Breaking News

Direktur Lokataru Jadi Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sel, 2 Sep 2025

menalar.id – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menetapkan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, sebagai tersangka dalam kasusP penghasutan aksi anarkis. Polisi menuding Delpedro telah mendorong dan mengajak sejumlah pelajar, termasuk anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkis melalui media sosial.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bertanggung jawab atas penangkapan tersebut, Senin (1/9/2025) malam.

“Atas dugaan melakukan ajakan dan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis, dengan melibatkan pelajar termasuk anak,” tutur Kabid Humas Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers, Selasa (2/9).

Ade Ary menegaskan bahwa status Delpedro sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Menurut polisi, dugaan penghasutan tersebut berlangsung sejak (25/8) di sekitar Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta Pusat serta sejumlah wilayah lain di DKI Jakarta. Ade Ary menyampaikan bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya telah mengumpulkan bukti dan fakta sejak tanggal tersebut sebagai dasar penangkapan.

“Proses pengumpulan fakta-fakta, proses pengumpulan bukti-bukti, itu sudah dilakukan oleh tim gabungan dari penyelidik Polda Metro Jaya sejak tanggal 25 (Agustus),” ucapnya.

Selain itu, seruan Delpedro kepada para pelajar bukan untuk ikut serta dalam demonstrasi, melainkan melakukan aksi anarkis.

“Ajakan, hasutan yang provokatif, untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar termasuk anak,” jelas Ade Ary.

Atas perbuatannya, Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (3) jo. Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 76H jo.

Lalu Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pada malam sebelumnya, polisi menjemput paksa Delpedro, Senin (1/9), sekitar pukul 22.45 WIB di kantor Lokataru Foundation, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Perwakilan Lokataru Muzaffar, mengatakan saksi mendengar ketukan di pagar kantor.

“Ketika dibuka, terdapat sepuluh orang mengenakan baju hitam-hitam mengaku dari Polda Metro Jaya dan langsung masuk ke kantor Lokataru,” ucapnya, (2/9) dikutip Tempo.

Kemudian, salah seorang dari mereka bertanya. “Delpedro mana, Delpedro?” Delpedro yang saat itu berada di ruang belakang menjawab, “Saya Pedro!”

Polisi lalu menunjukkan surat penangkapan, meski tidak menjelaskan secara rinci isinya. Menurut Muzaffar, aparat hanya menyebutkan ancaman hukuman lima tahun penjara serta melakukan penyitaan beberapa barang, termasuk laptop.

Delpedro lalu dibawa dengan mobil Suzuki Ertiga putih. Lokataru Foundation pun mengecam keras penangkapan tersebut. Mereka menilai tindakan itu sebagai bentuk represif yang mencederai demokrasi dan hak asasi manusia.

“Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai. Penangkapan sowenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tapi upaya membungkam kritik publik,” demikian tertulis dalam siaran pers, dikutip dari Instagram @lokataru_foundation.

Lokataru menambahkan, negara seharusnya menjamin perlindungan kebebasan sipil dan politik. Penangkapan ini disebut memperpanjang daftar praktik represif aparat terhadap masyarakat sipil, terutama setelah gelombang demonstrasi di berbagai wilayah Indonesia.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Balik Kebijakan PPATK Blokir Rekening Dorman

    Di Balik Kebijakan PPATK Blokir Rekening Dorman

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan pemblokiran sementara rekening dorman atau rekening pasif yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama 3 hingga 12 bulan. Langkah ini bertujuan meminimalkan penyalahgunaan rekening oleh pihak tidak bertanggung jawab. Berdasarkan analisis selama lima tahun terakhir, PPATK menemukan banyak kasus rekening dorman dimanfaatkan untuk kejahatan tanpa sepengetahuan pemiliknya. […]

  • Gubernur Aceh Datangkan Tim dari China untuk Bantu Pencarian Korban

    Gubernur Aceh Datangkan Tim dari China untuk Bantu Pencarian Korban

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi I DPR RI menyatakan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mendatangkan tim dari China untuk membantu mendeteksi korban banjir bandang yang masih tertimbun lumpur. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme kerja sama resmi pemerintah Indonesia. “Komisi I DPR RI akan berkoordinasi dengan […]

  • Banjir besar tengah melanda beberapa kota di pulau Sumatera, Rabu (25/11/2025). Salah satunya Kota Padang, Sumatera Barat, sehingga warga di kawasan Atlas, Ulak Karang Utara, terpaksa mengungsi.

    Banjir Besar! Warga: “Baru Kali Ini Air Masuk Rumah dalam 20 Tahun”

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Banjir besar tengah melanda beberapa kota di pulau Sumatera, Rabu (25/11/2025). Salah satunya Kota Padang, Sumatera Barat, sehingga warga di kawasan Atlas, Ulak Karang Utara, terpaksa mengungsi. Sejumlah warga mengatakan kejadian ini merupakan yang terparah dalam dua dekade terakhir mereka tinggal di wilayah tersebut. Ratusan rumah di kawasan Atlas terendam banjir sejak sekitar […]

  • kepala babi

    Teror Kepala Babi Lagi! Aliansi Mahasiswa Papua Laporkan ke LBH

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Bali mengalami aksi teror berupa pengiriman bangkai kepala babi, Jumat (6/6/2025) pukul 15.00 WITA. Mereka mendapat kiriman tersebut lewat via ojek online. Saat mereka membuka paket tersebut, betapa terkejutnya melihat kepala babi yang sudah membusuk dan mengeluarkan bau sangat menyengat. Paket tersebut juga disertai tulisan yang menyebut nama […]

  • Antisipasi Macet, Polres Tangerang Siapkan Sistem Buka-Tutup Rest Area

    Antisipasi Macet, Polres Tangerang Siapkan Sistem Buka-Tutup Rest Area

    • calendar_month Sab, 5 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Polres Metro Tangerang Kota akan menerapkan sistem buka-tutup di Rest Area KM 13,5 (Tangerang-Merak) dan KM 14 (Tangerang-Jakarta) untuk mengatasi kepadatan kendaraan selama puncak arus balik Lebaran 2025 pada 5-6 April. Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa penutupan akan dilakukan jika kapasitas sudah penuh. “Kami akan menutup rest area sementara jika kapasitas sudah penuh. Ini […]

  • Hakim Vonis Mantan Direktur PGN 6 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Gas

    Hakim Vonis Mantan Direktur PGN 6 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Gas

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id., – Mantan Direktur Komersial PT Perusahan Gas Negara (PGN) Danny Praditya terjerat kasus korupsi perjanjian jual beli gas pada 2017 hingga 2021. Danny terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas dugaan tersebut secara bersama-sama. Mengutip CNN Indonesia, Majelis Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani memvonis Danny dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta. […]

expand_less