Breaking News

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Kam, 13 Nov 2025

menalar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan anggota Polri tidak bisa lagi menempati jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Anggota polisi yang ingin menempati jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau telah pensiun sebelumnya.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 berkaitan dengan gugatan terhadap Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tenten Kepolisian.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis 13/11/2025.

MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian inkonstitusional. Melalui putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa snggota Polri hanya bisa menempati jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau telah pensiun.

Dalam amar putusannya, MK mengatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang tertuang dalar Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Mąka dari itu, segala bentuk penugasan polisi aktif untuk menempati jabatan di luar struktur kepolisian kini kehilangan dasar hukum yang sah.

MK menilai frasa tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasał 28D Ayat (1) UUD 1945. “Frasa itu menimbulkan ketidakjelasan dan memperluas makna norma, sehingga harus dinyatakan tidak konstitusional,” jelas Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa seluruh substansi UU Polri harus diartikan sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan fungi kepolisian sebagai alat negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi serta melayani publik, dan menegakkan hukum.

“Walaupun TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 telah dicabut melalui TAP MPR Nomor I/MPR/2003, semangat dan politik hukum yang terkandung di dalamnya tetap merefleksikan amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945,” ucap Ridwan saat membacakan pertimbangan hukum.

Menurut MK, penjelasan Pasal 28 ayat (3) yang mengandung frasa tersebut justru menimbulkan tafsir baru yang memperluas mana norma dalam batang tubuh undang-undang. Padahal, bunyi pasal tersebut secara tegas mengatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menempati jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau telah pensiun.

“Frasa tersebut justru mengaburkan substansi norma dan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun,” ucapnya.

Menurut MK, pencantuman frasa  tersebut tidak memperjelas makna norma, melainkan justru menyalahi prinsip pembentukan peraturan sebagaimana diatur dalar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Permohonan uji materi ini diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, melalui kuasa hukum Ratih Mutiara Lok dan rekan. Mereka berpendapat, penjelasan pasal tersebut memberikan celah hukum bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di lembaga sipil seperti KPK, BNN, BNPT, BSSN, hingga kementrian, yang dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara serta berpotensi memunculkan kembalu “dwifungsi polri”.

MK sependapat dengan pandangan tersebut. Mahkamah menegaskan anggota Polri hanya bisa menempati jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.“Rumusan tersebut bersifat tegas dan tidak memerlukan tafsir lain,” pungkas Ridwan.

 

 

 

 

 

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • JPU Bongkar Modus Suap Pembukaan Blokir Situs Judi, Budi Arie Terlibat

    JPU Bongkar Modus Suap Pembukaan Blokir Situs Judi, Budi Arie Terlibat

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Jaksa Penuntut Umum mendakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus atas dugaan suap terkait pembukaan blokir situs judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sidang pertama kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025). “Sidang pertama di ruang 05 pada Rabu, 14 Mei 2025,” tertulis […]

  • Menhub Rencana Naikkan Tarif Ojol 15 Persen

    Menhub Rencana Naikkan Tarif Ojol 15 Persen

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi berencana menaikkan tarif ojek online sebesar 15 persen. Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan, aturan kenaikan tarif itu sedang difinalisasi dan kemungkinan terbit dalam waktu dekat, Jakarta (30/6/2025). “Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” jelas Aan. “Bervariasi, kenaikan yang […]

  • Suara Ibu Indonesia Desak Pemerintah Hentikan MBG, Buntut Keracunan Massal

    Suara Ibu Indonesia Desak Pemerintah Hentikan MBG, Buntut Keracunan Massal

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Suara Ibu Indonesia mendesak pemerintah untuk menghentikan program Makan Bergizi Gratis. Hal ini karena telah banyak murid yang menjadi korban keracunan di berbagai daerah. Desakan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025). Adapun demonstrasi itu dilakukan oleh sekelompok ibu, anak muda, […]

  • MK Tolak Lima Gugatan Uji Formil UU TNI

    MK Tolak Lima Gugatan Uji Formil UU TNI

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima lima permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam pembacaan putusan tersebut, Suhartoyo menyampaikan bahwa seluruh permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. “Memutuskan, menyatakan permohonan para […]

  • Pemerintah Ajak Bill Gates Gabung Menjadi Pengurus Danantara

    Pemerintah Ajak Bill Gates Gabung Menjadi Pengurus Danantara

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden Prabowo Subianto dan pendiri Gates Foundation, Bill Gates, membahas penguatan kerja sama dalam pengembangan Danantara Trust Fund saat bertemu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Pertemuan ini menandai komitmen kedua pihak untuk memperluas dampak filantropi di Indonesia. Undangan untuk Bill Gates Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara langsung mengajak Bill Gates bergabung dalam […]

  • minyak

    Iran Serang AS Hingga Sebabkan Harga Minyak Turun 6%

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Iran meluncurkan serangan rudal ke pangkalan militer AS Al Udeid di Qatar. Serangan itu sebagai respons kuat terhadap serangan Amerika Serikat pada akhir pekan lalu terhadap fasilitas nuklir Iran. Hal ini menyebabkan harga minyak anjlok lebih dari enam persen, Senin (23/6/2025). Menjelang pukul 18.15 GMT, harga minyak mentah berjangka West Texas Intermediate turun […]

expand_less