Kamis, 30 Okt 2025

Direktur Lokataru Jadi Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sel, 2 Sep 2025

menalar.id – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menetapkan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, sebagai tersangka dalam kasusP penghasutan aksi anarkis. Polisi menuding Delpedro telah mendorong dan mengajak sejumlah pelajar, termasuk anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkis melalui media sosial.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bertanggung jawab atas penangkapan tersebut, Senin (1/9/2025) malam.

“Atas dugaan melakukan ajakan dan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis, dengan melibatkan pelajar termasuk anak,” tutur Kabid Humas Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers, Selasa (2/9).

Ade Ary menegaskan bahwa status Delpedro sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Menurut polisi, dugaan penghasutan tersebut berlangsung sejak (25/8) di sekitar Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta Pusat serta sejumlah wilayah lain di DKI Jakarta. Ade Ary menyampaikan bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya telah mengumpulkan bukti dan fakta sejak tanggal tersebut sebagai dasar penangkapan.

“Proses pengumpulan fakta-fakta, proses pengumpulan bukti-bukti, itu sudah dilakukan oleh tim gabungan dari penyelidik Polda Metro Jaya sejak tanggal 25 (Agustus),” ucapnya.

Selain itu, seruan Delpedro kepada para pelajar bukan untuk ikut serta dalam demonstrasi, melainkan melakukan aksi anarkis.

“Ajakan, hasutan yang provokatif, untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar termasuk anak,” jelas Ade Ary.

Atas perbuatannya, Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (3) jo. Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 76H jo.

Lalu Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pada malam sebelumnya, polisi menjemput paksa Delpedro, Senin (1/9), sekitar pukul 22.45 WIB di kantor Lokataru Foundation, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Perwakilan Lokataru Muzaffar, mengatakan saksi mendengar ketukan di pagar kantor.

“Ketika dibuka, terdapat sepuluh orang mengenakan baju hitam-hitam mengaku dari Polda Metro Jaya dan langsung masuk ke kantor Lokataru,” ucapnya, (2/9) dikutip Tempo.

Kemudian, salah seorang dari mereka bertanya. “Delpedro mana, Delpedro?” Delpedro yang saat itu berada di ruang belakang menjawab, “Saya Pedro!”

Polisi lalu menunjukkan surat penangkapan, meski tidak menjelaskan secara rinci isinya. Menurut Muzaffar, aparat hanya menyebutkan ancaman hukuman lima tahun penjara serta melakukan penyitaan beberapa barang, termasuk laptop.

Delpedro lalu dibawa dengan mobil Suzuki Ertiga putih. Lokataru Foundation pun mengecam keras penangkapan tersebut. Mereka menilai tindakan itu sebagai bentuk represif yang mencederai demokrasi dan hak asasi manusia.

“Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai. Penangkapan sowenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tapi upaya membungkam kritik publik,” demikian tertulis dalam siaran pers, dikutip dari Instagram @lokataru_foundation.

Lokataru menambahkan, negara seharusnya menjamin perlindungan kebebasan sipil dan politik. Penangkapan ini disebut memperpanjang daftar praktik represif aparat terhadap masyarakat sipil, terutama setelah gelombang demonstrasi di berbagai wilayah Indonesia.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemilihan Ketum ILUNI UI 2025-2028 , Dugaan Isu Penyalahgunaan Data NPM

    Pemilihan Ketum ILUNI UI 2025-2028 , Dugaan Isu Penyalahgunaan Data NPM

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemilihan Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) periode 2025-2028 resmi dimulai. Proses e-vote yang sedang berlangsung tiba-tiba muncul kabar dugaan penyalahgunaan data sekitar 6.000 Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) oleh salah satu kandidat untuk mendaftarkan pemilih ke aplikasi UI Connect tanpa izin pemilik data. Tujuh kandidat bersaing memperebutkan kursi ketua umum. Pemungutan […]

  • Dari Nasi ke Snack, Program Makan Bergizi Gratis yang Kehilangan 'Gizi'-nya

    Dari Nasi ke Snack, Program MBG yang Kehilangan ‘Gizi’-nya

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kepala Sekolah SDN Pondok Betung 1, Hamidah, mengaku terkejut ketika paket Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya berisi nasi, lauk, dan sayur, berubah menjadi makanan ringan. “Saya mungkin juga termasuk yang kaget waktu itu, biasanya sesuai dengan informasi gitu kan. Bahkan waktu sosialisasi itu Ahli Gizinya juga ada hadir ke sekolah, tapi begitu dapat […]

  • MPR Buka Peluang Amandemen Kelima UUD 1945

    MPR Buka Peluang Amandemen Kelima UUD 1945

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membuka peluang untuk melakukan perubahan kelima atas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Wakil Ketua MPR, Bambang Wuryanto, menyampaikan bahwa lembaganya akan menggelar forum diskusi rutin sebagai langkah menuju amandemen. “Saya pastikan untuk menuju perubahan UUD NKRI Tahun 1945, MPR akan memfasilitasi dengan menggelar diskusi rutin,” kata Bambang pada Jum’at (22/8/2025). […]

  • Konflik Lahan Sawit Duta Palma Group: Masyarakat Tak Pernah Terima 20% Bagian

    Konflik Lahan Sawit Duta Palma Group: Masyarakat Tak Pernah Terima 20% Bagian

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Hendrizal, mengungkapkan bahwa lima perusahaan di bawah Duta Palma Group milik Surya Darmadi memicu konflik harian dengan masyarakat. Kelima perusahaan tersebut PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani diduga menyerobot lahan hutan negara untuk perkebunan sawit. […]

  • korsel

    Korsel Sahkan RUU: Pelajar Tak Lagi Bisa Pakai Ponsel di Sekolah

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Korea Selatan (Korsel) akan memberlakukan larangan penggunaan ponsel bagi pelajar di sekolah mulai Maret tahun depan. Keputusan ini disahkan setelah parlemen resmi menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur pembatasan penggunaan ponsel serta perangkat digital lain di rang kelas, Rabu (27/8/2025). “Berdasarkan Undang-Undang Pendidikan Dasar dan Menengah yang direvisi dan disahkan pada Rabu, siswa […]

  • Mitra Kerja Sama Dapur MBG Diduga Menggelapkan Dana

    Mitra Dapur MBG diduga Gelapkan Dana Operasional

    • calendar_month Jum, 18 Apr 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, terpaksa berhenti beroperasi pada akhir maret 2025.  Ira Mesra Destine (59) mengelola dapur tersebut bekerja sama dengan Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN), selaku pengelola dana operasional. Sejak Februari 2025, Ira mengaku tidak pernah menerima bayaran. Padahal, ia sudah menyuplai 60.000 […]

expand_less