Breaking News

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Kam, 13 Nov 2025

menalar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan anggota Polri tidak bisa lagi menempati jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Anggota polisi yang ingin menempati jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau telah pensiun sebelumnya.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 berkaitan dengan gugatan terhadap Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tenten Kepolisian.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis 13/11/2025.

MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian inkonstitusional. Melalui putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa snggota Polri hanya bisa menempati jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau telah pensiun.

Dalam amar putusannya, MK mengatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang tertuang dalar Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Mąka dari itu, segala bentuk penugasan polisi aktif untuk menempati jabatan di luar struktur kepolisian kini kehilangan dasar hukum yang sah.

MK menilai frasa tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasał 28D Ayat (1) UUD 1945. “Frasa itu menimbulkan ketidakjelasan dan memperluas makna norma, sehingga harus dinyatakan tidak konstitusional,” jelas Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa seluruh substansi UU Polri harus diartikan sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan fungi kepolisian sebagai alat negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi serta melayani publik, dan menegakkan hukum.

“Walaupun TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 telah dicabut melalui TAP MPR Nomor I/MPR/2003, semangat dan politik hukum yang terkandung di dalamnya tetap merefleksikan amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945,” ucap Ridwan saat membacakan pertimbangan hukum.

Menurut MK, penjelasan Pasal 28 ayat (3) yang mengandung frasa tersebut justru menimbulkan tafsir baru yang memperluas mana norma dalam batang tubuh undang-undang. Padahal, bunyi pasal tersebut secara tegas mengatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menempati jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau telah pensiun.

“Frasa tersebut justru mengaburkan substansi norma dan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun,” ucapnya.

Menurut MK, pencantuman frasa  tersebut tidak memperjelas makna norma, melainkan justru menyalahi prinsip pembentukan peraturan sebagaimana diatur dalar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Permohonan uji materi ini diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, melalui kuasa hukum Ratih Mutiara Lok dan rekan. Mereka berpendapat, penjelasan pasal tersebut memberikan celah hukum bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di lembaga sipil seperti KPK, BNN, BNPT, BSSN, hingga kementrian, yang dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara serta berpotensi memunculkan kembalu “dwifungsi polri”.

MK sependapat dengan pandangan tersebut. Mahkamah menegaskan anggota Polri hanya bisa menempati jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.“Rumusan tersebut bersifat tegas dan tidak memerlukan tafsir lain,” pungkas Ridwan.

 

 

 

 

 

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jokowi Pertimbangkan Maju sebagai Calon Ketum PSI, Buka Suara soal Kemungkinan Bersaing dengan Kaesang

    Jokowi Pertimbangkan Maju sebagai Calon Ketum PSI, Buka Suara soal Kemungkinan Bersaing dengan Kaesang

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka suara mengenai kabar yang menyebut namanya masuk dalam bursa calon Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Saat ditemui di Solo, Rabu (14/5/2025), Jokowi mengaku masih mempertimbangkan kemungkinan tersebut dengan matang. “Masih dalam kalkulasi. Jangan sampai kalau nanti misalnya saya ikut, saya kalah,” ujar Jokowi dengan senyum khasnya. Proses […]

  • Mantan Ketum PMII Resmi Daftar Ketum PSI, Agus: Saya Tunggu Jokowi Tak Daftar

    Mantan Ketum PMII Resmi Daftar Ketum PSI, Agus: Saya Tunggu Jokowi Tak Daftar

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Setelah menjabat sebagai Ketum PMII, Agus Mulyono Herlambang, kini maju sebagai calon ketua umum PSI dengan resmi mendaftarkan diri, Senin (23/6/2025). “Ada salah satu tokoh muda yang akhirnya berani mencalonkan diri sebagai Ketum PSI,” jelas Ketua Steering Committee Kongres PSI Andy Budiman, Senin (23/6). Agus Mulyono Herlambang, mantan Ketum PB PMII, resmi mendaftarkan diri […]

  • ojol

    Ojol MD Dilindas Barracuda Polisi Saat Demo di Jakarta

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Aksi demonstrasi di kawasan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berujung jatuhnya korban dari pihak massa oleh aparat kepolisian, Kamis (28/8/2025) sore. Dalam rekaman video yang beredar di X, sebuah kendaraan taktis Barracuda milik Polri terlihat menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) di tengah kerumunan massa di Jalan Raya Pejompongan, Jakarta Pusat. Korban […]

  • Sengketa Kepemilikan Pulau Aceh-Sumut, DPR Percaya Prabowo

    Sengketa Kepemilikan Pulau Aceh-Sumut, DPR Percaya Prabowo

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meyakini Presiden Prabowo Subianto akan menangani penyelesaian sengketa kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara (Sumut). Sufmi mengonfirmasi bahwa timnya sudah menghubungi Presiden Prabowo Subianto mengenai sengketa kepemilikan pulau antara Aceh dengan Sumatra utara. “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa presiden mengambil alih persoalan batas pulau […]

  • paspor

    Bukan Amerika, Inilah Paspor Terkuat di Dunia per Agustus 2025

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Paspor merupakan dokumen resmi yang krusial bagi siapa pun yang ingin melakukan perjalanan lintas negara. Menurut Henley Passport Index terbaru per Agustus 2025, Singapura kembali menduduki peringkat pertama sebagai negara dengan paspor paling kuat di dunia. Hal ini berarti, pemegang paspor Singapura dapat masuk ke 193 negara tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu. […]

  • Dinas Kesehatan Aceh menyatakan ribuan pengungsi mulai terjangkit penyakit ispa, diare, hingga campak akibat bencana banjir di tiga provinsi.

    Ribuan Pengungsi Aceh Terjangkit ISPA, Dinkes Lokalisasi Pasien

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Dinas Kesehatan Aceh menyatakan ribuan pengungsi mulai terjangkit penyakit ispa, diare, hingga campak akibat bencana banjir di tiga provinsi. Plt Kadinkes Aceh Ferdiyus mengklaim pengungsi yang terkena ispa hingga 10 ribu warga di sembilan kabupaten/kota. Sedangkan warga yang terjangkit diare sekitar 1.376 dan flu hingga 1.336 kasus. “Campak kita baru mendapatkan 9 kasus, […]

expand_less