Breaking News

Direktur Lokataru Jadi Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sel, 2 Sep 2025

menalar.id – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menetapkan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, sebagai tersangka dalam kasusP penghasutan aksi anarkis. Polisi menuding Delpedro telah mendorong dan mengajak sejumlah pelajar, termasuk anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkis melalui media sosial.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bertanggung jawab atas penangkapan tersebut, Senin (1/9/2025) malam.

“Atas dugaan melakukan ajakan dan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis, dengan melibatkan pelajar termasuk anak,” tutur Kabid Humas Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers, Selasa (2/9).

Ade Ary menegaskan bahwa status Delpedro sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Menurut polisi, dugaan penghasutan tersebut berlangsung sejak (25/8) di sekitar Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta Pusat serta sejumlah wilayah lain di DKI Jakarta. Ade Ary menyampaikan bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya telah mengumpulkan bukti dan fakta sejak tanggal tersebut sebagai dasar penangkapan.

“Proses pengumpulan fakta-fakta, proses pengumpulan bukti-bukti, itu sudah dilakukan oleh tim gabungan dari penyelidik Polda Metro Jaya sejak tanggal 25 (Agustus),” ucapnya.

Selain itu, seruan Delpedro kepada para pelajar bukan untuk ikut serta dalam demonstrasi, melainkan melakukan aksi anarkis.

“Ajakan, hasutan yang provokatif, untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar termasuk anak,” jelas Ade Ary.

Atas perbuatannya, Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (3) jo. Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 76H jo.

Lalu Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pada malam sebelumnya, polisi menjemput paksa Delpedro, Senin (1/9), sekitar pukul 22.45 WIB di kantor Lokataru Foundation, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Perwakilan Lokataru Muzaffar, mengatakan saksi mendengar ketukan di pagar kantor.

“Ketika dibuka, terdapat sepuluh orang mengenakan baju hitam-hitam mengaku dari Polda Metro Jaya dan langsung masuk ke kantor Lokataru,” ucapnya, (2/9) dikutip Tempo.

Kemudian, salah seorang dari mereka bertanya. “Delpedro mana, Delpedro?” Delpedro yang saat itu berada di ruang belakang menjawab, “Saya Pedro!”

Polisi lalu menunjukkan surat penangkapan, meski tidak menjelaskan secara rinci isinya. Menurut Muzaffar, aparat hanya menyebutkan ancaman hukuman lima tahun penjara serta melakukan penyitaan beberapa barang, termasuk laptop.

Delpedro lalu dibawa dengan mobil Suzuki Ertiga putih. Lokataru Foundation pun mengecam keras penangkapan tersebut. Mereka menilai tindakan itu sebagai bentuk represif yang mencederai demokrasi dan hak asasi manusia.

“Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai. Penangkapan sowenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tapi upaya membungkam kritik publik,” demikian tertulis dalam siaran pers, dikutip dari Instagram @lokataru_foundation.

Lokataru menambahkan, negara seharusnya menjamin perlindungan kebebasan sipil dan politik. Penangkapan ini disebut memperpanjang daftar praktik represif aparat terhadap masyarakat sipil, terutama setelah gelombang demonstrasi di berbagai wilayah Indonesia.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Premanisme Ormas: Ancaman Investasi dan Ketertiban Sosial di Indonesia

    Premanisme Ormas: Ancaman Investasi dan Ketertiban Sosial di Indonesia

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Fenomena premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas) kembali muncul sebagai isu nasional yang mengkhawatirkan. Aksi-aksi pemerasan, intimidasi, dan kekerasan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang mengatasnamakan ormas bukan hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga mengganggu iklim investasi dan stabilitas sosial. Tanggapan masyarakat Masyarakat Indonesia menegaskan penolakan terhadap praktik premanisme dan tindakan anarkis yang meresahkan. […]

  • Gugatan Warga ke Khofifah: Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Siapa?

    Gugatan Warga ke Khofifah: Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Siapa?

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id – Seorang warga Lamongan, Alfiyah Nimah, mengambil langkah hukum dengan menggugat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Aksi ini berawal dari harapannya agar Jatim menerapkan kebijakan serupa dengan program pengampunan tunggakan pajak yang telah dijalankan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Namun, hingga kini Alfiyah belum melihat komitmen Khofifah […]

  • Warga Gugat Pengendara yang Merokok di Jalan ke MK

    Warga Gugat Pengendara yang Merokok di Jalan ke MK

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Warga bernama Syahda Wardi mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ia meminta MK mempertegas sanksi bagi pengemudi mobil maupun sepeda motor yang merokok saat berkendara. Selain sanksi pidana, Syahda mengusulkan sanksi […]

  • Menkeu dan KDM Saling Bantah Soal Dana Pemda Mengendap di Bank

    Menkeu dan KDM Saling Bantah Soal Dana Pemda Mengendap di Bank

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saling lempar pernyataan soal dana pemerintah daerah yang disebut mengendap di perbankan. Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan ada Rp 234 triliun dana milik pemerintah daerah yang belum digunakan dan masih tersimpan di bank. Jawa Barat Jadi Sorotan Dari jumlah tersebut, Provinsi Jawa Barat […]

  • Purbaya Tegaskan Berantas Pengemplang Pajak, Negara Kejar Rasio Pajak 12%

    Purbaya: “Saya Bakal Kejar Pengemplang Pajak, Hati-Hati”

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk menutup kebocoran penerimaan negara yang selama ini terjadi akibat praktik kongkalikong antara otoritas fiskal dan wajib pajak, termasuk ulah para pengemplang pajak. Ia memastikan pemerintah tidak akan lagi memberi ruang bagi praktik-praktik tersebut. Purbaya menekankan sikap tegas itu seiring dengan tingginya kebutuhan penerimaan negara pada […]

  • press

    Pers Berduka! Israel Bunuh Lima Jurnalis Al Jazeera dalam Serangan Brutal

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Sebanyak lima jurnalis Al Jazeera dibunuh oleh pasukan Israel dalam serangan brutal di Jalur Gaza, Minggu (10/8) waktu setempat. Menurut media Qatar tersebut, korban terdiri dari seorang koresponden, seorang wartawan on-air, serta tiga operator kamera yang sedang berada di tenda mereka di Gaza. Israel mengakui bahwa serangan tersebut memang menargetkan salah satu jurnalis […]

expand_less