Breaking News

MK Kembali Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Capres, Minimal SMA Tetap Berlaku

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Sel, 30 Sep 2025

menalar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), calon kepala daerah, serta calon anggota dewan agar minimal berijazah sarjana (S1). Gugatan ini tercatat dalam perkara Nomor 154/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.” ucapnya.

Pertimbangan Mahkamah

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, syarat pendidikan minimal lulusan sekolah menengah atas atau sederajat bagi capres-cawapres sebagaimana Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu masih berlaku. Menurutnya, dalil pemohon belum cukup kuat untuk mengubah pendirian Mahkamah.

“Dengan demikian, syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah atas atau sederajat bagi calon presiden dan wakilnya masih berlaku norma yang sama,” kata Ridwan.

Ridwan menambahkan, dalil pemohon yang menilai Pasal 182 huruf e dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu juncto Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada bertentangan dengan konstitusi juga tidak beralasan menurut hukum. Pasal-pasal tersebut, kata dia, sama-sama mengatur syarat pencalonan dalam Pemilu.

Ia menegaskan, penetapan syarat minimal pendidikan bagi calon anggota legislatif maupun kepala daerah merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang. “Menurut Mahkamah, persyaratan yang demikian dapat diatur sepanjang tidak mengandung unsur diskriminatif,” ujarnya.

Selain itu, Mahkamah menilai syarat S1 justru bisa mempersempit peluang warga negara untuk maju dalam kontestasi politik, sehingga berpotensi membatasi hak konstitusional.

Dalil Pemohon

Pemohon perkara ini adalah advokat Hanter Oriko Siregar. Ia berpendapat, syarat pendidikan minimal SMA/sederajat bagi presiden, kepala daerah, maupun legislator terlalu rendah untuk jabatan strategis negara.

Hanter menilai, pemimpin negara harus cakap, berintegritas, serta memiliki intelektualitas memadai. Ia juga membandingkan dengan syarat minimal pendidikan guru yang sudah sarjana. “Ketentuan ini dirasa tidak memberikan jaminan konstitusional atas pemerintahan yang dijalankan oleh pemimpin yang kompeten dan memiliki kapasitas intelektual yang memadai,” kata Hanter dalam sidang pada Rabu (3/9/2025).

Menurutnya, jika guru saja dipersyaratkan sarjana, maka pejabat negara seharusnya memiliki standar pendidikan lebih tinggi.

Gugatan Kedua Ditolak

Untuk diketahui, ini adalah kali kedua Hanter menggugat syarat pendidikan capres-cawapres minimal S1. Sebelumnya, ia mengajukan gugatan serupa dengan nomor perkara 87/PUU-XXIII/2025 yang juga ditolak MK. Dengan demikian, syarat minimal pendidikan SMA/sederajat tetap berlaku hingga ada perubahan undang-undang.

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polemik Tuntas, Prabowo Tetapkan Empat Pulau Masuk Aceh

    Polemik Tuntas, Prabowo Tetapkan Empat Pulau Masuk Aceh

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Prabowo Subianto menetapkan empat pulau yang selama ini diperdebatkan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara secara resmi menjadi bagian dari wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini disampaikan Prabowo saat memimpin rapat lewat video conference terkait penandatanganan kesepakatan bersama oleh kedua gubernur pada Selasa, (17/6/2025). Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh […]

  • Ramai-Ramai Usul Tambahan Anggaran, DPR Bahas RKA 2026

    Ramai-Ramai Usul Tambahan Anggaran, DPR Bahas RKA 2026

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Dalam sepekan terakhir, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) disibukkan dengan rapat kerja bersama sejumlah kementerian dan lembaga negara. Agenda utamanya membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2026. Salah satu isu hangat dalam pertemuan itu adalah banyaknya usulan tambahan anggaran dari kementerian dan lembaga. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolhukam) misalnya, […]

  • Polisi Hormat ke Mobil Dinas di Jalur TransJakarta, Dirlantas Polda Metro: STNK Langsung Diblokir

    Polisi Hormat ke Mobil Dinas di Jalur TransJakarta, Dirlantas Polda Metro: STNK Langsung Diblokir

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Komisaris Besar Komaruddin, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya merespons video viral di sosial media yang memperlihatkan polisi lalu lintas memberi hormat ke mobil dinas yang berada di jalur bus TransJakarta. Menurutnya, hal itu umum terjadi  “Kalau petugas memberikan hormat ke mobil dinas saya kira itu hal yang lumrah-lumrah saja ya,” Ucapnya, Kamis (5/6/2025). […]

  • Prabowo Rombak Kabinet: Sri Mulyani Diganti Hingga Ada Kementerian

    Prabowo Rombak Kabinet: Sri Mulyani Diganti Hingga Ada Kementerian

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik empat menteri baru serta satu wakil menteri dalam reshuffle kabinet jilid dua yang digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin sore (08/09/2025). Dalam perombakan ini, Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk menggantikan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan. Sementara itu, posisi Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) yang sebelumnya dijabat […]

  • densus

    Densus 88: Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Rakit Sendiri dari Dark Web

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Detasemen Khusus 88 (Densus) Antiteror Polri melaporkan pelaku dari pengebom-an SMAN 72 Jakarta merakit sendiri bahan peledak yang digunakan saat insiden. Pelaku terduga mempelajari pembuatan bom dari tutorial internet. “Dirakit sendiri dan pelaku mengakses melalui internet cara-cara merakit bom,” ucap juru bicara Densus 88 Antiteror AKBP Mayndra Eka Wardhana, Selasa (11/11/2025) dikutip CNBC […]

  • Senator Sherry Rehman,

    Pakistan Dilanda Hujan Monsun, Lebih dari 170 Orang Tewas

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Banjir dahsyat kembali melanda Pakistan timur hingga menewaskan lebih dari 170 orang, separuhnya anak-anak. Manajemen Bencana Nasional Pakistan (NDMA), menunjukkan angka korban terus naik seiring hujan monsun yang ekstrem, Kamis (18/7/2025). Sampai 24 jam terakhir, 54 orang dilaporkan tewas di provinsi terpadat, Punjab. Akibatnya, banyak rumah roboh dan melumpuhkan infrastruktur jalan. Sejak banjir […]

expand_less