkan DAK tahun 2026. Pada November 2024, Yasin memberikan Rp50 juta kepada Hendrik dan menyerahkan Rp400 juta kepada Ageng untuk mengurus desain RSUD melalui pihak swasta.
Dalam periode Maret hingga Agustus 2025, Yasin menerima Rp3,3 miliar dari Deddy lewat Ageng dan menyalurkan Rp1,5 miliar di antaranya kepada Hendrik. Selain itu, Aswin sebagai penghubung PT GC memperoleh Rp365 juta dari total Rp500 juta yang diserahkan Ageng.
KPK menguraikan bahwa aliran dana dalam perkara ini mengalir ke beberapa pihak melalui rangkaian transaksi tidak sah. KPK mencatat bahwa total dana yang mengalir kepada tiga tersangka baru itu mencapai Rp3,715 miliar, yang berasal dari tiga komponen yakni Rp50 juta, Rp3,3 miliar, dan Rp365 juta.
Penulis Azka Al Ath-Har
Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.
