Breaking News

Aksi Kamisan ke-887, LBH Jakarta Soroti Transparasi RKUHAP

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Kam, 20 Nov 2025

menalar.id., – Sejumlah organisasi warga sipil menggelar Aksi Kamisan yang ke-887 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). Aksi kali ini menyoroti pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Selasa (18/11/2025) kemarin.

Aksi Kamisan dimulai dengan mengheningkan cipta selama satu jam menghadap ke arah Istana Merdeka. Kemudian, peserta mengisi berbagai refleksi dan orasi, diantaranya dari Nena Hutahaean, Samuel, hingga Riki.

Respons LBH Jakarta

Salah satunya dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH) Daniel Winata yang menilai, pengesahan KUHAP ini semakin memberi peluang otoriter kepada aparat. Seperti pasal 93 dan 99 yang memperbolehkan aparat menyadap tanpa izin.

“Seharusnya hukum acara pidana itu untuk melindungi hak asasi manusia. Tapi, di KUHAP sekarang malah memberi polisi kewenangan lebih. Sepeti di pasal 93 dan 99 terakit penyadapan,” ucapnya.

“KUHAP yang lama memperbolehkan penyadapan karena kebutuhan, sekarang penyadapan bisa lebih gampang,” sambung Daniel.

Tentu hal ini semakin membatasi kebebasan berekspresi masyarakat, mengingat pemerintah telah mengesahkan RUU TNI.

Daniel juga menjelaskan LBH Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) dan Koalisi Masyarakat telah melakukan berbagai upaya sejak rancangan KUHAP ini mulai dibahas. Pihaknya menyerahkan Rancangan Peraturan Bersama (RPBU), mengeluarkan kajian akademik, hingga menyusun draf tandingan.

Selain itu, mereka pernah menggelar konferensi pers dan meminta klarifikasi kepada DPR terkait sejumlah pasal yang berpotensi mengancam hak warga. Namun, tidak pernah ada jawaban lanjutan dari pihak pemerintah.

Judicial Review Masih Realistis

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta masyarakat yang tidak menyetujui revisi KUHAP dapat mengajukan uji konstitusionalitas atau judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/11/2025). Terkait itu, Daniel turut menyepakati hal tersebut.

Ia menilai, jalan tersebut masih realistis untuk masyarakat lakukan. Namun, judicial review tidak bisa  langsung diserahkan.

Syaratnya yaitu UU atau RUU tersebut sudah harus diterapkan. Sedangkan KUHAP baru akan berlaku, pada (2/1/2026).

Kemudian, peraturan tersebut harus terbukti merugikan banyak pihak di masyarakat. Apabila tidak ada bukti, maka judicial review tidak bisa disetujui.

Judicial review masih realistis kok, itu salah satu jalan yang bisa ditempuh. Cuma ya peraturannya harus sudah berlaku dulu dan terbukti merugikan banyak pihak masyarakat,” ucap Daniel kepada redaksi menalar.id di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Sementara itu, pihak LBH Jakarta tidak menolak bila pemerintah ingin merevisi KUHAP. Mereka menilai KUHAP yang lama sudah tidak efektif di zaman sekarang.

Meski begitu, Daniel menegaskan pembaruan KUHAP tidak seharusnya mengorbankan hak-hak konstitusional warga. Ia menilai sejumlah pasal justru bertentangan dengan reformasi hukum acara pidana yang membela segala HAM.

 

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • mbg

    Polemik Insentif Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Aturan soal insentif bagi guru penanggung jawab program makan bergizi gratis (MBG) menimbulkan perbedaan pandangan, Jakarta, Rabu (1/10/2025). BGN: Aturan Sudah Final Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan aturan pemberian insentif bagi guru penanggung jawab MBG sudah ditetapkan. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) BGN Nomor 5 Tahun 2025. “Sudah, […]

  • Bupati Buton Tak Nampak Sebulan, Warga Lapor ‘Orang Hilang’

    Bupati Buton Tak Nampak Sebulan, Warga Lapor ‘Orang Hilang’

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Puluhan warga bersama mahasiswa yang tergabung dalam organisasi kepemudaan melaporkan Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, sebagai orang hilang ke Polres Buton pada Kamis (18/9/2025). Laporan itu dibuat lantaran bupati disebut sulit dijumpai, tak terlihat di rumah dinas, maupun tak masuk kantor dalam beberapa pekan terakhir. Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Buton Muhammad Muzli, […]

  • alwi

    Alwi Farhan Juara Macau Open 2025! Cetak Gelar di BWF Super 300

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Alwi Farhan meraih kemenangan atas Malaysia Justin Hoh di Macau Open 2025, pada Minggu (3/8/2025). Alwi membantai Hoh dalam dua gim langsung. Sebelumnya, ia pernah menjuarai Bulu Tangkis Junior Dunia 2023. Kini, Alwi telah menyabet gelar baru di kelas dunia Macau Open dengan catatan pertemuan keduanya kini berpihak kepada Alwi dengan skor 4-2. Alwi […]

  • Malaysia

    Siap-Siap! Malaysia Larang Penggunaan Media Sosial Untuk Anak-Anak

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Malaysia akan melarang penggunaan media sosial untuk usia 16 tahun mulai tahun depan. Tujuan kebijakan ini untuk melindungi keselamatan anak dari perundungan siber, penipuan keuangan, dan pelecehan seksual anak. Apabila kebijakan tersebut diterapkan, Malaysia akan menjadi negara yang membatasi akses ke platform digital. Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil menuturkan, pemerintah tengah mengkaji terkait sistem […]

  • cho yong gi

    Cho Yong Gi Mahasiswa UI Jadi Tersangka Setelah Aksi May Day

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Sebanyak 14 orang kini berstatus tersangka akibat kericuhan dalam aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh kemarin, pada (1/5/2025). Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Cho Yong Gi, mahasiswa Universitas Indonesia (UI). Saat kejadian, padahal ia tengah bertugas sebagai tim medis. Hari ini, ketua Program Studi Ilmu Filsafat UI Ikhaputri Widiantini, mendampingi Yong […]

  • Usai Pemberkasan Lengkap, KPK Akan Tahan Dua Anggota DPR

    Usai Pemberkasan Lengkap, KPK Akan Tahan Dua Anggota DPR

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id.,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menahan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fraksi Nasdem Satori dan Fraksi Gerindra Heri Gunawan. KPK menetapkan kedua anggota DPR tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dana program sosial Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa […]

expand_less