Breaking News

Purbaya Digugat Kembali ke PTUN, Apa Alasannya?

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sab, 1 Nov 2025

menalar.id – Menteri Keuangan Purbaya kembali digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kali ini, Marina Shankar dan Sarodja yang melayangkan, pada Selasa (30/10/2025). Para penggugat  pun menunjuk Heri Suryadi sebagai kuasa hukum.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor: 329/G/2025/PTUN.JKT dan telah memasuki tahap persidangan. Sebelumnya,  sidang pembacaan gugatan para Penggugat telah berlangsung, (29/10).

Kemudian, Sidang lanjutan akan terlaksana, pada Rabu (12/11) dengan agenda jawaban tergugat II intervensi secara elektronik.

“Penggugat: Marina Shankar dan Sarodja. Tergugat: Menteri Keuangan Republik Indonesia.” Demikian tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Sabtu (1/11).

SIPP PTUN Jakarta tidak menampilkan rincian isi gugatan tersebut. Namun diketahui, perkara ini berkaitan dengan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap para penggugat oleh Menteri Keuangan karena permasalahan piutang negara.

Perlu diketahui, Purbaya juga pernah digugat oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto. Gugatan itu diajukan pada Jumat (12/9) dan teregister dengan nomor perkara: 308/G/2025/PTUN.JKT.

Dalam persidangan pada Selasa (23/9) majelis hakim PTUN Jakarta membacakan penetapan atas pencabutan gugatan tersebut.

Berikut isi gugatan Marina Shankar dan Sarodja terhadap Purbaya

Dalam pokok perkara:

1. Mengabulkan seluruh gugatan Para Penggugat.

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa:

  • Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 212/MK/KN/2025 tertanggal (15/6/2025) tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sarodja, Anisha dan Marina Shankar dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

3. Memerintahkan Tergugat dengan kewajiban untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa:

  • Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 212/MK/KN/2025 tertanggal 15 Juni 2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sarodja, Anisha dan Marina Shankar dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Tak Cabut Izin Tambang, Bahlil: Aktivitas Tambang Berjalan Baik

    Prabowo Tak Cabut Izin Tambang, Bahlil: Aktivitas Tambang Berjalan Baik

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Bahlil Lahadaila, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP)  PT GAG Nikel di Raja Ampat. Bahlil mengaku sudah memeriksa dan meninjau langsung area pertambangan, ia menilai aktivitas tambang berjalan baik. “Sampai dengan sekarang kami berpandangan tetap akan bisa berjalan,” ucap Bahlil, Jakarta, Selasa (10/6). […]

  • Bahlil: Saya Tidak pernah Pakai Golkar Untuk Kepentingan Pribadi

    Bahlil: Saya Tidak pernah Pakai Golkar Untuk Kepentingan Pribadi

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa ia tidak pernah menggunakan Partai Golkar untuk kepentingan pribadi, pada Sabtu (20/12/2025). Dalam sambutannya pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Golkar ia juga menegaskan tidak memakai Golkar untuk usaha pribadinya. “Tidak akan pernah saya menjadikan Partai Golkar untuk mengurus kepentingan pribadi saya. Apalagi […]

  • Menkeu dan KDM Saling Bantah Soal Dana Pemda Mengendap di Bank

    Menkeu dan KDM Saling Bantah Soal Dana Pemda Mengendap di Bank

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saling lempar pernyataan soal dana pemerintah daerah yang disebut mengendap di perbankan. Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan ada Rp 234 triliun dana milik pemerintah daerah yang belum digunakan dan masih tersimpan di bank. Jawa Barat Jadi Sorotan Dari jumlah tersebut, Provinsi Jawa Barat […]

  • DKI Uji Coba Sekolah Swasta Gratis, Libatkan 40 Sekolah

    DKI Uji Coba Sekolah Swasta Gratis, Libatkan 40 Sekolah

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan akan menjalankan uji coba program sekolah swasta gratis mulai tahun ini. Sebanyak 40 sekolah swasta sudah ditunjuk untuk ikut serta dalam program percontohan (piloting) ini. Sekolah-sekolah tersebut tersebar di lima wilayah kota di Jakarta dan mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, hingga […]

  • Banjir Rob Melanda Jakut dan Kepulauan Seribu, 16 RT dan 3 Ruas Jalan

    Banjir Rob Di Jakut dan Kepulauan Seribu Melanda 16 RT dan 3 Ruas Jalan

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Banjir pesisir atau rob melanda sejumlah wilayah di Jakarta Utara, pada Kamis (4/12/2025). Pemerintah setempat memprediksi banjir rob akan berlangsung pada Kamis (4-6/12/2025). Melansir inilah, Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Pramono menjelaskan bahwa ia sudah menerima data sejak Rabu (3/12/2025) dan telah menginformasikan kepada publik bahwa banjir rob akan terjadi pada hari ini. […]

  • KPPOD Soroti Kenaikan PBB di Cirebon, Tagihan Warga Naik hingga 1.000 Persen

    KPPOD Soroti Kenaikan PBB di Cirebon, Tagihan Warga Naik hingga 1.000 Persen

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bisa membebani warga serta pelaku usaha. Dalam kajiannya, KPPOD menemukan kenaikan signifikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akibat perubahan tarif dan nilai jual objek pajak (NJOP) yang tercantum dalam […]

expand_less