Aksi Kamisan ke-887, LBH Jakarta Soroti Transparasi RKUHAP
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Kam, 20 Nov 2025

menalar.id., – Sejumlah organisasi warga sipil menggelar Aksi Kamisan yang ke-887 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). Aksi kali ini menyoroti pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Selasa (18/11/2025) kemarin.
Aksi Kamisan dimulai dengan mengheningkan cipta selama satu jam menghadap ke arah Istana Merdeka. Kemudian, peserta mengisi berbagai refleksi dan orasi, diantaranya dari Nena Hutahaean, Samuel, hingga Riki.
Respons LBH Jakarta
Salah satunya dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH) Daniel Winata yang menilai, pengesahan KUHAP ini semakin memberi peluang otoriter kepada aparat. Seperti pasal 93 dan 99 yang memperbolehkan aparat menyadap tanpa izin.
“Seharusnya hukum acara pidana itu untuk melindungi hak asasi manusia. Tapi, di KUHAP sekarang malah memberi polisi kewenangan lebih. Sepeti di pasal 93 dan 99 terakit penyadapan,” ucapnya.
“KUHAP yang lama memperbolehkan penyadapan karena kebutuhan, sekarang penyadapan bisa lebih gampang,” sambung Daniel.
Tentu hal ini semakin membatasi kebebasan berekspresi masyarakat, mengingat pemerintah telah mengesahkan RUU TNI.
Daniel juga menjelaskan LBH Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) dan Koalisi Masyarakat telah melakukan berbagai upaya sejak rancangan KUHAP ini mulai dibahas. Pihaknya menyerahkan Rancangan Peraturan Bersama (RPBU), mengeluarkan kajian akademik, hingga menyusun draf tandingan.
Selain itu, mereka pernah menggelar konferensi pers dan meminta klarifikasi kepada DPR terkait sejumlah pasal yang berpotensi mengancam hak warga. Namun, tidak pernah ada jawaban lanjutan dari pihak pemerintah.
Judicial Review Masih Realistis
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta masyarakat yang tidak menyetujui revisi KUHAP dapat mengajukan uji konstitusionalitas atau judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/11/2025). Terkait itu, Daniel turut menyepakati hal tersebut.
Ia menilai, jalan tersebut masih realistis untuk masyarakat lakukan. Namun, judicial review tidak bisa langsung diserahkan.
Syaratnya yaitu UU atau RUU tersebut sudah harus diterapkan. Sedangkan KUHAP baru akan berlaku, pada (2/1/2026).
Kemudian, peraturan tersebut harus terbukti merugikan banyak pihak di masyarakat. Apabila tidak ada bukti, maka judicial review tidak bisa disetujui.
“Judicial review masih realistis kok, itu salah satu jalan yang bisa ditempuh. Cuma ya peraturannya harus sudah berlaku dulu dan terbukti merugikan banyak pihak masyarakat,” ucap Daniel kepada redaksi menalar.id di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Sementara itu, pihak LBH Jakarta tidak menolak bila pemerintah ingin merevisi KUHAP. Mereka menilai KUHAP yang lama sudah tidak efektif di zaman sekarang.
Meski begitu, Daniel menegaskan pembaruan KUHAP tidak seharusnya mengorbankan hak-hak konstitusional warga. Ia menilai sejumlah pasal justru bertentangan dengan reformasi hukum acara pidana yang membela segala HAM.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
