MPR Buka Peluang Amandemen Kelima UUD 1945
- account_circle Nisrina
- calendar_month Jum, 22 Agu 2025

menalar.id – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membuka peluang untuk melakukan perubahan kelima atas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Wakil Ketua MPR, Bambang Wuryanto, menyampaikan bahwa lembaganya akan menggelar forum diskusi rutin sebagai langkah menuju amandemen.
“Saya pastikan untuk menuju perubahan UUD NKRI Tahun 1945, MPR akan memfasilitasi dengan menggelar diskusi rutin,” kata Bambang pada Jum’at (22/8/2025).
Ia menambahkan, MPR memiliki kewenangan untuk mengubah konstitusi sesuai pasal 3 UUD 1945. Ia juga mendorong masyarakat untuk mempelajari sejarah amandemen sebelumnya. “Usulan perubahan atau amandemen UUD 1945 sudah pasti ada karena perubahan adalah sebuah keniscayaan,” ujarnya.
Meski begitu, Bambang belum menyebutkan poin-poin usulan yang masuk ke MPR. Selama ini, amandemen UUD 1945 sudah dilakukan empat kali, yaitu pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Sebelumnya, Ketua MPR Ahmad Muzani menyampaikan bahwa peluang perubahan tetap terbuka, meski tidak serta-merta dibuka lebar. “Meskipun di sisi lain, kami juga tidak membuka lebar-lebar atas keinginan terhadap perubahan UUD,” kata Muzani, Kamis (21/8/2025).
Menurutnya, MPR harus terus mendengar aspirasi masyarakat sekaligus merefleksikan makna konstitusi sebelum mengambil keputusan.
“Banyak akademisi, tokoh-tokoh, dan kalangan lain yang menyuarakan perubahan UUD. Pemikiran-pemikiran itu kita harus dengarkan,” pungkasnya.
- Penulis: Nisrina
