Breaking News

Isi Lengkap Gugatan Mentan ke Tempo: Rp200 Miliar dan Permintaan Maaf Publik

  • account_circle Farrel Aditya
  • calendar_month Sen, 3 Nov 2025

menalar.id.,- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan masyarakat sipil melakukan demonstrasi dukungan Tempo Lawan Gugatan dari Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (3/11/2025).

Sebelumnya, Amran Sulaiman menggugat Tempo terkait motion graphic berita harian Tempo edisi 16 Mei 2025 “Poles-Poles Beras Busuk”. Gugatan tersebut muncul karena Amran menilai isi dan penyajian konten mencemarkan nama baik atau merugikan dirinya maupun Kementerian Pertanian.

Aksi unjuk rasa tersebut diikuti oleh AJI Indonesia, AJI Jakarta, Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia, Amnesty Internasional, dan sejumlah jurnalis Tempo.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia Erick Tanjung menyatakan dalam orasinya bahwa Mentan telah melangkahi peran dari Dewan Pers.

“Kami ingin menyampaikan bahwa gugatan yang dilayangkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman itu sudah mengangkangi kewenangan Dewan Pers,” ungkap Erick melansir Tempo, pada Senin (3/11/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa segala sengketa pemberitaan harus melalui Dewan Pers. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sehingga ketika Amran Sulaiman sebagai pejabat negara, sebagai Menteri Pertanian melakukan gugatan terhadap Tempo, dia telah mengangkangi kewenangan Dewan Pers. Itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang-undang,” tegas Erick. 

Ketentuan bahwa sengketa terkait pemberitaan harus diselesaikan melalui Dewan Pers diatur dalam Pasal 15 ayat (2) poin d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bunyi pasalnya, Dewan Pers mempunyai fungsi, “memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers”.

Sehingga, unjuk rasa tersebut mendapat dukungan banyak pihak. Termasuk Jurnalis Senior Andreas Harsono yang turut menyampaikan dukungannya.

“Gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman berkisar soal apa yang dia anggap liputan negatif Tempo. Gugatan Rp200 miliar sebagai ganti rugi. Ini bukan sekedar perbedaan pendapat soal jurnalisme. Ini hendak bikin bangkrut Tempo,” ungkap Andreas dalam unggahan akun X pribadinya @andreasharsono.

Isi Gugatan terhadap Tempo

Sementara itu, gugatan yang Amran layangkan kepada Tempo terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Selatan dengan nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Beberapa poin meliputi:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat baik materiil maupun immateriil yang dibayarkan langsung ke kas negara sebesar Rp19,173 juta  (kerugian materiil) dan Rp200 miliar (kerugian immateril). Kerugian Materill dan Immateril tersebut di atas, disetorkan ke Kas Negara;
  4. Menghukum Tergugat untuk meminta maaf kepada Kementerian Pertanian RI secara terbuka di minimal 10 Media Nasional mainstream atas cover dan motion grapic “Poles-poles Beras Busuk” yang diunggah di Platform X dan media Instagram edisi penerbitan pada tanggal 16 Mei 2025 selama 30 (tiga puluh) hari berturut-turut sejak Putusan ini ditetapkan, meskipun adanya upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta rupiah setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini;
  6. Menyatakan agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada bantahan, banding ataupun kasasi dari tergugat (uitvooerbar bij voorraad);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Sampai berita ini terbit, belum ada hasil sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan selanjutnya akan dilaksanakan, pada Kamis (17/11/2025).

Penulis

Seorang pemuda dengan minat terhadap banyak hal dan penuh pertanyaan dalam benaknya. Berharap mampu memberikan dampak positif melalui tulisannya.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Abdul Mu’ti: Pustakawan Harus Kuasai Isi Buku dan Jadi Inspirasi

    Abdul Mu’ti: Pustakawan Harus jadi Perpustakaan Berjalan Masyarakat

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, mengimbau para pustakawan untuk turut serta dalam upaya meningkatkan literasi masyarakat dengan menjadi “perpustakaan berjalan” di lingkungan sekitarnya. Ia menekankan bahwa peran pustakawan tak seharusnya terbatas sebagai penjaga buku atau penyedia informasi semata. Mu’ti menyampaikan bahwa pustakawan juga harus menjadi pengarsip kisah hidup dan karakter […]

  • Ketua MPR Akui Belum Baca Surat Pemakzulan Gibran

    Ketua MPR Akui Belum Baca Surat Pemakzulan Gibran

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mengaku belum membaca surat pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikirim oleh Forum Purnawirawan TNI. Surat tersebut disebut-sebut telah diterima oleh pihak MPR dan bahkan telah sampai di meja kerja Muzani. Namun, hingga saat ini, Muzani menyatakan belum mengetahui isi maupun alasan yang tercantum […]

  • BNPB Laporkan Data Terbaru Korban Bencana Sumatera

    BNPB Laporkan Data Terbaru Korban Bencana Sumatera

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus memperbarui data korban bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu (3/12/2025). Data terbaru menurut BNPB mencatat korban meninggal dunia bencana Sumatera mencapai 770 jiwa. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menyampaikan bahwa di Sumatera Utara tercatat […]

  • KPK Selidiki Kasus Baru Dugaan Korupsi Fasilitas Haji

    KPK Selidiki Kasus Baru Dugaan Korupsi Fasilitas Haji

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Belum selesai dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024, KPK menyelidiki dugaan kasus korupsi baru terkait penyediaan fasilitas haji jamaah selama berada di Arab Saudi. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan prosesnya terpisah dengan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang telah masuk […]

  • Israel: Gaza Lapar Bukan karena Kami, Tapi karena Hamas dan PBB

    Israel: Gaza Lapar Bukan Salah Kami, Tapi karena Hamas dan PBB

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah Israel bantah tudingan atas penyebab kelaparan di Jalur Gaza. Hal ini dilakukan setelah Israel mendapat kritik tajam dari berbagai komunitas dan lembaga internasional. Juru Bicara Pemerintah Israel David Mencer, menyatakan bahwa bantuan kemanusiaan “sudah mengalir ke Gaza”. Kemudian, ia menuding Hamas sebagai dalang di balik krisis kemanusiaan yang terjadi. “Tidak ada kelaparan […]

  • ICW dan Pakar Pemilu Turut Tolak Pilkada Melalui DPRD

    ICW dan Pakar Pemilu Turut Tolak Pilkada Melalui DPRD

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Berbagai pihak menyuarakan penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pakar dan pemerhati pemilu, aktivis antikorupsi, organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta partai politik menilai gagasan pilkada melalui DPRD bermasalah. Mengutip Kompas, Pakar pemilu Titi Anggraini menilai gagasan pilkada tidak langsung sebagai bentuk pengabaian sejarah sekaligus kekeliruan dalam berpikir. Ia juga […]

expand_less