Kronologi Siswa SMPN 19 Ciater Yang Meninggal Usai Dibully
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Ming, 16 Nov 2025

menalar.id., – Siswa SMPN 19 Ciater, Serpong, meninggal dunia setelah mengalami perundungan. Siswa dengan inisial MH (13) telah menjalani perawatan intensif selama sepekan di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum keluarga Alvian Adji Nugroho, membenarkan kabar duka tersebut.
“Pada pukul enam pagi keluarga yang ada di rumah mendapat kabar dari paman korban yang di rumah sakit,” ujar Alvian pada Minggu (16/11/2025).
Mendengar kabar itu, keluarga langsung menuju rumah sakit untuk menjemput jenazah MH. Mereka juga meminta doa agar MH mendapat tempat terbaik dan keluarga diberi ketabahan.
“Minta doanya untuk almarhum,” tutup Alvian.
Kronologi Perundungan
MH merupakan siswa kelas tujuh yang menjadi korban perundungan oleh teman sekelasnya. Puncak Insiden terjadi di ruang kelas saat menunggu waktu istirahat, pada (20/10/2025).
Pada hari itu, pelaku memukul kepala MH dengan bangku besi. Sejak kejadian tersebut, MH mulai merasakan nyeri pada bagian kepalanya.
MH mengeluhkan sakit itu kepada keluarga, Selasa (21/10/2025). Pihak keluarga kemudian menanyakan lebih jauh dan MH mengaku sering menerima perundungan berupa pukulan hingga tendangan.
Kakak korban Rizki menjelaskan, MH sempat dirawat di sebuah rumah sakit swasta di Kota Tangerang Selatan. Namun, kondisinya memburuk dan pada akhirnya pihak medis merujuk MH ke Rumah Sakit Fatmawati di Jakarta Selatan.
Tanggapan Pemerintah
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangerang Selatan Deden Deni, menyampaikan bahwa pihaknya telah memediasi keluarga korban dan terduga pelaku.
“Sudah kami mediasi masing-masing orang tua sudah ketemu dengan pihak sekolah juga,” kata Deden.
Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan pihaknya akan menyiapkan peraturan anti-perundungan. Selain itu, ia juga menantang instansi pendidikan dan pihak swasta untuk memperbaiki aturan terkait perundungan selama satu bulan, Selasa (11/11/2025).
“Dalam satu bulan minimal harus ada tindakan konkret, terutama dalam regulasi yang maksimum,” katanya, Selasa (11/11/2025).
“Kalau itu tidak dilakukan, maka Kementerian HAM akan mengeluarkan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia yang mengatur tentang anti-bullying,” sambungnya.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
