Breaking News

Direktur Lokataru Jadi Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sel, 2 Sep 2025

menalar.id – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menetapkan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, sebagai tersangka dalam kasusP penghasutan aksi anarkis. Polisi menuding Delpedro telah mendorong dan mengajak sejumlah pelajar, termasuk anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkis melalui media sosial.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bertanggung jawab atas penangkapan tersebut, Senin (1/9/2025) malam.

“Atas dugaan melakukan ajakan dan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis, dengan melibatkan pelajar termasuk anak,” tutur Kabid Humas Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers, Selasa (2/9).

Ade Ary menegaskan bahwa status Delpedro sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Menurut polisi, dugaan penghasutan tersebut berlangsung sejak (25/8) di sekitar Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta Pusat serta sejumlah wilayah lain di DKI Jakarta. Ade Ary menyampaikan bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya telah mengumpulkan bukti dan fakta sejak tanggal tersebut sebagai dasar penangkapan.

“Proses pengumpulan fakta-fakta, proses pengumpulan bukti-bukti, itu sudah dilakukan oleh tim gabungan dari penyelidik Polda Metro Jaya sejak tanggal 25 (Agustus),” ucapnya.

Selain itu, seruan Delpedro kepada para pelajar bukan untuk ikut serta dalam demonstrasi, melainkan melakukan aksi anarkis.

“Ajakan, hasutan yang provokatif, untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar termasuk anak,” jelas Ade Ary.

Atas perbuatannya, Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (3) jo. Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 76H jo.

Lalu Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pada malam sebelumnya, polisi menjemput paksa Delpedro, Senin (1/9), sekitar pukul 22.45 WIB di kantor Lokataru Foundation, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Perwakilan Lokataru Muzaffar, mengatakan saksi mendengar ketukan di pagar kantor.

“Ketika dibuka, terdapat sepuluh orang mengenakan baju hitam-hitam mengaku dari Polda Metro Jaya dan langsung masuk ke kantor Lokataru,” ucapnya, (2/9) dikutip Tempo.

Kemudian, salah seorang dari mereka bertanya. “Delpedro mana, Delpedro?” Delpedro yang saat itu berada di ruang belakang menjawab, “Saya Pedro!”

Polisi lalu menunjukkan surat penangkapan, meski tidak menjelaskan secara rinci isinya. Menurut Muzaffar, aparat hanya menyebutkan ancaman hukuman lima tahun penjara serta melakukan penyitaan beberapa barang, termasuk laptop.

Delpedro lalu dibawa dengan mobil Suzuki Ertiga putih. Lokataru Foundation pun mengecam keras penangkapan tersebut. Mereka menilai tindakan itu sebagai bentuk represif yang mencederai demokrasi dan hak asasi manusia.

“Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai. Penangkapan sowenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tapi upaya membungkam kritik publik,” demikian tertulis dalam siaran pers, dikutip dari Instagram @lokataru_foundation.

Lokataru menambahkan, negara seharusnya menjamin perlindungan kebebasan sipil dan politik. Penangkapan ini disebut memperpanjang daftar praktik represif aparat terhadap masyarakat sipil, terutama setelah gelombang demonstrasi di berbagai wilayah Indonesia.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • LBHM Desak Kasus Anak Bunuh Bapak dan Nenek di Lebak Bulus Selesai Di Luar Peradilan

    LBHM Desak Kasus Anak Bunuh Bapak dan Nenek di Lebak Bulus Selesai Di Luar Peradilan

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mendorong penyelesaian kasus pembunuhan yang melibatkan seorang anak berinisial MAS melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Perkara tersebut saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Maruf Bajammal, pengacara publik LBHM sekaligus kuasa hukum MAS, menjelaskan bahwa selama persidangan, terungkap bukti bahwa MAS mengalami disabilitas mental. Kondisi ini […]

  • Polisi Tutup Akses Konvoi Takbiran, 2.500 Personel Dikerahkan

    Polisi Tutup Akses Konvoi Takbiran, 2.500 Personel Dikerahkan

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Polda Metro Jaya memberlakukan penyekatan di perbatasan Jakarta untuk mengantisipasi konvoi malam takbiran. Kepolisian menegaskan larangan konvoi karena berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keselamatan warga. 2.500 Personel Dikerahkan untuk Pengamanan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menegaskan jika pawai membahayakan akan lakukan tindakan. “Kami melarang konvoi. Aktivitas rutin tidak masalah, tetapi jika berupa […]

  • Tari Mandau Pecah Rekor MURI dan Dunia, Bukti Pelestarian Budaya

    Tari Mandau Pecah Rekor MURI dan Dunia, Bukti Pelestarian Budaya

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Tari Mandau kolosal dari Kalimantan Tengah berhasil masuk ke Museum Rekor Indonesia (MURI).  Tari ini sempat sempat ditampilkan dalam rangka memeriahkan Hari Jadi ke-23 Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Senior Manager MURI Triyono, menyatakan bahwa setelah melakukan verifikasi, tarian ini bukan hanya layak masuk MURI, tetapi tercatat sebagai rekor dunia. “Setelah melakukan verifikasi […]

  • Guru Madin Didenda Rp25 Juta Usai Diduga Tampar Murid

    Guru Madin Didenda Rp25 Juta Usai Diduga Tampar Murid

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, didenda Rp 25 juta usai diduga menampar muridnya. Peristiwa ini menuai sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Dalam video yang beredar di Instagram, tampak seorang pria lanjut usia, diduga sebagai guru Madin, menandatangani selembar surat di atas meja. […]

  • Polisi Hormat ke Mobil Dinas di Jalur TransJakarta, Dirlantas Polda Metro: STNK Langsung Diblokir

    Polisi Hormat ke Mobil Dinas di Jalur TransJakarta, Dirlantas Polda Metro: STNK Langsung Diblokir

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Komisaris Besar Komaruddin, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya merespons video viral di sosial media yang memperlihatkan polisi lalu lintas memberi hormat ke mobil dinas yang berada di jalur bus TransJakarta. Menurutnya, hal itu umum terjadi  “Kalau petugas memberikan hormat ke mobil dinas saya kira itu hal yang lumrah-lumrah saja ya,” Ucapnya, Kamis (5/6/2025). […]

  • Menkes Budi Gunadi: Kenaikan Iuran BPJS Hanya Berdampak pada Kelas Menengah ke Atas

    Menkes: Kenaikan Iuran BPJS Hanya Untuk Kelas Menengah-Atas

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya akan berdampak pada masyarakat kelas menengah ke atas. “Bahwa kenaikan remi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Karena masyarakat miskin dibayari oleh pemerintah,” kata Menkes Budi Gunadi di Jakarta, Rabu (25/2/2026). Budi menjelaskan saat ini BPJS Kesehatan menghadapi […]

expand_less